Kamis, 14 April 2016

HAK PATEN

HAK PATEN
Definisi hak paten adalah hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yg untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Hak paten merupakan bentuk perlindungan hak kekayaan intelektual yang sangat efektif karena dapat mencegah pelaksanaan invensi oleh pihak lain tanpa seizin pemegang hak paten, walaupun pihak lain tersebut memperoleh teknologinya secara mandiri (bukan meniru). Menurut UU hak paten No. 14 Tahun 2001 (UU hak paten 2001), hak paten diberikan untuk invensi yang memenuhi syarat kebaruan, mengandung langkah inventif & dapat diterapkan dalam industri selama 20 tahun.
Cara mendapatkan hak paten di Indonesia yaitu menganut asas first-to-file , yang artinya siapa saja mendaftarkan invensinya untuk pertama kalinya di kantor Paten akan mendapatkan hak paten. Sedangkan cara mendapatkan hak paten di Amerika Serikat yaitu menganut sisteem first-to-invent , dimana hak paten diberikan kepada seseorang yang pertama kali menemukan.

Hak Pemegang Paten
1.      Pemegang paten memiliki hak eksklusif untuk melaksanakan paten yang dimilikinya dan melarang orang lain yang tanpa persetujuan :
a)      Dalam hal paten produk : membuat, menjual, mengimport, menyewa, menyerahkan, memakai, menyediakan untuk di jual atau disewakan atau diserahkan produk yang diberi paten.
b)      Dalam hal paten proses : menggunakan proses produksi yang diberi paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya sebagaimana yang dimaksud dalam huruf (a)
2.      Pemegang paten berhak memberikan lisensi kepada orang lain berdasarkan surat perjanjian lisensi.
3.      Pemegang paten berhak menuntut orang yang sengaja dan tanpa hak melanggar hak pemegang paten dengan melakukan salah satu tindakan.
Peraturan Perundang -undangan yang mengatur tentang paten :
1)      Undang-undang No.14 Tahun 2001 tentang Paten (UUP)
2)      Undang -undang No 7 tahun 1994 tentang Agreement Establishing the World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia )
3)      Keputusan Presiden No 16 Tahun 1997 tentang Pengesahan Paris Convention for The protection of Industrial Property.
4)      Peraturan Pemerintah No 34 Tahun 1991 tentang Tata Cara Pemerintah Paten
5)      Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 1991 tentang Bentuk dan Isi Surat Paten.
6)      Keputusan MenKeh No M.01-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Paten Sederhana.
7)      Keputusan MenKeh No M.01-HC.01.10 Tahun 1991 tentang Penyelenggaraan pengumuman paten.
8)      Keputusan MenKeh No M.04-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Persyaratan, Jangka waktu, dan Tata cara Pembayaran Biaya Paten.
9)      Keputusan MenKeh No M.06-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Pelaksanaan pengajuan Permintaan Paten
10)  Keputusan MenKeh No M.07-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Bentuk dan Syarat-syarat Permintaan Pemeriksaan Substantif Paten.
11)  Keputusan MenKeh No M.08-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Pencatatan dan Permintaan Salinan dokumen Paten.
12)  Keputusan MenKeh No M.04-PR.07.1 Tahun 1996 tentang Sekretariat Komisi Banding Paten.
13)  Keputusan MenKeh No M.01-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Tata Cara Pengajuan Permintaan Banding Paten
Pengalihan Paten atau pemilikan paten dapat beralih atau dialihkan baik seluruhnya maupun sebagian karena :
·         Pewarisan
·         Hibah
·         Wasiat
·         Perjanjian tertulis atau
·         Sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan
Selain Hak Paten, dalam UU hak paten 2001 diatur pula mengenai hak paten sederhana yang merupakan hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya berupa produk atau alat yang baru dan mempunyai nilai kegunaan praktis disebabkan oleh bentuk, konfigurasi, konstruksi/ komponennya. Semua ketentuan yang diatur untuk hak paten dalam UU hak Paten 2001 berlaku secara mutatis mutandis untuk hak paten sederhana, kecuali yg secara tegas tidak berkaitan dengan hak paten sederhana.
Cara mendaftarkan hak Paten Sederhana :
Syarat kebaruan mempunyai pengertian kebaruan secara universal dan hak paten sederhana tersebut harus dilaksanakan di Indonesia . Hak paten sederhana diberikan dalam jangka waktu 10 tahun terhitung sejak penerbitan sertifikat hak paten sederhana. Perlu diperhatikan bahwa UU hak Paten 2001 memuat perubahan atas cakupan invensi yang dapat diberikan hak paten sederhana.
Dalam UU hak paten No. 13 Tahun 1997, hak paten sederhana (pretty patent ) dapat diberikan untuk invensi atau proses. Namun, dalam UU Hak Paten 2001 hanya invensi dalam bentuk produk atau alat yang dapat diberikan hak paten sederhana (utility model).
Hak Paten Oleh Pemerintah
Hal penting lain yang perlu diperhatikan dalam UU hak paten 2001 adalah ketentuan yang mengatur mengenai cara mendaftarkan hak paten oleh pemerintah (pasal 99-103) yang cara mendapatkan hak paten oleh pemerintah. Dalam hal ini bila pemerintah berpendapat bahwa suatu hak paten di indonesia sangat penting artinya bagi pertahanan keamanan negara dan kebutuhan sangat mendesak untuk kepentingan masyarakat, maka pemerintah dapat melaksanakan sendiri paten yang bersangkutan. Juga dalam hal pemerintah berpendapat terdapat kebutuhan yang sangat mendesak untuk kepentingan masyarakat atas suatu hak paten, maka pelaksanaannya dapat dilakukan oleh pemerintah. cakupan yang dimaksudkan oleh PP No.27/2004 tersebut adalah contoh hak paten dalam pelaksanaan hak paten di bidang senjata api, amunisi, senjata kimia, senjata biologi, senjata nuklir, bahan peledak militer, perlengkapan militer, produk farmasi yang diperlukan untuk menanggulangi penyakit yang berjangkit secara luas, produk kimia yang berkaitan dengan pertanian, & obat hewan yang diperlukan untuk menanggulangi hama dan penyakit hewan yang berjangkit secara luas. Pelaksanaan hak paten oleh pemerintah tersebut ditetapkan melalui keputusan presiden (kepres) dan tentu saja dilakukan dengan memberi imbalan kepada pemegang hak paten sebagai kompensasi yang besarnya ditentukan oleh pemerintah.
Invensi Yang Tidak Dapat Diberi Paten adalah tentang :
1)      Proses atau produk yang pengumuman dan penggunaan atau pelaksanaannya bertentangan dengan peraturan-undangan yang berlaku, moralitas agama, ketertiban umum atau kesusilaan
2)      Metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan atau pembedahan yang diterapkan terhadap manusia dan atau hewan.
3)      Teori dan metode dibidang ilmu pengetahuan dan matematika
4)      Semua mahluk hidup, kecuali jasad renik serta proses biologis yang esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan kecuali proses non biologis atau proses mikrologis
Jangka Waktu Perlindungan Paten
Paten (sesuai dengan ketentutuan dalam pasal 8 ayat 1 Undang Undang nomor 14 tahun 2001) diberikan untuk jangka waktu selama 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat diperpanjang.
Paten sederhana (sesuai dengan ketentuan dalam pasal 9 Undang Undang no 14 tahun 2001) diberikan untuk jangka waktu 10 tahun terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat diperpanjang.
Pelanggaran Dan Sanksi
Pidana penjara paling lama 4(empat) tahun dan atau denda paling banyak Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) bagi barangsiapa yang dengan sengaja dan tanpa hak melanggar hak Pemegang Paten dengan melakukan salah satu tindakan yaitu membuat, menggunakan, menjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkan, atau menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan produk yang diberi paten dan menggunakan proses produksi yang diberi paten untuk membuat barang dan tindakan melanggarlainnya.
Pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan atau denda paling banyak Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) bagi barang siapa yang dengan sengaja dan tanpa hak melanggar hak Pemegang Paten Sederhana dengan melakukan salah satu tindakan yaitu membuat, menggunakan, menjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkan atau menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan produk yang diberi paten dan menggunakan proses produksi yang diberi paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya.
SUMBER :
·         http://www.hukumsumberhukum.com/2014/06/apa-itu-pengertian-hak-paten.html?m=1
·         www.patenindonesia.co.id/paten/637-2/

PRODUK - PRODUK ASURANSI

Jenis Produk Asuransi
Yang Penting Untuk Di Miliki
Produk asuransi adalah produk finansial yang berguna untuk melindungi kita dari resiko kerugian finansial yang terjadi di kehidupan. Dengan adanya proteksi yang diberikan oleh asuransi tentunya akan membuat kita berpikir lebih tenang sehingga membuat kita mampu bekerja secara maksimal.
Siapa yang bisa menyangka suatu saat tiba-tiba rumah kita kebakaran, atau diri kita mengidap penyakit tertentu yang membutuhkan pengobatan dengan biaya yang tak murah. Tidak bisa bukan? Semua resiko tersebut harus kita kelola agar terhindar dari kerugian finansial. Sehingga membeli polis asuransi adalah pilihan yang paling tepat.
Nah berikut ini lima jenis produk asuransi yang penting yang harus dimiliki.
1. Asuransi Kesehatan.
Asuransi kesehatan adalah produk asuransi yang memberikan proteksi terhadap resiko kesehatan dengan berbagai skema dan pilihan manfaat asuransi. Saat ini, pemerintah telah memiliki program asuransi kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia lewat program Jaminan Kesehatan Nasional yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan).
Namun, Jika ingin memperoleh benefit asuransi kesehatan yang lebih, Anda tentunya bisa membeli produk asuransi kesehatan yang dikelola oleh perusahaan asuransi swasta. Variasi manfaat produknya menarik dan banyak, dari mulai pelayanan rawat inap, persalinan, gigi, ganti kacamata dan sebagainya. Pilihlah produk asuransi kesehatan yang sesuai kebutuhan dengan harga premi yang bisa dijangkau dengan penghasilan Anda.
Saat ini, beberapa perusahaan juga sudah menawarkan asuransi yang disebut asuransi unit link. Artinya Anda membayar premi asuransi tiap bulan dengan benefit sebagai proteksi kesehatan sekaligus investasi saham. Membeli produk asuransi kesehatan adalah investasi sangat penting untuk perlindungan pembiayaan kesehatan dan tentunya membantu Anda terhindar dari bahaya finansial ketika mengalami sakit yang membutuhkan biaya mahal.
2. Asuransi Jiwa
Asuransi jiwa adalah produk asuransi yang memberikan perlindungan jika terjadi resiko kematian pada pemegang polis. Asuransi ini tentunya akan memberikan perlindungan jangka panjang terhadap ahli waris jika Anda tutup usia. Namun, selain produk asuransi jiwa yang murni seperti pengertian di atas, ada varian baru asuransi jiwa yang disebut asuransi jiwa kredit. Asuransi Jiwa Kredit ini biasanya menjadi produk bundling dengan fasilitas kredit yang diberikan oleh bank. Nantinya nasabah bank yang meminjambsejumlah uang di bank otomatis akan membayar premi asuransi jiwa kredit.
Sehingga jika ada resiko kematian pada nasabah, dan terjadi potensi gagal bayarvcicilan kreditnya, maka perusahaan asuransi akan menanggung pembayaran sisanya.
Tahukah Anda banyak fakta dan alasan kenapa Anda harus memiliki Asuransi jiwa. Berikut adalah alasan-alasan tersebut.
·         Sedia Payung Sebelum Hujan.
Hidup memang selalu punya rahasianya sendiri. Sama seperti musibah atau kecelakaan, kita tidak pernah tahu kapan dan di mana terjadi. Jika hal tersebut terjadi, akan ada biaya-biaya yang kita keluarkan untuk pengobatan di luar anggaran yang kita buat. Di saat seperti itulah peran asuransi jiwa dibutuhkan, untuk mengcover segala biaya-biaya pengobatan yang harus dikeluarkan ketika hal itu terjadi.vBahkan ketika pemilik asuransi yang jugabberperan sebagai pencari nafkahbmendapatkan penyakit berat yang menyebabkan dirinya tidak mampu lagi bekerja menghidupi keluarga. Asuransi akan membantu Anda mengatasi keuangan Anda yang berubah secara drastis ketika hal-hal tersebut terjadi.
·         Kematian Merupakan Hal Yang Pasti
Salah satu hal yang pasti didunia ini adalah kematian. Namun seperti bertolak belakang dengan kalimat tersebut adalah satu halbyang tidak pasti adalah waktu kematian itu sendiri. Pernahkah Anda membayangkan jika sewaktu-waktu Anda sebagai pemberi nafkah keluarga meninggal dunia secara tiba-tiba, siapakah yang akan membiayai dan melindungi keluarga dari masalah keuangan setelah Anda pergi? Untuk Anda yang memiliki asuransi jiwa mungkin hal ini tidak akan terlalu mengkhawatirkan, karena pada dasarnya Asuransi jiwalah yang akan mengatasinya masalah ini. Asuransi jiwa memungkinkan keluarga membayar berbagai biaya serta hutang yang mungkin masih tersisa.
·         Memberi Ketenangan Batin
Asuransi jiwa saat ini memberi seseorang sesuatu yang berharga yaitu ketenangan pikiran karena mengetahui keluarganya tidak akan terlantar saat sesuatu yang tidak terduga terjadi seperti kematian.
·         Sebagai Instrument Investasi
Berinvestasi di asuransi yang ada unitlink (Kaitannya dengan investasi) menjadi pilihan yang cukup bijak. Hal ini dapat Anda bandingkan ketika menabung di bank yang sering kali terkena inflasi dan seringnya anda menarik uang di ATM. Yang tanpa Anda sadari habis begitu saja. Dengan memiliki Asuransi jiwa jenis ini Anda tidak hanya diajarkan untuk menabung untuk jangka panjang, namun juga membiasakan diri untuk berdisplin dalam mengatur anggaran keuangan. Hasil dari tersebut nantinya juga dapat Anda gunakan untuk apa saja, untuk beli rumah, mobil impian atau perjalanan liburan ke tempat yang Anda inginkan.
3. Asuransi Mobil
Asuransi mobil memberi perlindungan terhadap mobil pribadi dari resiko bencana alam, kebakaran, kerusakaan, dan kecelakaan. Jika Anda memiliki mobil, penting untuk mengasuransikannya karena resiko saat berkendara sangat tinggi. Pilih produk asuransi mobil dengan premi yang sesuai dengan nilai mobil Anda dan sesuaikan dengan manfaat perlindungan yang Anda inginkan.
4. Asuransi Pendidikan
Asuransi pendidikan berfungsi layaknya tabungan masa depan untuk menjamin kelangsungaan pendidikan putra-putri Anda di tengah mahalnya biaya pendidikan dari tingkat dasar hingga perguruan tinggi. Saat ini, banyak produk tabungan bank yang otomatis digabung dengan asuransi pendidikan. Anda bisa memilih skema ini karena pada dasarnya kita menabung untuk dana pendidikan putra-putri Anda.
5. Asuransi Properti
Asuransi properti nantinya akan melindungi rumah dan bangunan milik Anda dari resiko kerusakan dan kebakaran. Asuransi jenis ini ada yang All Risk, artinya melindungi semua jenis kerusakan dengan pengecualian tertentu. Asuransi properti tidak hanya berlaku untuk bangunan yang sudah jadi dan ditempati. Tapi juga untuk bangunan yang masih dalam proses pembangunan. Perusahaan asuransi akan menanggung segala biaya yang timbul akibat resiko kerusakan yang terjadi.
SUMBER :
·         https://www.cermati.com/artikel/5-jenis-produk-asuransi-yang-penting-anda-miliki

·         https://www.cermati.com/artikel/4-alasan-kenapa-asuransi-jiwa-penting-untuk-anda

Jumat, 11 Maret 2016

~Hukum Adat

HUKUM ADAT
Hukum adat adalah hukum yang sudah mendarah daging di Indonesia. Bahkan bisa dibilang bahwa hukum adat adalah cikal bakal munculnya hukum perdata yang ada di Indonesia. Negara kepulauan terbesar ini mempunyai banyak sekali suku yang memegang dan percaya pada hukum adat mereka masing-masing. Meskipun pada akhirnya sebagian besar hukum adat digantikan oleh hukum perundang-undangan yang dibentuk oleh negara, namun masih banyak masyarakat yang tetap menganut hukum adat. Berbicara mengenai hukum adat, dalam artikel ini anda akan disajikan mengenai contoh masyarakat yang masih menganut hukum adat hingga sekarang.
Salah satu contoh masyarakat yang masih memegang hukum adat adalah masyarakat adat yang ada di Papua. Hukum adat disana akan berlaku dalam kasus-kasus tertentu. Misalnya ketika seseorang membunuh orang lain dalam sebuah kecelakaan lalu lintas akan diminta mengganti kerugian yang berupa uang dan juga ternak babi. Tak cukup sampai disitu saja karena jumlah uang dan juga ternak babi yang diminta adalah jumlah yang relatif besar sehingga benar- benar memberatkan sang pelaku. Hukum adat ini adalah hukum yang sudah turun-temurun di pegang sehingga pemerintah juga harus menghormatinya. Dengan adanya hukum ini, seseorang akan berpikir ulang ketika berniat untuk mencelakakan orang lain.
Ada pula kasus pembunuhan misalnya masyarakat selalu menyebut dalam bahasa adat "ganti rugi kepala manusia" atau mengganti benda yang bernilai miliaran rupiah. Sehingga jika tidak dalam bentuk uang, diganti ternak babi sampai ratusan ekor. Apalagi menyangkut kasus asusila, pihak pelaku harus mampu menunjukkan kepada keluarga wanita bahwa pelaku berani berbuat dan berani juga bertanggung jawab.
Oleh karena itu, masyarakat lebih suka menyelesaikan semua perkara secara adat. Walaupun kadang-kadang kasus itu telah dilimpahkan polisi ke kejaksaan, tetapi pihak keluarga korban menolak untuk diproses secara hukum negara, dimana pihak keluarga korban tetap berusaha agar diselesaikan secara adat. Di sisi lain, keluarga tersangka atau pelaku menghendaki kasus tersebut diselesaikan di pengadilan negeri.
Keuntungan dari tuntutan hukum adat, tidak hanya bagi korban, tetapi hampir seluruh anggota keluarga yang dekat dengan korban atau semua anggota suku itu. Karena itu, dukungan dari suku terhadap korban sangat besar, dan bila pihak pelaku tidak memenuhi tuntutan adat, akan berbuntut pada perang antara suku.
Kasus yang sering melahirkan persoalan krusial di masyarakat adat adalah hak ulayat dan perzinahan atau asusila. Kasus ini sering berakhir dengan perang suku karena tidak ada kesepakatan antara kedua pihak.
Misalnya, tuntutan keluarga korban agar pelaku membayar ganti rugi sampai Rp 2 miliar ditambah ternak babi mencapai ratusan ekor. Pihak pelaku menilai bahwa tuntutan keluarga korban terlalu berat dan sulit dipenuhi.
Jika negosiasi kedua pihak tidak mencapai kesepakatan bersama, keputusan akhir adalah perang adat. Perang ini untuk membuktikan siapa yang paling benar dalam kasus tersebut. Pihak yang kalah diyakini telah melakukan kebohongan, pihak yang menang dinilai telah bertindak jujur dan adil. Perang adat tidak brutal. Perang itu harus disepakati kedua pihak terutama menyangkut jumlah anggota suku yang terlibat perang, tempat, waktu, dan kesepakatan mengenai perempuan dan anak-anak tidak boleh dibunuh di dalam perang. Perang hanya berlangsung di zona yang telah ditetapkan bersama. Bila kedua pihak saling bertemu di tempat lain, tidak akan ada permusuhan.
Relevansi hukum adat di era globalisasi sangat tergantung pada hukum adat secara progresif dalam globalisasi wajib memberikan porsi lebih terhadap nilai-nilai hukum adat dalam setiap perumusan aturan hukum di Indonesia sebagai sumber hukum. Bahkan eksisnya hukum adat di Papua di era globalisasi sangat tergantung pada masyarakat adat Papua yang pluralistis mempertahankan nilai-nilai budaya dan norma-norma adat ideal dan prosedural guna menyeleksi nilai-nilai dan norma-norma asing akibat arus globalisasi.
Sumber :
·         http://ilmuhukum.net/beberapa-contoh-hukum-adat-yang-ada-di-indonesia/
·         http://m.republika.co.id/berita/nasional/umum/14/03/04/n1vu0i-pengamat-hukum-adat-papua-eksis-di-era-globalisasi

·         http://paninggih.blogspot.com/2012/07/hukum-adat-di-tanah-papua.html?m=1

~Hukum & Norma

HUKUM DAN NORMA

Pada kesempatan kali ini saya akan membahas tentang hukum dan norma. Antara Hukum dan Norma memiliki persamaa yaitu sama-sama sebagai sebuah peraturan yang ada, berkembang dan diterima di kalangan masyarakat. Namun hukum dan norma pun memiliki perbedaan, berikut saya akan menjelaskan apa yang dimaksud dengan hukum dan apa yang dimaksud dngan norma.
Hukum adalah peraturan yang berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan, mencegah terjadinya kekacauan. Hukum memiliki tugas untuk menjamin bahwa adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh sebab itu setiap masyarat berhak untuk memperoleh pembelaan didepan hukum. Hukum dapat diartikan sebagai sebuah peraturan atau ketetapan/ ketentuan yang tertulis ataupun yang tidak tertulis untuk mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi untuk orang yang melanggar hukum.
Hukum dapat dikelompokkan sebagai berikut:
·         Hukum berdasarkan Bentuknya: Hukum tertulis dan Hukum tidak tertulis.
·         Hukum berdasarkan Wilayah berlakunya: Hukum local, Hukum nasional dan Hukum Internasional.
·         Hukum berdasarkan Fungsinya: Hukum Materil dan Hukum Formal.
·          Hukum berdasarkan Waktunya: Ius Constitutum, Ius Constituendum, Lex naturalis/ Hukum Alam.
·         Hukum Berdasarkan Isinya: Hukum Publik, Hukum Antar waktu dan Hukum Private. Hukum Publik sendiri dibagi menjadi Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara , Hukum Pidana dan Hukum Acara. Sedangkan Hukum Privat dibagi menjadi Hukum Pribadi, Hukum Keluarga, Hukum Kekayaan, dan Hukum Waris.
·         Hukum Berdasarkan Pribadi: Hukum satu golongan, Hukum semua golongan dan Hukum Antar golongan.
·         Hukum Berdasarkan Wujudnya: Hukum Obyektif dan Hukum Subyektif.
·         Hukum Berdasarkan Sifatnya: Hukum yang memaksa dan Hukum yang mengatur.
Sedangkan Norma berasal dari bahasa latin yakni norma, yang berarti penyikut atau siku-siku, suatu alat perkakas yang digunakan oleh tukang kayu. Dari sinilah kita dapat mengartikan norma sebagai pedoman, ukuran, aturan atau kebiasaan. Jadi norma ialah sesuatu yang dipakai untuk mengatur sesuatu yang lain atau sebuah ukuran. Dengan norma ini orang dapat menilai kebaikan atau keburukan suatu perbuatan.norma memiliki beberapa norma orma sosial lainnya, yaitu Norma Agama, Kesopanan, Kesusilaan, dan Hukum. Dalam norma norma tersebut memiliki persamaan ataupun perbedaan antar norma.

Ø  Norma-norma sosial memiliki beberapa persamaan yaitu:
·         Mengandung perintah: setiap norma memiliki perintah untuk berbuat sesuatu yang baik.
·         Mengandung larangan: norma berisi keharusan bagi seseorang untuk tidak berbuat sesuatu.
·         Bertujuan mengatur tingkah laku manusia atau kehidupan manusia.
·         Ditujukan untuk kebaikan manusia bersama.
·         Memiliki dasar untuk mewujudkan ketertiban masyarakat.
·         Memiliki Sanksi.
Ø  Norma Agama, Kesopanan, Kesusilaan, dan Hukum memiliki perbedaan satu sama lain secara umum, yaitu:
Jenis sanksi setiap norma berbeda satu sama lain.
sumber norma
·         wahyu Tuhan(Norma Agama)
·         hati( Norma Kesusilaan),
·         pergaulan (Norma Kesopanan),
·         penguasa negara yang berwenang (Norma Hukum).
Kekuatan aturannya: norma hukum memiliki kekuatan yang paling tinggi, karena bersifat memaksa.
Hal-hal yang diatur: norma hukum memiliki aturan yang lebih terperinci.
Kelanggengan norma : Norma hukum bersifat dinamis mengikuti perkembangan zaman.
Ø  Kelebihan dan kekurangan norma- norma Sosial
1. Norma Agama
Kelebihan:
Landasannya bersifat pasti, karena berasal dari wahyu Tuhan Bersifat Universal Memiliki dua jenis peraturan yaitu untuk dunia dalam bermuamalat, dan masalah peribadatan/ masalah akhirat. Norma agama merupakan norma tertinggi, karena berasal dari Tuhan.
Kelemahan:
Ada banyak agama di dunia, dan di Indonesia khususnya, di mana setiap pemeluk agama tidak ingin diatur oleh norma agama lain, sehingga sering terjadi konflik di antara masyarakat. Norma agama masih mengatur hal-hal yang bersifat umum, Sebagian hukuman pelanggaran norma agama bersifat eksatologis, sehingga banyak orang atau pengikut yang meremehkan.
2. Norma Kesopanan
Kelebihan:
Mengatur tingkah laku manusia agar lebih baik dalam bertata krama. Bersifat persuasif, ajakan untuk bersopan santun diajarkan dengan ajakan tanpa memiliki paksaan dan kekerasan.
Kekurangan:
Hukuman bagi pelanggar kurang keras, sekedar gunjingan dari masyarakat. Norma ini hanya mengatur perilaku manusia dalam bersosial/ bertata krama dengan manusia lain, bukan masalah yang lebih kompleks. Nilai Sopan hanya berlaku pada budaya setempat, sehingga tidak universal, karena apa yang dianggap masyarakat suatu tempat sebagai kesopanan, belum tentu sopan bagi budaya masyarakat lain.
3. Norma Kesusilaan
Kelebihan:
Berasal dari hati sanubari, sehingga para pelanggar norma akan merasa bersalah pada diri sendiri. Bersifat universal, karena semua orang memiliki hati sanubari sumber dari norma kesusilaan.
Kekurangan:
Bisa disepelekan oleh sebagian masyarakat. Tidak terlihat sehingga aturan tidak mengikat dalam hubungan antarmanusia.
             4. Norma Hukum:
Kelebihan:
Mempunyai sifat memaksa, sehingga mau tidak mau masyarakat harus mematuhinya. mengikat semua warga yang terikat hukum yang dijalani masyarakat. Hal yang diatur bersifat khusus atau detail sehingga jelas.
Kekurangan:
Aturan hukum rentan dikalahkan oleh kekuasaan / orang yang berkuasa. Norma hukum sering disalahgunakan dengan suap dan lain-lain Norma hukum sering bersifat sekuler sehingga sebagian orang yang beragama merasa gamang menaatinya.

SUMBER :
v  www.dunsarware.com/2015/08/perbedaan-dan-persamaan-norma-yang-ada.html?m=1

v  www.temukanpengertian.com/2013/08/pengertian-hukum.html?m=1

Minggu, 17 Januari 2016

~makalah koperasi~

KATA  PENGANTAR

Segala puji bagi Allah SWT yang telah membantu hamba-Nya untuk menyelesaikan makalah ini dengan baik dan tepat waktu. Tanpa pertolongan Dia saya sebagai penyusun tidak akan sanggup menyelesaikannya dengan baik.
        Makalah ini disusun agar pembaca dapat memperluas ilmu tentang ‘Koperasi’ yang kami sajikan berdasarkan pengamatan dari berbagai sumber. Makalah ini disusun oleh penyusun dengan berbagai rintangan. Baik itu yang datang dari penyusun maupun yang datang dari luar. Namun dengan penuh kesabaran dan terutama pertolongan dari Tuhan yang pada akhirnya makalah ini dapat terselesaikan.
        Semoga makalah ini dapat memberikan wawasan yang lebih luas kepada pembaca.
Penyusun menyadari makalah ini mempunyai banyak kekurangan. Kritik dan saran yang
bersifat membangun tentu sangat berarti bagi kami.




Depok, 17 Januari 2016



    Penyusun



DAFTAR ISI

HALAMAN JUDUL ............................................................................................................. 1
KATA PENGANTAR ........................................................................................................... 2
DAFTAR ISI .......................................................................................................................... 3

BAB I PENDAHULUAN
1.1       LATAR BELAKANG ................................................................................................. 4
1.2       RUMUSAN MASALAH ............................................................................................ 4
1.3       MANFAAT & TUJUAN ............................................................................................ 5

BAB II PEMBAHASAN
 PENGERTIAN KOPERASI .................................................................................................. 6
LAMBANG KOPERASI......................................................................................................... 7
2.1       SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI DI INDONESIA.................................. 8
2.2       PRINSIP KOPERASI................................................................................................. 10
2.3       PERMASALAHAN YANG SERING TERJADI PADA
KOPERASI DAN CARA MENANGGULANGINYA............................................. 11
2.4       KOPERASI SEBAGAI SOKOGURU PEREKONOMIAN RAKYAT.................... 13
2.5       PELUANG & TANTANGAN KOPERASI
DALAM MENGHADAPI MEA................................................................................ 15

BAB III PENUTUP
3.1       KESIMPULAN ........................................................................................................ 18

DAFTAR PUSTAKA .......................................................................................................... 19




BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang
Koperasi merupakan bagian dari tata susunan ekonomi, hal ini berarti bahwa dalam kegiatannya koperasi turut mengambil bagian bagi tercapainya kehidupan ekonomi yang sejahtera, baik bagi orang-orang yang menjadi anggota perkumpulan itu sendiri maupun untuk masyarakat di sekitarnya. Koperasi sebagai perkumpulan untuk kesejahteraan bersama, melakukan usaha dan kegiatan di bidang pemenuhan kebutuhan bersama dari para anggotannya. Jadi koperasi dapat diartian sebagai kumpulan orang/ seseorang atau badan hukum koperasi yang bergabung untuk membentuk usaha bersama untuk kepentingan bersama, untuk memperbaiki kehidupan anggota anggotanya serta untuk tolong menolong mensejahterakan masyarakat sekitar.
Koperasi mempunyai peranan yang cukup besar dalam menyusun usaha bersama dari orang-orang yang mempunyai kemampuan ekonomi terbatas. Dalam rangka usaha untuk memajukan kedudukan rakyat yang memiliki kemampuan ekonomi terbatas tersebut, maka Pemerintah Indonesia memperhatikan pertumbuhan dan perkembangan perkumpulan-perkumpulan Koperasi.

1.2  Rumusan Masalah
            Di dalam penulisan karya ilmiah ini diperlukan sumber informasi yang luas agar didalam penulisannya dapat memberikan arah yang menuju pada tujuan yang ingin dicapai, sehingga dalam hal ini diperlukan adanya perumusan masalah yang akan menjadi pokok pembahasan di dalam penulisan karya ilmiah ini agar dapat terhindar dari kesimpangsiuran dan ketidak konsistenan di dalam penulisan. Permasalahan yang timbul dalam perkoperasian sangat luas dan beragam. Karena itu, dalam karya ilmiah ini dipilih beberapa pokok permasalahan yang diidentifikasi, yaitu :
1.      Bagaimanakah Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia?
2.      Apa saja Prinsip Prinsip yang Dimiliki koperasi?
3.      Apa Permasalahan yang Sering Terjadi pada Koperasi dan Bagaimana Penanggulangannya?
4.      Mampukah Koperasi Sebagai Sokoguru Perekonomian Rakyat?
5.      Apa Peluang dan Tantangan Koperasi dalam Menghadapi MEA?



1.3 Manfaat dan Tujuan
Dalam karya tulis ini banyak sekali manfaat yang dapat diambil seperti mengetahui hal-hal yang belum diketahui sebelumnya tentang koperasi di Indonesia. Serta bertujuan, diantaranya untuk :
·         Memberikan informasi kepada pembaca tentang koperasi
·         Memberikan informasi kepada pembaca tentang sejarah koperasi di Indonesia
·         Menjelaskan kepada pembaca prinsip yang dimiliki oleh koperasi
·         Mengetahui prmasalahan yang terjadi pada koperasi dan cara penanggulangannya
·         Memberikan gambaran kepada pembaca tentang koperasi yang mampu atau tidak sebagai sokoguru perekonomian rakyat
·         Menginformasikan kepada pembaca tentang peluang dan tantangan koperasi dalam menghadapi MEA



BAB II
PEMBAHASAN

Pengertian Koperasi
Koperasi berasal dari kata Co-Operative yang berarti Co yaitu Bersama dan Operative yaitu Bekerja/Operasi, maka Co Operative berarti bekerjasama. Koperasi itu badan usaha yang beranggotakan dari orang seorang atau badan hukum koperasi yang kegiatannya berlandaskan berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Berdirinya sebuah koperasi itu sendiri memiliki beberapa tujuan, yakni :
Ø  Mensejahterakan para anggota koperasi dan masyarakat
Ø  Mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur
Ø  Memperbaiki kehidupan para anggota dan masyarakat terutama dalam bidang perekonomian
Ø  Membangun tatanan perekonomian nasional
Apabila seseorang ingin mendirikan sebuah koperasi, minimal harus mengetahui dahulu apa itu koperasi dan tujuan berdirinya sebuah koperasi agar koperasi yang didirikannya itu dapat berjalan dengan baik dan lancar serta berumur panjang.
Koperasi ini didirikan dengan akta pendiria serta disahkan oleh pemerintah bahkan diumumkan pula dalam berita negara. Kalau koperasi yang didirikan oleh orang seorang dan beranggotakan orang seorang itu Koperasi Primer sedangkan yang didirikan oleh dan beranggotakan badan-badan hukum koperasi itu adalah Koperasi Sekunder
 Koperasi harus didasarkan kepada prinsip prinsip seperti halnya di Indonesia yang menetapkan prinsip prinsip koperasi antara lain seperti Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka, Pengelolaannya dilakukan secara demokratis, Pembagian SHU dilakukan secara adil dan sebanding dengan besarnya jasa atau pekerjaan yang dilakukan oleh masing masing anggota, Pembagian balas jasa yang terbatas terhadap modal, Pendidikan berkoperasi, Kerjasama antar koperasi lainnya, serta Kemandirian.
Konsekuensi bagi individu yang mendirikan koperasi yaitu para anggota koperasi harus menyadari posisi hak dan tanggung jawabnya baik sebagai pelanggan maupun sebagai pemilik. Jika sebagai pelanggan maka diperlukan partisipasi ekonomi dalam koperasinya sedangkan jika sebagai pemilik maka diperlukan keaktifan untuk merawat koperasinya dengan membiayainya. Keduanya itu memerlukan aturan dan ketentuan dalam berorganisasi. Semua hendaknya tercantum dalam anggaran  dasar dan rumah tangga, yang digunakan sebagai referensi dalam pengelolaan koperasi.
Lambang Koperasi
Lambang Koperasi Indonesia memiliki arti:
1.      Roda Bergigi, melambangkan upaya keras yang ditempuh secara terus menerus.
2.      Rantai, memiliki makna ikatan kekeluargaan, persatuan, dan persahabatan yang kokoh.
3.      Padi dan Kapas, melambangkan kemakmuran anggota koperasi secara khusus dan rakyat secara umum yang diusahakan oleh koperasi.
4.      Timbangan, menggambarkan keadilan sosial bagi salah satu dasar kopersi.
5.       Bintang dan Perisai, yang merupakan lambang dari PANCASILA yang berarti landasan ideal koperasi.
6.       Pohon Beringin, menggambarkan simbol kehidupan yang memiliki sifat kemasyarakatan dan kepribadian Indonesia yang berakar kokoh.
7.      Koperasi Indonesia, melambangkan kepribadian koperasi rakyat Indonesia.
8.       Warna Merah dan Putih, menggambarkan sifat nasional Indonesia.
Pohon beringin berlalu teratai harapan masa depan koperasi
Berdasarkan Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor : 02/Per/M.KUKM/IV/2012 tanggal 17 April yang lalu tentang penggunaan lambang Koperasi Indonesia, maka sejak diumumkan peraturan resmi ini, lambang koperasi Indonesia yang berlaku adalah gambar teratai berwarna abu-abu sebagai ganti dari logo koperasi yang sudah digunakan yaitu logo pohon beringin.
 Lambang koperasi Indonesia dalam bentuk gambar bunga yang memberi kesan akan perkembangan dan kemajuan terhadap perkoperasian di Indonesia mengandung makna bahwa koperasi Indonesia harus selalu berkembang, cemerlang, berwawasan, variatif, inovatif sekaligus produktif dalam kegiatannya serta berwawasan dan berorientasi pada keunggulan teknologi.
Penjelasan Gambar dan Warna:        
1.      Bunga yang memberi kesan akan perkembangan dan kemajuan terhadap perkoperasian di Indonesia, mengandung makna bahwa Koperasi Indonesia harus selalu berkembang, cemerlang, berwawasan, variatif, inovatif sekaligus produktif dalam kegiatannya serta berwawasan dan berorientasi pada keunggulan dan teknologi;
2.      4(empat) sudut pandang melambangkan maksud Koperasi Indonesia sebagai gerakan koperasi di Indonesia untuk menyalurkan aspirasi; sebagai dasar perekonomian nasional yang bersifat kerakyatan; sebagai penjunjung tinggi prinsip nilai kebersamaan, kemandirian, keadilan dan demokrasi; selalu menuju pada keunggulan dalam persaingan global.
3.      Teks Koperasi Indonesia memberi kesan dinamis modern, menyiratkan kemajuan untuk terus berkembang serta mengikuti kemajuan zaman yang mencerminkan pada perekonomian yang bersemangat tinggi, teks Koperasi Indonesia yang berkesinambungan sejajar rapi mengandung makna adanya ikatan yang kuat, baik didalam lingkungan internal Koperasi Indonesia maupun antara Koperasi Indonesia dan para anggotanya;
4.      Warna Pastel memberi kesan kalem sekaligus berwibawa, selain Koperasi Indonesia bergerak pada sektor perekonomian, warna pastel melambangkan adanya suatu keinginan, ketabahan, kemauan dan kemajuan serta mempunyai kepribadian yang kuat akan suatu hal terhadap peningkatan rasa bangga dan percaya diri yang tinggi terhadap pelaku ekonomi lainnya;
5.      Lambang Koperasi Indonesia menggambarkan falsafah hidup berkoperasi yang memuat: Tulisan: Koperasi Indonesia yang merupakan identitas lambang.

2.1 .      Sejarah perkembangan Koperasi di Indonesia
            Sejarah singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.
Dalam keadaan hidup demikian, pihak kolonial terus-menerus mengintimidasi penduduk pribumi sehingga kondisi sebagian besar rakyat sangat memprihatinkan. Di samping itu para rentenir, pengijon dan lintah darat turut pula memperkeruh suasana. Mereka berlomba mencari keuntungan yang besar dan para petani yang sedang menghadapi kesulitan hidup, sehingga tidak jarang terpaksa melepaskan tanah miliknya sehubungan dengan ketidakmampuan mereka mengembalikan hutang-hutangnya yang membengkak akibat sistem bunga yang diterapkan pengijon.
Di Indonesia, ide-ide perkoperasian diperkenalkan pertama kali oleh Patih di Purwokerto, Jawa Tengah, R. Aria Wiraatmadja yang pada tahun 1896 mendirikan sebuah Bank untuk Pegawai Negeri. Cita-cita semangat tersebut selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode.
Pada zaman Belanda pembentuk koperasi belum dapat terlaksana karena:
·         Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang   memberikan penerangan dan   penyuluhan tentang koperasi.
·         Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.
·          Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu.
            Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging. Dengan Undang-undang Koperasi tahun 1915, rakyat tidak mungkin dapat mendirikan koperasi, karena Harus mendapat izin dari Gubernur Jenderal, Harus dibuat dengan Akta Notaris dalam bahasa Belanda, Membayar bea materai sebesar 50 gulden, Hak tanah harus menurut Hukum Eropa, Harus diumumkan di Javasche Courant, yang biayanya cukup tinggi.
            Pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatieve. Isi UU Koperasi tahun 1927 tersebut antara lain :
·         Akte pendirian tidak perlu Notariil, cukup didaftarkan pada Penasihat Urusan Kredit Rakyat dan Koperasi, dan dapat ditulis dalam Bahasa Daerah.
·         Bea materainya cukup 3 gulden.
·         Dapat memiliki hak tanah menurut Hukum Adat.
·         Hanya berlaku bagi Golongan Bumi Putera.
Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.
Namun, pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi “KUMIAI”.
            Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat Jepang untuk mengeruk keuntungan dan menyengsarakan rakyat Indonesia.
Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia. Sebagai Bapak Koperasi Indonesia, Bung Hatta pernah berkata : “Bukan Koperasi namanya manakala di dalamnya tidak ada pendidikan tentang Koperasi”.
Kongres Koperasi I menghasilkan beberapa keputusan penting, antara lain :
·         Mendirikan sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia ( SOKRI )
·         Menetapkan gotong royong sebagai asas koperasi
·         Menetapkan pada tanggal 12 Juli sebagai hari Koperasi
Akibat tekanan dari berbagai pihak misalnya Agresi Belanda, keputusan Kongres Koperasi I belum dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya. Namun, pada tanggal 12 Juli 1953, diadakanlah Kongres Koperasi II di Bandung, yang antara lain mengambil putusan sebagai berikut :
·         Membentuk Dewan Koperasi Indonesia ( Dekopin ) sebagai pengganti SOKRI
·         Menetapkan pendidikan koperasi sebagai salah satu mata pelajaran di sekolah
·         Mengangkat Moh. Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia
·         Segera akan dibuat undang-undang koperasi yang baru
Hambatan-hambatan bagi pertumbuhan koperasi antara lain disebabkan oleh hal-hal berikut :
·         Kesadaran masyarakat terhadap koperasi yang masih sangat rendah
·         Pengalaman masa lampau mengakibatkan masyarakat tetap merasa curiga terhadap koperasi
·         Pengetahuan masyarakat mengenai koperasi masih sangat rendah
Untuk melaksanakan program perkoperasian pemerintah mengadakan kebijakan antara lain:
·         Menggiatkan pembangunan organisasi perekonomian rakyat terutama koperasi
·         Memperluas pendidikan dan penerangan koperasi
·         Memberikan kredit kepada kaum produsen, baik di lapangan industri maupun pertanian yang bermodal kecil.
Organisasi perekonomian rakyat terutama koperasi sangat perlu diperbaiki. Para pengusaha dan petani ekonomi lemah sering kali menjadi hisapan kaum tengkulak dan lintah darat. Cara membantu mereka adalah mendirikan koperasi di kalangan  mereka. Dengan demikian pemerintah dapat menyalurkan bantuan berupa kredit melalui koperasi tersebut. Untuk menanamkan pengertian dan fungsi koperasi di kalangan masyarakat diadakan penerangan dan pendidikan kader-kader koperasi.

2.2 Prinsip Koperasi
            Menurut Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992, Pasal 5 Ayat 1 dan Ayat 2, Koperasi melaksanakan prinsip koperasi sebagai berikut:
1.      Prinsip ke dalam
·         Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka,
Sifat kesukarelaan dalam keanggotaan koperasi mengandung makna bahwa:
o   Menjadi anggota koperasi tidak boleh dipaksakan oleh siapapun.
o   Seseorang dapat mengundurkan diri dari koperasinya sesuai dengan syarat yang ditentukan dalam Anggaran Dasar Koperasi
Sifat terbuka mengandung makna dalam keanggotaan tidak dilakukan pembatasan atau diskriminasi dalam bentuk apapun.
·         Pengelolaan dilakukan secara demokratis,
Pengelolaan demokratis berarti : Rapat anggota adalah pemegang kekuasaan tertinggi; Urusan kegiatan koperasi diselenggarakan oleh pengurus; Pengurus dipilih dari dan oleh anggota; Pengurus mengangkat manajer dan karyawan atas persetujuan rapat anggota; Kebijakan pengurus dikontrol oleh anggota melalui pengawas; Laporan keuangan dan kegiatan koperasi lainnya terbuka dan transparan; Satu anggota satu hak suara.
·         Pembagian sisa hasil usaha dilakkukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
Bagian SHU untuk anggota, dihitung secara sebanding (proporsional) berdasarkan transaksi dan penyertaan modal (simpanan pokok dan simpanan wajib) setiap anggota pada akhir tahun buku. Transaksi anggota tercatat di koperasi. Persentase SHU yang dibagikan kepada anggota ditentukan dalam rapat anggota.
·         Pemberian balas jasa terbatas terhadap modal,
Modal dalam koperasi pada dasarnya diperlukan untuk kemanfaatan anggota dan bukan untuk sekedar mencari keuntungan. Karena itu, anggota memperoleh bunga yang terbatas terhadap modal. Yang dimaksud dengan “terbatas” adalah wajar dalam arti tidak melebihi suku bunga yang berlaku di pasar. Bunganya tidak lebih dari suku bunga bank pemerintah yang lazim. Anggota memperoleh keuntungan dalam bentuk lain, seperti mengikuti pendidikan anggota dan dapat memperoleh produk dengan mudah, murah dan bermutu tinggi.
·         Kemandirian.
Kemandirian berarti koperasi tidak bergantung pada pihak lain. Karena koperasi memiliki:
Modal sendiri yang berasal dari anggota.
Pengelola sendiri, yaitu pengurus yang dipilih dari dan oleh anggota.
AD dan ART sendiri.
2.      Prinsip ke luar
·         Pendidikan perkoperasian
Untuk meningkatkan kemampuan manajemen dan terlaksananya prinsip-prinsip koperasi, maka penting sekali anggota, pengurus dan karyawan koperasi ditingkatkan pemahaman, kesadaran dan keterampilannya melalui pendidikan. Besarnya biaya pendidikan ditetapkan oleh anggota dalam rapat anggota.
·         Kerjasama antar koperasi.
Koperasi dapat bekerjasama dengan koperasi-koperasi lain di tingkat lokal, nasional ataupun internasional. Di Indonesia, koperasi-koperasi primer bisa membentuk pusat dan induk di tingkat regional dan nasional.


2.3  Permasalahan yang sering terjadi pada koperasi dan cara menanggulanginya
Di koperasi pun ada permasalahan permasalahan yang timbul. Permasalahan yang dialami koperasi pun banyak jenisnya ada yang internal ada juga yang eksternal bahkan ada juga permasalahan yang umum terjadi. Berikut ini adalah beberapa permasalahan yang terjadi pada koperasi Indonesia  yang umum:
1.      Koperasi jarang peminatnya.
Sejauh ini koperasi jarang peminatnya disebabkan karena adanya pemikiran pemikiran dalam masyarakat tentang kegagalan koperasi pada waktu yang lalu tanpa ada pertanggungjawaban kepada masyarakat sehingga menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat tentang pengelolaan koperasi.
2.      Sulitnya koperasi berkembang
Yang menjadi penyebab koperasi sulit berkembang salah satunya dari segi internal yaitu kurangnya kualitas sumber daya manusia dari sisi pengetahuan maupun dari sisi lainnya, kurang cocoknya tata cara pelaksanaan prinsip koperasi, serta masih rendahnya sistem administrasi dan bisnis yang digunakan saat ini. Sedangkan dari segi eksternal yaitu kemampuan koperasi Indonesia yang masih rendah dalam memanfaatkan peluang.
3.      Masalah permodalan
Kurangnya permodalan dalam koperasi Indonesia itu sudah menjadi permasalahan yang sangat umum. Biasanya kekurangan modal koperasi ini di sebabkan karena lemahnya pembentukan modal dari dalam koperasinya sendiri, juga lemahnya mendapatkan sumber modal dari luar organisasi serta kurangnya upaya yang dilakukan untuk meningkatkan modal.
            Lalu apa saja yang harus dilakukan untuk memajukan Koperasi di Indonesia?
·         Pembuatan koperasi lebih menarik sehingga tidak kalah dengan badan usaha lainnya. Pastinya setiap perusahaan, lembaga atau yang sejenisnya akan mencari anggota atau pekerja yang berkompeten dan yang dapat diandalkan. Maka  akan dimulai dari keanggotaan koperasi itu sendiri, pertama perekrutan anggota yang berkompeten dalam bidangnya. Bukan hanya orag orang yang berkeinginan bekerja saja namun juga ahli didalam bidangnya dan pastinya mampu untuk mengelolah  koperasi serta memajukan koperasi. Contohnya dengan mencari anggota yang dapat bekerja dengan baik serta pemimpin yang dapat memimpin dengan baik pula jujur dan dapat diandalkan, , kemudian untuk pengelolaannya dapat dipegang oleh orang yang berkompeten dalam bidangnya masing-masing. Serta dibuat pelatihan bagi pengurus koperasi yang belum berpengalaman.
·         Peningkatkan daya jualnya serta melakukan promosi sehingga banyak masyarakat yang tertarik membeli barang barang dikoperasi. Mungkin bisa dengan melakukan pelayanan yang baik, tentu saja bila pelayanannya baik dan ramah maka para pembei pun akan senang. Selanjutnya dengan prasarana dan sarana koperasi  seperti penataan ruangan yang rapi dan menarik serta pemberian AC agar lebih nyaman. Dengan demikian para masyarakat pun akan senang berbelanja di koperasi bila banyak masyarakat banyak yang senang berbelanja di koperasi maka daya jual di koperasi pun meningkat dan menaikan penghasilan bagi koperasi itu sendiri.
·         Perubahan kebijakan yang digunakan koperasi, jika sebelumnya kebujakan perlembagaan koperasi dilakukan dengan pola penitipan, maksudnya dengan menitipkan koperasi kepada kekuatan ekonomi lain. Oleh sebab itu maka akan dirubah menjadi koperasi yang dapat tumbuh secara normal sama seperti lembaga lembaga lain yang kreatif, inovatif dan mandiri.
·         Pembenahan kondisi internal koperasi. Yang biasanya banyak praktik praktik yang tidak operasional secara efektif yang sudah pasti memiliki kelemahan yang perlu diperbaiki.contohnya jika sebelumnya banyak dominasi pengurus koperasi yang berlebihan dan tidak sesuai dengan porsinya makaperlu dibatasi dominasi pengurus koperasi tersebut. Upaya menutup celah terjadinya penyimpangan- penyimpangan yang rawan dilakukan seperti pemanfaatan kepentingan koperasi untuk kepentingan pribadi, penyimpangan pengelolaan dana, maupun praktik-praktik KKN.
Dengan ini diharapkan dapat memajukan koperasi sebagai salah satu sektor perekonomian di Indonesia. Juga diharapkan koperasi dapat bersaing di perekonomian dunia. Saya sangat mengharapkan agar koperasi di Indonesia dapat terus maju dan berkembang karena koperasi adalah salah satu badan usaha yang menyediakan fasilitas untuk masyarakat kecil dan menengah.

2. 4 Koperasi Sebagai Sokoguru Perekonomian Rakyat
Makna dari istilah koperasi sebagai sokoguru perekonomian dapat diartikan bahwa koperasi sebagai pilar atau ”penyangga utama” atau ”tulang punggung” perekonomian.
            Undang- Undang Dasar 1945 pasal 33 memandang Koperasi sebagai sokoguru perekonomian nasional, yang kemudian semakin di pertegas dalam pasal 4 Undang- Undang No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian. Menurut Moh. Hatta sebagai pelopor pasal 33 Undang- Undang Dasar 1945 tersebut, koperasi dijadikan sebagai sokoguru perekonomian nasional karena :
1.      Koperasi mendidik sikap self-helping.
2.       Koperasi mempunyai sifat kemasyarakatan, dimana kepentingan masyarakat harus lebih diutamakan daripada kepentingan diri atau golongan sendiri.
3.       Koperasi digali dan dikembangkan dari budaya asli bangsa Indonesia.
4.       Koperasi menentang segala pahamyang berbau individualisme dan kapitalisme.
Dalam era globalisasi sekarang ini, koperasi ttap dipandang sebagai sokoguruperekonomian nasional. Hal ini tidak terlepas dari jati diri koperasi itu sendiri yang dalam gerakan dan cara kerjanya selalu mengandung unsur- unsur yang terdapat dalam asas- asas pembangunan seperti yang ter maktub dalam GBHN (Garis-garis Besar Haluan Negara adalah haluan negara tentang penyelenggaraan negara dalam garis-garis besar sebagai pernyataan kehendak rakyat secara menyeluruh dan terpadu),
Ada 9 asas pembangunan nasional yang harus diperhatikan dalam setiap pelaksanaan pembangunan (GBHN, 1998) yaitu:
1.      Asas Keimanan dan Ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Bahwa segala usaha dan kegiatan pembangunan nasional dijiwai, digerakkan dan dikendalikan oleh keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa yang sebagai nilai luhur yang menjadi landasan spiritual, moral dan etik dalam rangka pembangunan nasional sebagai pengalaman pancasila
2.      Asas Manfaat.
Mengandung arti bahwa segala usaha dan kegitan pembangunan nasional dapat memberikan manfaat yang sebesar besarnya bagi kemanusiaan, bagi peningkatan kesejahtraan rakyat dan pengembangan kepribadian warga negara serta mengutamakan kelestarian dari nilai- nilai luhur budaya bangsa dan kelestarian fungsi lingkungan hidup dalam rangka pembangunan yang berkesinambungan dan berkelanjutan.
Watak ekonomi dan sosial yang melekat pada jatidiri koperasi seperti yang diuraikan kemudian, memperjelas fakta bahwa nilai- nilai asas manfaat ini sangat melekat pada institusai kkoperasi. Dalam koperasi usaha- usaha yang ditangani harus brmanfaat dan ditujukan demi peningkatan kesejahteraan anggotanya.
3.      Asas Demokrasi Pancasila
Bahwa upaya mencapai tujuan pembangunan nasional yang meliputi seluruh kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dilakukan dengan semangat kekeluargaan yang bercirikan kebersamaan, gotong-royong, persatuan dan kesatuan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat.
4.       Asas Adil dan Merata
Bahwa pembangunan nasional yang diselenggarakan sebagai usaha bersama harus merata di semua lapisan masyarakat dan di seluruh wilayah tanah air.
5.      Asas Keseimbangan, Keserasian, dan Keselarasan dalam Perikehidupan
Bahwa dalam pembangunan nasional harus ada keseimbangan antara berbagai kepentingan, yaitu keseimbangan, keserasian, keselarasan antara kepentingan dunia dan akhirat, jiwa dan raga, individu, masyarakat dana negara, dan lain-lain.
6.      Asas Kesadaran Hukum
Bahwa dalam pembangunan nasional setiap warga negara dan penyelenggara negara harus taat pada hukum yang berintikan keadilan dan kebenaran, serta negara diwajibkan untuk menegakkan dan menjamin kepastian hukum.
7.      Asas Kemandirian
Bahwa dalam pembangunan nasional harus berlandaskan pada kepercayaan akan kemampuan dan kekuatan sendiri serta bersendikan kepada kepribadian bangsa.
8.      Asas Kejuangan
Bahwa dalam penyelenggaraan pembangunan nasional, penyelenggaraan negara dan masyarakat harus memiliki mental, tekad, jiwa dan semangat pengabdian serta ketaatan dan disiplin yang tinggi dengan lebih mengutamakan kepentingan bangsa di atas kepentingan pribadi/golongan.
9.      Asas Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
Bahwa dalam pembangunan nasional dapat memberikan kesejahteraan lahir batin yang setinggi-tingginya, penyelenggaraannya perlu menerapakan nilai-nilai ilmu pengetahuan dan tekonologi secara seksam dan bertanggung jawab dengan memperhatikan nilai-nilai agama dan nilai-nilai luhur budaya bangsa.
Dari uraian dan penjelasan diatas dapatdi simpulkan bahwa KOPERASI  sesungguhnya merupakan SOKOGURU atau pilar/tiang dari perekonomian di Indonesia, namun pada pelaksanaannya sering kali terjadi salah penafsiran. Salah penafsiran yang dimaksud adalah kesalahan dalam pelaksanaannya. Koperasi yang seharusnya menyejahterakan para anggotanya pada beberapa kejadian malah menyengsarakan para anggotanya.
Atas dasar itu seharusnya Koperasi dibangun, karena koperasi merupakan wadah yang paling tepat untuk menghimpun kekuatan ekonomi rakyat. Yaitu mereka yang terdiri oleh orang orang kecil (kurang mampu) dan lemah. Yang jika bergabung bersama akan menjadi kekuatan besar. Itulah makna Koperasi merupakan Soko gurunya dalam perekonomian Indonesia.

2.5 Peluang dan Tantangan Koperasi dalam Menghadapi MEA
Munculnya Masyrakat Ekonomi Asean seharusnya dapat menumbuhkan perekonomian di Indonesia secara umum, globalisasi tidak dapat di lawan karena semua orang akan selalu ingin maju. Jadi koperasi tidak bisa melawan, koperasi harus berjalan secara bersama-sama. Di Negara berkembang seperti Indonesia harusnya koperasi dapat berkembang untuk melawan ketidak pastian dan kejamnya dunia ekonomi pada saat ini. Karena koperasi merupakan salah satu lemabaga ekonomi rakyat yang menggerakan perekonomian rakyat dalam memacu kesejahteraan sosial masyarakat.
Peluang dengan adanya MEA, antara lain :
·         Terbentuknya pasar untuk produk ekspor di Asean
·         Memudahkan untuk bisa mengakses modal investasi antar Negara Asean
·         Memudahkan memperoleh barang/jasa yang diproduksi diluar Negara kita
Tantangan yang dihadapi dengan adanya MEA, antara lain :
·         Hilangnya pasar produk ekspor kita karena kalah bersaing karena harga dan kualitas produk kita kalah dibanding Negara lain di Asean
·         Semakin banyaknya produk impor di pasaran dalam negeri yang akan mematikan usaha di Negara kita, contohnya saja Koperasi yang semakin harus dapat bersaing.
·         Masuknya SDM dari Negara lain yang mungkin lebih berkualitas, yang akan menggusur tenaga keja dalam negeri.
Dengan semakin tingginya peluang Koperasi yang semakin banyak dan berjalan dengan baik di Indonesia. Banyak pula masalah/tantangan yang dihadapi oleh Koperasi di Indonesia memang masih belum terselesaikan, apalagi dengan munculnya MEA  ini. Seperti diantaranya :
·         Lemahnya kelembagaan koperasi
·         Lemahnya modal internal koperasi
·         Kurangnya inovasi dalam bisnis koperasi dan lambannya pemanfaatan IT
·         Lemahnya kualitas SDM dan kurangnya profesionalisme di Koperasi
Setelah dilihat diatas, dengan semakin banyaknya masalah yang dihadapi oleh koperasi, maka koperasi harus melakukan peningkatan daya saing untukn menghadapi MEA 2015, yaitu dari segi organisasi koperasi itu sendiri, bisnis koperasinya, dan juga Sumber Daya Manusianya.
Jika dilihat dari Organisasi Koperasi itu bisa dilakukan diantaranya :
1.      Memperkuat idiologisasi koperasi pada anggota
2.      Penguatan kelembagaan koperasi sebagai entitas bisnis modern
3.      Membangun kultur kreatif, inovatif dan nilai tambah damlam kerangka meningkatkan daya saing koperasi
4.      Memperkuat jaringan kemitraan koperasi dengan stake holder
Jika dilihat dari segi Bisnis Koperasinya, diantaranya :
1.      Peningkatan modal sendiri berdasar skala ekonomi yang layak
2.      Penerapan IT
3.      Kemitraan dengan pelaku bisnis lain
Jika dilihat dari segi Sumber Daya Manusia nya,antaralain :
1.      Peningkatan kualitas SDM koperasi
2.      Pengembangan system kompensasi yang menarik
3.      Profesionalisasi manajemen
4.      Pengukuran kinerja SDM yang unggul
Peran pemerintah dalam melakukan pembinaan pada koperasi juga berperan penting agar menciptakan koperasi yang bisa semakin berkembang dalam MEA. Pemerintah merupakan aktor utama bagi perkembangan koperasi, karena kebijakan-kebijakan yang dilakukan harus pro rakyat dan demi kesejahteraan rakyat Indonesia semata jangan menguntungkan bagi bangsa lain. Disamping itu pemerintah juga harus membantu dana dalam mengembangkan koperasi, tetapi tidak hanya memberikan dana saja, pemerintah harus mengontrol pengguanaan dana tersebut.
Selain cara-cara diatasakan menjadi lebih baik & efektif lagi bila diadakan program penelitian dan pengembangan koperasi.
a.       Peningkatan kegiatan penelitian dan pengembangan, yang meliputi seluruh aspek pengembangan perkoperasian melalui pendekatan interdisipliner dan lintas sektoral yang terkoordinasi dan terintegrasi.
b.      Pengkajian dan perumusan pengetahuan perkoperasian dalam rangka penyusunan keilmuan koperasi, sebagai bahan pengajaran ilmu koperasi dalam pendidikan formal.
c.       Meningkatkan kegiatan penelitian dan pengembangan perkoperasian untuk memberikan masukan yang diperlukan bagi penyusunan pola pengembangan koperasi serta persiapan langkah-langkah bagi usaha membangun koperasi.
d.       Mengembangkan berbagai pola dan perangkat pembangunan koperasi baik perangkat lunak maupun perangkat keras, yang meliputi aspek-aspek manajemen personil, permodalan dan perkreditan, produksi serta pemasaran.
e.       Mengkaji proyek rintisan/percontohan dalam rangka memperoleh sistem dan peralatan teknis yang belum dijadikan pola atau sistem operasional.
f.       Mengembangkan pusat dokumentasi ilmiah dan informasi perkoperasian yang didukung oleh sistem dan jaringan informasi yang menyeluruh dan terpadu, guna memonitor dan mengevaluasi berbagai perkembangan pembangunan koperasi serta dampak sosial ekonomi yang ditimbulkannya.
g.      Meningkatkan kerjasama koperasi dengan lembaga-lembaga pendidikan, penelitian, pengembangan dan pengkajian baik di lingkungan pemerintah maupun swasta.



BAB III
PENUTUP

3.1  Kesimpulan
Awalnya koperasi didirikan karena penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Hal itu menyebabkan munculnya ide-ide perkoperasian diperkenalkan pertama kali oleh Patih di Purwokerto, Jawa Tengah, R. Aria Wiraatmadja pada tahun 1896. Pada tanggal 12 juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan konggres koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Tanggal dilaksanakannya konggres ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia. Koperasi merupakan asosiasi orang-orang yang bergabung dan melakukan usaha bersama atas dasar prinsip-prinsip koperasi, sehingga mendapatkan manfaat yang lebih besar dengan biaya rendah melalui perusahaan yang dimiliki dan diawasi secara demokratis oleh anggotanya.
Prinsip prinsip yang dimiliki Koperasi menurut Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992, Pasal 5 Ayat 1 dan Ayat 2, Koperasi melaksanakan 2  prinsip koperasi yaitu yang pertama adalah prinsip ke dalam yang meliputi Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka, Pengelolaan dilakukan secara demokratis, Pembagian sisa hasil usaha dilakkukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota, Pemberian balas jasa terbatas terhadap modal,Kemandirian. Dan prinsip yang kedua adalah prinsip ke luar yang meliputi Pendidikan perkoperasian dan Kerjasama antar koperasi.
Permasalahan yang dialami koperasi pun banyak jenisnya ada yang internal ada juga yang eksternal bahkan ada juga permasalahan yang umum terjadi. Diantaranya Koperasi jarang peminatnya, Sulitnya koperasi berkembang, dan Masalah permodalan. Dan yang harus dilakukan untuk memajukan Koperasi di Indonesia antara lain Pembuatan koperasi lebih menarik, Peningkatkan daya jualnya serta melakukan promosi, dan Perubahan kebijakan yang digunakan koperasi.
Peluang koperasi memang besar di Indonesia, tetapi mungkin banyak juga tantangan yang akan dihadapi oleh koperasi di dalam MEA.  Agar bisa terus sejalan dengan MEA, koperasi diharapkan bisa turut mengalami perkembangan, contohnya dengan ditumbuhkannya inovasi dan kreatifitas pada suatu organisasi koperasi. Sumber Daya Manusia yang ada di koperasi juga merupakan salah satu factor penting untuk mengembangkan koperasi, dnegan pelatihan dan pembinaan kiranya SDM dan organisasi koperasi dapat terus berkembang agar dapat terus eksis di dalam Masyarakat Ekonomi Asean saat ini. Infrastruktur penunjang bisnis seperti infrastruktur fisik,informasi dan komunikasi dan Sumber Daya Alam sangat diperlukan juga untuk meningkatkan daya saing daerah.

Daftar Pustaka

Ø  Arifin, Sitio,dan Halomoan Tamba. 2001. KOPERASI: Teori dan Peraktik. Jakarta: Erlangga (hal.131-133)