LEASING
Leasing atau sewa-guna-usaha adalah setiap kegiatan
pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal untuk
digunakan oleh suatu perusahaan untuk jangka waktu tertentu, berdasarkan
pembayaran-pembayaran secara berkala disertai dengan hak pilih bagi perusahaan
tersebut untuk membeli barang-barang modal yang bersangkutan atau memperpanjang
jangka waktu leasing berdasarkan nilai sisa uang yang telah disepakati bersama.
Dengan melakukan leasing perusahaan dapat memperoleh barang modal dengan jalan
sewa beli untuk dapat langsung digunakan berproduksi, yang dapat diangsur
setiap bulan, triwulan atau enam bulan sekali kepada pihak lessor.
Melalui pembiayaan leasing perusahaan dapat memperoleh
barang-barang modal untuk operasional dengan mudah dan cepat. Hal ini sungguh
berbeda jika kita mengajukan kredit kepada bank yang memerlukan persyaratan
serta jaminan yang besar. Bagi perusahaan yang modalnya kurang atau menengah,
dengan melakukan perjanjian leasing akan dapat membantu perusahaan dalam
menjalankan roda kegiatannya. Setelah jangka leasing selesai, perusahaan dapat
membeli barang modal yang bersangkutan. Perusahaan yang memerlukan sebagian
barang modal tertentu dalam suatu proses produksi secara tibatiba, tetapi tidak
mempunyai dana tunai yang cukup, dapat mengadakan perjanjian leasing untuk
mengatasinya. Dengan melakukan leasing akan lebih menghemat biaya dalam hal
pengeluaran dana dibanding dengan membeli secara tunai.
Beberapa manfaat yang bisa didapatkan dari proses
pembiayaan leasing antara lain adalah :
1. Penghematan
modal
Melalui proses
pembiayaan leasing memungkinkan adanya penghematan modal dari pihak lesse
(nasabah). Hal ini dikarenakan manfaat leasing bagi lesse tidak harus
menyediakan dana yang besar untuk dapat memulai produksinya, yaitu untuk
membeli mesin-mesin, maupun perlengkapan lainnya. Sisa dana bisa dipergunakan
untuk keperluan lainnya.
2. Dapat
menciptakan keuntungan dari pengaruh inflasi
Pada saat terjadi
inflasi dalam sistem perekonomian suatu negara, hal ini juga sangat berpengaruh
pada nilai riil sewa yang harus dibayarkan oleh pihak lesse pada pihak lessor,
dimana akan ada penurunan nilai sewa sesuai dengan pegaruh dari inflasi
tersebut.
3. Sebagai sarana
perkreditan jangka menegah dan jangka panjang
Manfaat leasing
bagi masyarakat merupakan salah satu alternative pembiayaan yang sangat marak
akhir-akhir ini. Hal ini terjadi karena belakangan ini sangat sulit mencari
sistem perkreditan jangka menengah maupun jangka panjang.
4. Kemudahan dalam
proses dokumentasi
Dengan adanya
persyaratan-persyaratan yang relatif mudah dan tidak terlalu ketat (tanpa
memerlukan adanya jaminan), menjadikan proses pengadaan dokumentasi menjadi
lebih standar. Hal tersebut menjadikan leasing sebagai suatu badan yang
fleksibel.
5. Menguntungkan
arus kas
Pada saat
barang-barang yang dileasingkan dipergunakan sebagai modal dalam sebuah usaha,
memungkinkan bagi pihak lesse untuk membayar uang sewa dari hasil yang
diperoleh atas penggunaan barang tersebut. Misalnya saja barang yang
dileasingkan adalah sebuah mobil yang nantinya dapat dipergunakan sebagai alat
transportasi umum. Pihak lesse dapat membayar angsuran sewa mobil tersebut dari
hasil pemanfaatan alat tersebut.
6. Pembiayaan
proyek dalam skala yang besar
Untuk melakukan
suatu usaha, biasanya seseorang akan membutuhkan biaya yang cukup mahal hanya
untuk membeli peralatan atau perlengkapan usaha. Dengan mengikuti leasing,
masalah dana tersebut bisa teratasi, karena ia tidak memerlukan dana sekaligus
hanya untuk membeli perlengkapan. Ia bisa memanfaatkan sisa dana yang ada untuk
lebih mengembangkan usahanya tersebut.
Berikut ini
merupakan beberapa perusahaan leasing Di Indonesia
PT. BII Finance
BII FC memiliki
ijin usaha untuk bergerak dalam bidang anjak piutang, sewa guna usaha,
pembiayaan konsumen dan kartu kredit. Pada awalnya perusahaan hanya bergerak
dalam bidang anjak piutang ( Factoring) , kemudian pada tahun 1993 perusahaan
mulai menjalankan kegiatan sewa guna usaha ( Leasing) dan disusul pada tahun
1996 kegiatan pembiayaan konsumen yang khusus membiayai produk Mobil dan Motor.
Dalam bidang anjak piutang, selain menawarkan anjak piutang dalam negeri, BlI
FC juga menawankan anjak piutang internasional yang dimungkinkan setelah
keikutsertaannya pada Factor Chain International ( FCI) pada tahun 1994.
PT. Clipan Finance
PT Clipan Finance
Indonesia Tbk, (“Perseroan” atau “Clipan Finance”) didirikan pada tahun 1982
sebagai perusahaan patungan antar Credit Lyonnais dari Perancis dan PT Panin
Bank Tbk (“Panin Bank”). Saat ini Perseroan bergerak dalam bisnis pembiayaan
otomotif bagi konsumen dan sewa guna usaha alat berat. Clipan Finance merupakan
perusahaan pembiayaan pertama yang mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Jakarta
dan Bursa Efek Paralel pada tahun 1990.
PT. BCA Finance
BCA Finance
berdiri pada tahun 1981 dengan nama PT Central Sari Metropolitan Leasing
Corporation (CSML). Pada awal berdirinya, pemegang saham Perusahaan adalah PT
Bank Central Asia dan Japan Leasing Corporation. Saat itu Perusahaan masih
memfokuskan usaha pada pembiayaan komersial, seperti pembiayaan mesin-mesin
produksi, alat berat dan transportasi.
Sumber:
http://mengerjakantugas.blogspot.co.id/2009/04/leasing-sewa-guna-usaha-pengertian.html?m=1
http://manfaat.co.id/manfaat-leasing
https://brigitalahutung.wordpress.com/2012/10/15/perusahaan-leasing/