Kamis, 14 April 2016

HAK PATEN

HAK PATEN
Definisi hak paten adalah hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yg untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Hak paten merupakan bentuk perlindungan hak kekayaan intelektual yang sangat efektif karena dapat mencegah pelaksanaan invensi oleh pihak lain tanpa seizin pemegang hak paten, walaupun pihak lain tersebut memperoleh teknologinya secara mandiri (bukan meniru). Menurut UU hak paten No. 14 Tahun 2001 (UU hak paten 2001), hak paten diberikan untuk invensi yang memenuhi syarat kebaruan, mengandung langkah inventif & dapat diterapkan dalam industri selama 20 tahun.
Cara mendapatkan hak paten di Indonesia yaitu menganut asas first-to-file , yang artinya siapa saja mendaftarkan invensinya untuk pertama kalinya di kantor Paten akan mendapatkan hak paten. Sedangkan cara mendapatkan hak paten di Amerika Serikat yaitu menganut sisteem first-to-invent , dimana hak paten diberikan kepada seseorang yang pertama kali menemukan.

Hak Pemegang Paten
1.      Pemegang paten memiliki hak eksklusif untuk melaksanakan paten yang dimilikinya dan melarang orang lain yang tanpa persetujuan :
a)      Dalam hal paten produk : membuat, menjual, mengimport, menyewa, menyerahkan, memakai, menyediakan untuk di jual atau disewakan atau diserahkan produk yang diberi paten.
b)      Dalam hal paten proses : menggunakan proses produksi yang diberi paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya sebagaimana yang dimaksud dalam huruf (a)
2.      Pemegang paten berhak memberikan lisensi kepada orang lain berdasarkan surat perjanjian lisensi.
3.      Pemegang paten berhak menuntut orang yang sengaja dan tanpa hak melanggar hak pemegang paten dengan melakukan salah satu tindakan.
Peraturan Perundang -undangan yang mengatur tentang paten :
1)      Undang-undang No.14 Tahun 2001 tentang Paten (UUP)
2)      Undang -undang No 7 tahun 1994 tentang Agreement Establishing the World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia )
3)      Keputusan Presiden No 16 Tahun 1997 tentang Pengesahan Paris Convention for The protection of Industrial Property.
4)      Peraturan Pemerintah No 34 Tahun 1991 tentang Tata Cara Pemerintah Paten
5)      Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 1991 tentang Bentuk dan Isi Surat Paten.
6)      Keputusan MenKeh No M.01-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Paten Sederhana.
7)      Keputusan MenKeh No M.01-HC.01.10 Tahun 1991 tentang Penyelenggaraan pengumuman paten.
8)      Keputusan MenKeh No M.04-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Persyaratan, Jangka waktu, dan Tata cara Pembayaran Biaya Paten.
9)      Keputusan MenKeh No M.06-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Pelaksanaan pengajuan Permintaan Paten
10)  Keputusan MenKeh No M.07-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Bentuk dan Syarat-syarat Permintaan Pemeriksaan Substantif Paten.
11)  Keputusan MenKeh No M.08-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Pencatatan dan Permintaan Salinan dokumen Paten.
12)  Keputusan MenKeh No M.04-PR.07.1 Tahun 1996 tentang Sekretariat Komisi Banding Paten.
13)  Keputusan MenKeh No M.01-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Tata Cara Pengajuan Permintaan Banding Paten
Pengalihan Paten atau pemilikan paten dapat beralih atau dialihkan baik seluruhnya maupun sebagian karena :
·         Pewarisan
·         Hibah
·         Wasiat
·         Perjanjian tertulis atau
·         Sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan
Selain Hak Paten, dalam UU hak paten 2001 diatur pula mengenai hak paten sederhana yang merupakan hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya berupa produk atau alat yang baru dan mempunyai nilai kegunaan praktis disebabkan oleh bentuk, konfigurasi, konstruksi/ komponennya. Semua ketentuan yang diatur untuk hak paten dalam UU hak Paten 2001 berlaku secara mutatis mutandis untuk hak paten sederhana, kecuali yg secara tegas tidak berkaitan dengan hak paten sederhana.
Cara mendaftarkan hak Paten Sederhana :
Syarat kebaruan mempunyai pengertian kebaruan secara universal dan hak paten sederhana tersebut harus dilaksanakan di Indonesia . Hak paten sederhana diberikan dalam jangka waktu 10 tahun terhitung sejak penerbitan sertifikat hak paten sederhana. Perlu diperhatikan bahwa UU hak Paten 2001 memuat perubahan atas cakupan invensi yang dapat diberikan hak paten sederhana.
Dalam UU hak paten No. 13 Tahun 1997, hak paten sederhana (pretty patent ) dapat diberikan untuk invensi atau proses. Namun, dalam UU Hak Paten 2001 hanya invensi dalam bentuk produk atau alat yang dapat diberikan hak paten sederhana (utility model).
Hak Paten Oleh Pemerintah
Hal penting lain yang perlu diperhatikan dalam UU hak paten 2001 adalah ketentuan yang mengatur mengenai cara mendaftarkan hak paten oleh pemerintah (pasal 99-103) yang cara mendapatkan hak paten oleh pemerintah. Dalam hal ini bila pemerintah berpendapat bahwa suatu hak paten di indonesia sangat penting artinya bagi pertahanan keamanan negara dan kebutuhan sangat mendesak untuk kepentingan masyarakat, maka pemerintah dapat melaksanakan sendiri paten yang bersangkutan. Juga dalam hal pemerintah berpendapat terdapat kebutuhan yang sangat mendesak untuk kepentingan masyarakat atas suatu hak paten, maka pelaksanaannya dapat dilakukan oleh pemerintah. cakupan yang dimaksudkan oleh PP No.27/2004 tersebut adalah contoh hak paten dalam pelaksanaan hak paten di bidang senjata api, amunisi, senjata kimia, senjata biologi, senjata nuklir, bahan peledak militer, perlengkapan militer, produk farmasi yang diperlukan untuk menanggulangi penyakit yang berjangkit secara luas, produk kimia yang berkaitan dengan pertanian, & obat hewan yang diperlukan untuk menanggulangi hama dan penyakit hewan yang berjangkit secara luas. Pelaksanaan hak paten oleh pemerintah tersebut ditetapkan melalui keputusan presiden (kepres) dan tentu saja dilakukan dengan memberi imbalan kepada pemegang hak paten sebagai kompensasi yang besarnya ditentukan oleh pemerintah.
Invensi Yang Tidak Dapat Diberi Paten adalah tentang :
1)      Proses atau produk yang pengumuman dan penggunaan atau pelaksanaannya bertentangan dengan peraturan-undangan yang berlaku, moralitas agama, ketertiban umum atau kesusilaan
2)      Metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan atau pembedahan yang diterapkan terhadap manusia dan atau hewan.
3)      Teori dan metode dibidang ilmu pengetahuan dan matematika
4)      Semua mahluk hidup, kecuali jasad renik serta proses biologis yang esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan kecuali proses non biologis atau proses mikrologis
Jangka Waktu Perlindungan Paten
Paten (sesuai dengan ketentutuan dalam pasal 8 ayat 1 Undang Undang nomor 14 tahun 2001) diberikan untuk jangka waktu selama 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat diperpanjang.
Paten sederhana (sesuai dengan ketentuan dalam pasal 9 Undang Undang no 14 tahun 2001) diberikan untuk jangka waktu 10 tahun terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat diperpanjang.
Pelanggaran Dan Sanksi
Pidana penjara paling lama 4(empat) tahun dan atau denda paling banyak Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) bagi barangsiapa yang dengan sengaja dan tanpa hak melanggar hak Pemegang Paten dengan melakukan salah satu tindakan yaitu membuat, menggunakan, menjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkan, atau menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan produk yang diberi paten dan menggunakan proses produksi yang diberi paten untuk membuat barang dan tindakan melanggarlainnya.
Pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan atau denda paling banyak Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) bagi barang siapa yang dengan sengaja dan tanpa hak melanggar hak Pemegang Paten Sederhana dengan melakukan salah satu tindakan yaitu membuat, menggunakan, menjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkan atau menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan produk yang diberi paten dan menggunakan proses produksi yang diberi paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya.
SUMBER :
·         http://www.hukumsumberhukum.com/2014/06/apa-itu-pengertian-hak-paten.html?m=1
·         www.patenindonesia.co.id/paten/637-2/

PRODUK - PRODUK ASURANSI

Jenis Produk Asuransi
Yang Penting Untuk Di Miliki
Produk asuransi adalah produk finansial yang berguna untuk melindungi kita dari resiko kerugian finansial yang terjadi di kehidupan. Dengan adanya proteksi yang diberikan oleh asuransi tentunya akan membuat kita berpikir lebih tenang sehingga membuat kita mampu bekerja secara maksimal.
Siapa yang bisa menyangka suatu saat tiba-tiba rumah kita kebakaran, atau diri kita mengidap penyakit tertentu yang membutuhkan pengobatan dengan biaya yang tak murah. Tidak bisa bukan? Semua resiko tersebut harus kita kelola agar terhindar dari kerugian finansial. Sehingga membeli polis asuransi adalah pilihan yang paling tepat.
Nah berikut ini lima jenis produk asuransi yang penting yang harus dimiliki.
1. Asuransi Kesehatan.
Asuransi kesehatan adalah produk asuransi yang memberikan proteksi terhadap resiko kesehatan dengan berbagai skema dan pilihan manfaat asuransi. Saat ini, pemerintah telah memiliki program asuransi kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia lewat program Jaminan Kesehatan Nasional yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan).
Namun, Jika ingin memperoleh benefit asuransi kesehatan yang lebih, Anda tentunya bisa membeli produk asuransi kesehatan yang dikelola oleh perusahaan asuransi swasta. Variasi manfaat produknya menarik dan banyak, dari mulai pelayanan rawat inap, persalinan, gigi, ganti kacamata dan sebagainya. Pilihlah produk asuransi kesehatan yang sesuai kebutuhan dengan harga premi yang bisa dijangkau dengan penghasilan Anda.
Saat ini, beberapa perusahaan juga sudah menawarkan asuransi yang disebut asuransi unit link. Artinya Anda membayar premi asuransi tiap bulan dengan benefit sebagai proteksi kesehatan sekaligus investasi saham. Membeli produk asuransi kesehatan adalah investasi sangat penting untuk perlindungan pembiayaan kesehatan dan tentunya membantu Anda terhindar dari bahaya finansial ketika mengalami sakit yang membutuhkan biaya mahal.
2. Asuransi Jiwa
Asuransi jiwa adalah produk asuransi yang memberikan perlindungan jika terjadi resiko kematian pada pemegang polis. Asuransi ini tentunya akan memberikan perlindungan jangka panjang terhadap ahli waris jika Anda tutup usia. Namun, selain produk asuransi jiwa yang murni seperti pengertian di atas, ada varian baru asuransi jiwa yang disebut asuransi jiwa kredit. Asuransi Jiwa Kredit ini biasanya menjadi produk bundling dengan fasilitas kredit yang diberikan oleh bank. Nantinya nasabah bank yang meminjambsejumlah uang di bank otomatis akan membayar premi asuransi jiwa kredit.
Sehingga jika ada resiko kematian pada nasabah, dan terjadi potensi gagal bayarvcicilan kreditnya, maka perusahaan asuransi akan menanggung pembayaran sisanya.
Tahukah Anda banyak fakta dan alasan kenapa Anda harus memiliki Asuransi jiwa. Berikut adalah alasan-alasan tersebut.
·         Sedia Payung Sebelum Hujan.
Hidup memang selalu punya rahasianya sendiri. Sama seperti musibah atau kecelakaan, kita tidak pernah tahu kapan dan di mana terjadi. Jika hal tersebut terjadi, akan ada biaya-biaya yang kita keluarkan untuk pengobatan di luar anggaran yang kita buat. Di saat seperti itulah peran asuransi jiwa dibutuhkan, untuk mengcover segala biaya-biaya pengobatan yang harus dikeluarkan ketika hal itu terjadi.vBahkan ketika pemilik asuransi yang jugabberperan sebagai pencari nafkahbmendapatkan penyakit berat yang menyebabkan dirinya tidak mampu lagi bekerja menghidupi keluarga. Asuransi akan membantu Anda mengatasi keuangan Anda yang berubah secara drastis ketika hal-hal tersebut terjadi.
·         Kematian Merupakan Hal Yang Pasti
Salah satu hal yang pasti didunia ini adalah kematian. Namun seperti bertolak belakang dengan kalimat tersebut adalah satu halbyang tidak pasti adalah waktu kematian itu sendiri. Pernahkah Anda membayangkan jika sewaktu-waktu Anda sebagai pemberi nafkah keluarga meninggal dunia secara tiba-tiba, siapakah yang akan membiayai dan melindungi keluarga dari masalah keuangan setelah Anda pergi? Untuk Anda yang memiliki asuransi jiwa mungkin hal ini tidak akan terlalu mengkhawatirkan, karena pada dasarnya Asuransi jiwalah yang akan mengatasinya masalah ini. Asuransi jiwa memungkinkan keluarga membayar berbagai biaya serta hutang yang mungkin masih tersisa.
·         Memberi Ketenangan Batin
Asuransi jiwa saat ini memberi seseorang sesuatu yang berharga yaitu ketenangan pikiran karena mengetahui keluarganya tidak akan terlantar saat sesuatu yang tidak terduga terjadi seperti kematian.
·         Sebagai Instrument Investasi
Berinvestasi di asuransi yang ada unitlink (Kaitannya dengan investasi) menjadi pilihan yang cukup bijak. Hal ini dapat Anda bandingkan ketika menabung di bank yang sering kali terkena inflasi dan seringnya anda menarik uang di ATM. Yang tanpa Anda sadari habis begitu saja. Dengan memiliki Asuransi jiwa jenis ini Anda tidak hanya diajarkan untuk menabung untuk jangka panjang, namun juga membiasakan diri untuk berdisplin dalam mengatur anggaran keuangan. Hasil dari tersebut nantinya juga dapat Anda gunakan untuk apa saja, untuk beli rumah, mobil impian atau perjalanan liburan ke tempat yang Anda inginkan.
3. Asuransi Mobil
Asuransi mobil memberi perlindungan terhadap mobil pribadi dari resiko bencana alam, kebakaran, kerusakaan, dan kecelakaan. Jika Anda memiliki mobil, penting untuk mengasuransikannya karena resiko saat berkendara sangat tinggi. Pilih produk asuransi mobil dengan premi yang sesuai dengan nilai mobil Anda dan sesuaikan dengan manfaat perlindungan yang Anda inginkan.
4. Asuransi Pendidikan
Asuransi pendidikan berfungsi layaknya tabungan masa depan untuk menjamin kelangsungaan pendidikan putra-putri Anda di tengah mahalnya biaya pendidikan dari tingkat dasar hingga perguruan tinggi. Saat ini, banyak produk tabungan bank yang otomatis digabung dengan asuransi pendidikan. Anda bisa memilih skema ini karena pada dasarnya kita menabung untuk dana pendidikan putra-putri Anda.
5. Asuransi Properti
Asuransi properti nantinya akan melindungi rumah dan bangunan milik Anda dari resiko kerusakan dan kebakaran. Asuransi jenis ini ada yang All Risk, artinya melindungi semua jenis kerusakan dengan pengecualian tertentu. Asuransi properti tidak hanya berlaku untuk bangunan yang sudah jadi dan ditempati. Tapi juga untuk bangunan yang masih dalam proses pembangunan. Perusahaan asuransi akan menanggung segala biaya yang timbul akibat resiko kerusakan yang terjadi.
SUMBER :
·         https://www.cermati.com/artikel/5-jenis-produk-asuransi-yang-penting-anda-miliki

·         https://www.cermati.com/artikel/4-alasan-kenapa-asuransi-jiwa-penting-untuk-anda