Jumat, 11 Maret 2016

~Hukum Adat

HUKUM ADAT
Hukum adat adalah hukum yang sudah mendarah daging di Indonesia. Bahkan bisa dibilang bahwa hukum adat adalah cikal bakal munculnya hukum perdata yang ada di Indonesia. Negara kepulauan terbesar ini mempunyai banyak sekali suku yang memegang dan percaya pada hukum adat mereka masing-masing. Meskipun pada akhirnya sebagian besar hukum adat digantikan oleh hukum perundang-undangan yang dibentuk oleh negara, namun masih banyak masyarakat yang tetap menganut hukum adat. Berbicara mengenai hukum adat, dalam artikel ini anda akan disajikan mengenai contoh masyarakat yang masih menganut hukum adat hingga sekarang.
Salah satu contoh masyarakat yang masih memegang hukum adat adalah masyarakat adat yang ada di Papua. Hukum adat disana akan berlaku dalam kasus-kasus tertentu. Misalnya ketika seseorang membunuh orang lain dalam sebuah kecelakaan lalu lintas akan diminta mengganti kerugian yang berupa uang dan juga ternak babi. Tak cukup sampai disitu saja karena jumlah uang dan juga ternak babi yang diminta adalah jumlah yang relatif besar sehingga benar- benar memberatkan sang pelaku. Hukum adat ini adalah hukum yang sudah turun-temurun di pegang sehingga pemerintah juga harus menghormatinya. Dengan adanya hukum ini, seseorang akan berpikir ulang ketika berniat untuk mencelakakan orang lain.
Ada pula kasus pembunuhan misalnya masyarakat selalu menyebut dalam bahasa adat "ganti rugi kepala manusia" atau mengganti benda yang bernilai miliaran rupiah. Sehingga jika tidak dalam bentuk uang, diganti ternak babi sampai ratusan ekor. Apalagi menyangkut kasus asusila, pihak pelaku harus mampu menunjukkan kepada keluarga wanita bahwa pelaku berani berbuat dan berani juga bertanggung jawab.
Oleh karena itu, masyarakat lebih suka menyelesaikan semua perkara secara adat. Walaupun kadang-kadang kasus itu telah dilimpahkan polisi ke kejaksaan, tetapi pihak keluarga korban menolak untuk diproses secara hukum negara, dimana pihak keluarga korban tetap berusaha agar diselesaikan secara adat. Di sisi lain, keluarga tersangka atau pelaku menghendaki kasus tersebut diselesaikan di pengadilan negeri.
Keuntungan dari tuntutan hukum adat, tidak hanya bagi korban, tetapi hampir seluruh anggota keluarga yang dekat dengan korban atau semua anggota suku itu. Karena itu, dukungan dari suku terhadap korban sangat besar, dan bila pihak pelaku tidak memenuhi tuntutan adat, akan berbuntut pada perang antara suku.
Kasus yang sering melahirkan persoalan krusial di masyarakat adat adalah hak ulayat dan perzinahan atau asusila. Kasus ini sering berakhir dengan perang suku karena tidak ada kesepakatan antara kedua pihak.
Misalnya, tuntutan keluarga korban agar pelaku membayar ganti rugi sampai Rp 2 miliar ditambah ternak babi mencapai ratusan ekor. Pihak pelaku menilai bahwa tuntutan keluarga korban terlalu berat dan sulit dipenuhi.
Jika negosiasi kedua pihak tidak mencapai kesepakatan bersama, keputusan akhir adalah perang adat. Perang ini untuk membuktikan siapa yang paling benar dalam kasus tersebut. Pihak yang kalah diyakini telah melakukan kebohongan, pihak yang menang dinilai telah bertindak jujur dan adil. Perang adat tidak brutal. Perang itu harus disepakati kedua pihak terutama menyangkut jumlah anggota suku yang terlibat perang, tempat, waktu, dan kesepakatan mengenai perempuan dan anak-anak tidak boleh dibunuh di dalam perang. Perang hanya berlangsung di zona yang telah ditetapkan bersama. Bila kedua pihak saling bertemu di tempat lain, tidak akan ada permusuhan.
Relevansi hukum adat di era globalisasi sangat tergantung pada hukum adat secara progresif dalam globalisasi wajib memberikan porsi lebih terhadap nilai-nilai hukum adat dalam setiap perumusan aturan hukum di Indonesia sebagai sumber hukum. Bahkan eksisnya hukum adat di Papua di era globalisasi sangat tergantung pada masyarakat adat Papua yang pluralistis mempertahankan nilai-nilai budaya dan norma-norma adat ideal dan prosedural guna menyeleksi nilai-nilai dan norma-norma asing akibat arus globalisasi.
Sumber :
·         http://ilmuhukum.net/beberapa-contoh-hukum-adat-yang-ada-di-indonesia/
·         http://m.republika.co.id/berita/nasional/umum/14/03/04/n1vu0i-pengamat-hukum-adat-papua-eksis-di-era-globalisasi

·         http://paninggih.blogspot.com/2012/07/hukum-adat-di-tanah-papua.html?m=1

Tidak ada komentar:

Posting Komentar