Jumat, 11 Maret 2016

~Hukum & Norma

HUKUM DAN NORMA

Pada kesempatan kali ini saya akan membahas tentang hukum dan norma. Antara Hukum dan Norma memiliki persamaa yaitu sama-sama sebagai sebuah peraturan yang ada, berkembang dan diterima di kalangan masyarakat. Namun hukum dan norma pun memiliki perbedaan, berikut saya akan menjelaskan apa yang dimaksud dengan hukum dan apa yang dimaksud dngan norma.
Hukum adalah peraturan yang berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan, mencegah terjadinya kekacauan. Hukum memiliki tugas untuk menjamin bahwa adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh sebab itu setiap masyarat berhak untuk memperoleh pembelaan didepan hukum. Hukum dapat diartikan sebagai sebuah peraturan atau ketetapan/ ketentuan yang tertulis ataupun yang tidak tertulis untuk mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi untuk orang yang melanggar hukum.
Hukum dapat dikelompokkan sebagai berikut:
·         Hukum berdasarkan Bentuknya: Hukum tertulis dan Hukum tidak tertulis.
·         Hukum berdasarkan Wilayah berlakunya: Hukum local, Hukum nasional dan Hukum Internasional.
·         Hukum berdasarkan Fungsinya: Hukum Materil dan Hukum Formal.
·          Hukum berdasarkan Waktunya: Ius Constitutum, Ius Constituendum, Lex naturalis/ Hukum Alam.
·         Hukum Berdasarkan Isinya: Hukum Publik, Hukum Antar waktu dan Hukum Private. Hukum Publik sendiri dibagi menjadi Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara , Hukum Pidana dan Hukum Acara. Sedangkan Hukum Privat dibagi menjadi Hukum Pribadi, Hukum Keluarga, Hukum Kekayaan, dan Hukum Waris.
·         Hukum Berdasarkan Pribadi: Hukum satu golongan, Hukum semua golongan dan Hukum Antar golongan.
·         Hukum Berdasarkan Wujudnya: Hukum Obyektif dan Hukum Subyektif.
·         Hukum Berdasarkan Sifatnya: Hukum yang memaksa dan Hukum yang mengatur.
Sedangkan Norma berasal dari bahasa latin yakni norma, yang berarti penyikut atau siku-siku, suatu alat perkakas yang digunakan oleh tukang kayu. Dari sinilah kita dapat mengartikan norma sebagai pedoman, ukuran, aturan atau kebiasaan. Jadi norma ialah sesuatu yang dipakai untuk mengatur sesuatu yang lain atau sebuah ukuran. Dengan norma ini orang dapat menilai kebaikan atau keburukan suatu perbuatan.norma memiliki beberapa norma orma sosial lainnya, yaitu Norma Agama, Kesopanan, Kesusilaan, dan Hukum. Dalam norma norma tersebut memiliki persamaan ataupun perbedaan antar norma.

Ø  Norma-norma sosial memiliki beberapa persamaan yaitu:
·         Mengandung perintah: setiap norma memiliki perintah untuk berbuat sesuatu yang baik.
·         Mengandung larangan: norma berisi keharusan bagi seseorang untuk tidak berbuat sesuatu.
·         Bertujuan mengatur tingkah laku manusia atau kehidupan manusia.
·         Ditujukan untuk kebaikan manusia bersama.
·         Memiliki dasar untuk mewujudkan ketertiban masyarakat.
·         Memiliki Sanksi.
Ø  Norma Agama, Kesopanan, Kesusilaan, dan Hukum memiliki perbedaan satu sama lain secara umum, yaitu:
Jenis sanksi setiap norma berbeda satu sama lain.
sumber norma
·         wahyu Tuhan(Norma Agama)
·         hati( Norma Kesusilaan),
·         pergaulan (Norma Kesopanan),
·         penguasa negara yang berwenang (Norma Hukum).
Kekuatan aturannya: norma hukum memiliki kekuatan yang paling tinggi, karena bersifat memaksa.
Hal-hal yang diatur: norma hukum memiliki aturan yang lebih terperinci.
Kelanggengan norma : Norma hukum bersifat dinamis mengikuti perkembangan zaman.
Ø  Kelebihan dan kekurangan norma- norma Sosial
1. Norma Agama
Kelebihan:
Landasannya bersifat pasti, karena berasal dari wahyu Tuhan Bersifat Universal Memiliki dua jenis peraturan yaitu untuk dunia dalam bermuamalat, dan masalah peribadatan/ masalah akhirat. Norma agama merupakan norma tertinggi, karena berasal dari Tuhan.
Kelemahan:
Ada banyak agama di dunia, dan di Indonesia khususnya, di mana setiap pemeluk agama tidak ingin diatur oleh norma agama lain, sehingga sering terjadi konflik di antara masyarakat. Norma agama masih mengatur hal-hal yang bersifat umum, Sebagian hukuman pelanggaran norma agama bersifat eksatologis, sehingga banyak orang atau pengikut yang meremehkan.
2. Norma Kesopanan
Kelebihan:
Mengatur tingkah laku manusia agar lebih baik dalam bertata krama. Bersifat persuasif, ajakan untuk bersopan santun diajarkan dengan ajakan tanpa memiliki paksaan dan kekerasan.
Kekurangan:
Hukuman bagi pelanggar kurang keras, sekedar gunjingan dari masyarakat. Norma ini hanya mengatur perilaku manusia dalam bersosial/ bertata krama dengan manusia lain, bukan masalah yang lebih kompleks. Nilai Sopan hanya berlaku pada budaya setempat, sehingga tidak universal, karena apa yang dianggap masyarakat suatu tempat sebagai kesopanan, belum tentu sopan bagi budaya masyarakat lain.
3. Norma Kesusilaan
Kelebihan:
Berasal dari hati sanubari, sehingga para pelanggar norma akan merasa bersalah pada diri sendiri. Bersifat universal, karena semua orang memiliki hati sanubari sumber dari norma kesusilaan.
Kekurangan:
Bisa disepelekan oleh sebagian masyarakat. Tidak terlihat sehingga aturan tidak mengikat dalam hubungan antarmanusia.
             4. Norma Hukum:
Kelebihan:
Mempunyai sifat memaksa, sehingga mau tidak mau masyarakat harus mematuhinya. mengikat semua warga yang terikat hukum yang dijalani masyarakat. Hal yang diatur bersifat khusus atau detail sehingga jelas.
Kekurangan:
Aturan hukum rentan dikalahkan oleh kekuasaan / orang yang berkuasa. Norma hukum sering disalahgunakan dengan suap dan lain-lain Norma hukum sering bersifat sekuler sehingga sebagian orang yang beragama merasa gamang menaatinya.

SUMBER :
v  www.dunsarware.com/2015/08/perbedaan-dan-persamaan-norma-yang-ada.html?m=1

v  www.temukanpengertian.com/2013/08/pengertian-hukum.html?m=1

Tidak ada komentar:

Posting Komentar