HUKUM DAN NORMA
Pada kesempatan kali ini saya akan membahas tentang hukum
dan norma. Antara Hukum dan Norma memiliki persamaa yaitu sama-sama sebagai
sebuah peraturan yang ada, berkembang dan diterima di kalangan masyarakat.
Namun hukum dan norma pun memiliki perbedaan, berikut saya akan menjelaskan apa
yang dimaksud dengan hukum dan apa yang dimaksud dngan norma.
Hukum adalah peraturan yang
berupa norma dan
sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia,
menjaga ketertiban,
keadilan, mencegah terjadinya kekacauan. Hukum memiliki tugas
untuk menjamin bahwa adanya
kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh sebab itu setiap masyarat
berhak untuk memperoleh
pembelaan didepan hukum. Hukum dapat
diartikan sebagai sebuah peraturan atau ketetapan/ ketentuan yang
tertulis ataupun
yang tidak tertulis untuk mengatur kehidupan masyarakat dan
menyediakan sangsi
untuk orang yang melanggar hukum.
Hukum
dapat dikelompokkan sebagai berikut:
·
Hukum
berdasarkan Bentuknya: Hukum tertulis
dan Hukum tidak tertulis.
·
Hukum
berdasarkan Wilayah berlakunya: Hukum
local, Hukum nasional dan Hukum Internasional.
·
Hukum
berdasarkan Fungsinya: Hukum Materil
dan Hukum Formal.
·
Hukum berdasarkan Waktunya: Ius Constitutum, Ius
Constituendum, Lex naturalis/
Hukum Alam.
·
Hukum
Berdasarkan Isinya: Hukum Publik, Hukum Antar waktu dan Hukum
Private. Hukum
Publik sendiri dibagi menjadi Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi
Negara , Hukum
Pidana dan Hukum Acara. Sedangkan Hukum Privat dibagi menjadi Hukum
Pribadi, Hukum
Keluarga, Hukum Kekayaan, dan Hukum
Waris.
·
Hukum
Berdasarkan Pribadi: Hukum satu golongan,
Hukum semua golongan dan Hukum Antar
golongan.
·
Hukum
Berdasarkan Wujudnya: Hukum Obyektif
dan Hukum Subyektif.
·
Hukum
Berdasarkan Sifatnya: Hukum yang memaksa dan Hukum yang mengatur.
Sedangkan Norma berasal dari bahasa latin yakni norma,
yang berarti penyikut atau siku-siku, suatu alat perkakas yang digunakan oleh
tukang kayu. Dari sinilah kita dapat mengartikan norma sebagai pedoman, ukuran,
aturan atau kebiasaan. Jadi norma ialah sesuatu yang dipakai untuk mengatur
sesuatu yang lain atau sebuah ukuran. Dengan norma ini orang dapat menilai
kebaikan atau keburukan suatu perbuatan.norma memiliki beberapa norma orma
sosial lainnya, yaitu Norma
Agama, Kesopanan, Kesusilaan, dan Hukum. Dalam norma norma tersebut memiliki persamaan ataupun
perbedaan antar norma.
Ø Norma-norma sosial
memiliki beberapa persamaan yaitu:
·
Mengandung
perintah: setiap norma memiliki perintah untuk berbuat sesuatu yang baik.
·
Mengandung
larangan: norma berisi keharusan bagi seseorang untuk tidak berbuat sesuatu.
·
Bertujuan
mengatur tingkah laku manusia atau kehidupan manusia.
·
Ditujukan
untuk kebaikan manusia bersama.
·
Memiliki
dasar untuk mewujudkan ketertiban masyarakat.
·
Memiliki
Sanksi.
Ø Norma Agama,
Kesopanan, Kesusilaan, dan Hukum memiliki perbedaan satu sama lain secara umum,
yaitu:
Jenis
sanksi setiap norma berbeda satu sama lain.
sumber
norma
·
wahyu
Tuhan(Norma Agama)
·
hati(
Norma Kesusilaan),
·
pergaulan
(Norma Kesopanan),
·
penguasa
negara yang berwenang (Norma Hukum).
Kekuatan
aturannya: norma hukum memiliki kekuatan yang paling tinggi, karena bersifat
memaksa.
Hal-hal
yang diatur: norma hukum memiliki aturan yang lebih terperinci.
Kelanggengan
norma : Norma hukum bersifat dinamis mengikuti perkembangan zaman.
Ø Kelebihan dan kekurangan norma- norma Sosial
1. Norma Agama
Kelebihan:
Landasannya
bersifat pasti, karena berasal dari wahyu Tuhan Bersifat Universal Memiliki dua
jenis peraturan yaitu untuk dunia dalam bermuamalat, dan masalah peribadatan/
masalah akhirat. Norma agama merupakan norma tertinggi, karena berasal dari
Tuhan.
Kelemahan:
Ada
banyak agama di dunia, dan di Indonesia khususnya, di mana setiap pemeluk agama
tidak ingin diatur oleh norma agama lain, sehingga sering terjadi konflik di
antara masyarakat. Norma agama masih mengatur hal-hal yang bersifat umum,
Sebagian hukuman pelanggaran norma agama bersifat eksatologis, sehingga banyak
orang atau pengikut yang meremehkan.
2. Norma Kesopanan
Kelebihan:
Mengatur
tingkah laku manusia agar lebih baik dalam bertata krama. Bersifat persuasif,
ajakan untuk bersopan santun diajarkan dengan ajakan tanpa memiliki paksaan dan
kekerasan.
Kekurangan:
Hukuman
bagi pelanggar kurang keras, sekedar gunjingan dari masyarakat. Norma ini hanya
mengatur perilaku manusia dalam bersosial/ bertata krama dengan manusia lain,
bukan masalah yang lebih kompleks. Nilai Sopan hanya berlaku pada budaya
setempat, sehingga tidak universal, karena apa yang dianggap masyarakat suatu
tempat sebagai kesopanan, belum tentu sopan bagi budaya masyarakat lain.
3. Norma Kesusilaan
Kelebihan:
Berasal
dari hati sanubari, sehingga para pelanggar norma akan merasa bersalah pada
diri sendiri. Bersifat universal, karena semua orang memiliki hati sanubari
sumber dari norma kesusilaan.
Kekurangan:
Bisa
disepelekan oleh sebagian masyarakat. Tidak terlihat sehingga aturan tidak
mengikat dalam hubungan antarmanusia.
4.
Norma Hukum:
Kelebihan:
Mempunyai
sifat memaksa, sehingga mau tidak mau masyarakat harus mematuhinya. mengikat semua
warga yang terikat hukum yang dijalani masyarakat. Hal yang diatur bersifat
khusus atau detail sehingga jelas.
Kekurangan:
Aturan
hukum rentan dikalahkan oleh kekuasaan / orang yang berkuasa. Norma hukum
sering disalahgunakan dengan suap dan lain-lain Norma hukum sering bersifat
sekuler sehingga sebagian orang yang beragama merasa gamang menaatinya.
SUMBER :
v www.dunsarware.com/2015/08/perbedaan-dan-persamaan-norma-yang-ada.html?m=1
v www.temukanpengertian.com/2013/08/pengertian-hukum.html?m=1
Tidak ada komentar:
Posting Komentar