HAK PATEN
Definisi hak paten adalah hak ekslusif yang diberikan oleh
negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yg untuk
selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan
persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Hak paten merupakan
bentuk perlindungan hak kekayaan intelektual yang sangat efektif karena dapat
mencegah pelaksanaan invensi oleh pihak lain tanpa seizin pemegang hak paten,
walaupun pihak lain tersebut memperoleh teknologinya secara mandiri (bukan
meniru). Menurut UU hak paten No. 14 Tahun 2001 (UU hak paten 2001), hak paten
diberikan untuk invensi yang memenuhi syarat kebaruan, mengandung langkah
inventif & dapat diterapkan dalam industri selama 20 tahun.
Cara mendapatkan hak paten di Indonesia yaitu menganut asas
first-to-file , yang artinya siapa saja mendaftarkan invensinya untuk pertama
kalinya di kantor Paten akan mendapatkan hak paten. Sedangkan cara mendapatkan
hak paten di Amerika Serikat yaitu menganut sisteem first-to-invent , dimana
hak paten diberikan kepada seseorang yang pertama kali menemukan.
Hak Pemegang Paten
1. Pemegang
paten memiliki hak eksklusif untuk melaksanakan paten yang dimilikinya dan
melarang orang lain yang tanpa persetujuan :
a)
Dalam hal paten produk : membuat, menjual, mengimport, menyewa,
menyerahkan, memakai, menyediakan untuk di jual atau disewakan atau diserahkan
produk yang diberi paten.
b)
Dalam hal paten proses : menggunakan proses produksi yang diberi
paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya sebagaimana yang dimaksud dalam
huruf (a)
2. Pemegang
paten berhak memberikan lisensi kepada orang lain berdasarkan surat perjanjian
lisensi.
3. Pemegang
paten berhak menuntut orang yang sengaja dan tanpa hak melanggar hak pemegang
paten dengan melakukan salah satu tindakan.
Peraturan Perundang -undangan yang mengatur tentang paten :
1)
Undang-undang No.14 Tahun 2001 tentang Paten (UUP)
2)
Undang -undang No 7 tahun 1994 tentang Agreement Establishing
the World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan
Dunia )
3)
Keputusan Presiden No 16 Tahun 1997 tentang Pengesahan Paris
Convention for The protection of Industrial Property.
4)
Peraturan Pemerintah No 34 Tahun 1991 tentang Tata Cara
Pemerintah Paten
5)
Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 1991 tentang Bentuk dan Isi
Surat Paten.
6)
Keputusan MenKeh No M.01-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Paten
Sederhana.
7)
Keputusan MenKeh No M.01-HC.01.10 Tahun 1991 tentang Penyelenggaraan
pengumuman paten.
8)
Keputusan MenKeh No M.04-HC.02.10 Tahun 1991 tentang
Persyaratan, Jangka waktu, dan Tata cara Pembayaran Biaya Paten.
9)
Keputusan MenKeh No M.06-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Pelaksanaan
pengajuan Permintaan Paten
10)
Keputusan MenKeh No M.07-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Bentuk dan
Syarat-syarat Permintaan Pemeriksaan Substantif Paten.
11)
Keputusan MenKeh No M.08-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Pencatatan
dan Permintaan Salinan dokumen Paten.
12)
Keputusan MenKeh No M.04-PR.07.1 Tahun 1996 tentang Sekretariat
Komisi Banding Paten.
13)
Keputusan MenKeh No M.01-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Tata Cara
Pengajuan Permintaan Banding Paten
Pengalihan Paten atau pemilikan paten dapat beralih atau
dialihkan baik seluruhnya maupun sebagian karena :
·
Pewarisan
·
Hibah
·
Wasiat
·
Perjanjian tertulis atau
·
Sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan
perundang-undangan
Selain Hak Paten, dalam UU hak paten 2001 diatur pula mengenai
hak paten sederhana yang merupakan hak ekslusif yang diberikan oleh negara
kepada inventor atas hasil invensinya berupa produk atau alat yang baru dan
mempunyai nilai kegunaan praktis disebabkan oleh bentuk, konfigurasi,
konstruksi/ komponennya. Semua ketentuan yang diatur untuk hak paten dalam UU
hak Paten 2001 berlaku secara mutatis mutandis untuk hak paten sederhana,
kecuali yg secara tegas tidak berkaitan dengan hak paten sederhana.
Cara mendaftarkan hak Paten Sederhana :
Syarat kebaruan mempunyai pengertian kebaruan secara universal
dan hak paten sederhana tersebut harus dilaksanakan di Indonesia . Hak paten
sederhana diberikan dalam jangka waktu 10 tahun terhitung sejak penerbitan
sertifikat hak paten sederhana. Perlu diperhatikan bahwa UU hak Paten 2001
memuat perubahan atas cakupan invensi yang dapat diberikan hak paten sederhana.
Dalam UU hak paten No. 13 Tahun 1997, hak paten sederhana (pretty
patent ) dapat diberikan untuk invensi atau proses. Namun, dalam UU Hak Paten
2001 hanya invensi dalam bentuk produk atau alat yang dapat diberikan hak paten
sederhana (utility model).
Hak Paten Oleh Pemerintah
Hal penting lain yang perlu diperhatikan dalam UU hak paten 2001
adalah ketentuan yang mengatur mengenai cara mendaftarkan hak paten oleh
pemerintah (pasal 99-103) yang cara mendapatkan hak paten oleh pemerintah.
Dalam hal ini bila pemerintah berpendapat bahwa suatu hak paten di indonesia
sangat penting artinya bagi pertahanan keamanan negara dan kebutuhan sangat
mendesak untuk kepentingan masyarakat, maka pemerintah dapat melaksanakan
sendiri paten yang bersangkutan. Juga dalam hal pemerintah berpendapat terdapat
kebutuhan yang sangat mendesak untuk kepentingan masyarakat atas suatu hak
paten, maka pelaksanaannya dapat dilakukan oleh pemerintah. cakupan yang
dimaksudkan oleh PP No.27/2004 tersebut adalah contoh hak paten dalam
pelaksanaan hak paten di bidang senjata api, amunisi, senjata kimia, senjata
biologi, senjata nuklir, bahan peledak militer, perlengkapan militer, produk
farmasi yang diperlukan untuk menanggulangi penyakit yang berjangkit secara
luas, produk kimia yang berkaitan dengan pertanian, & obat hewan yang
diperlukan untuk menanggulangi hama dan penyakit hewan yang berjangkit secara
luas. Pelaksanaan hak paten oleh pemerintah tersebut ditetapkan melalui
keputusan presiden (kepres) dan tentu saja dilakukan dengan memberi imbalan
kepada pemegang hak paten sebagai kompensasi yang besarnya ditentukan oleh
pemerintah.
Invensi Yang Tidak Dapat Diberi Paten adalah tentang :
1)
Proses atau produk yang pengumuman dan penggunaan atau
pelaksanaannya bertentangan dengan peraturan-undangan yang berlaku, moralitas
agama, ketertiban umum atau kesusilaan
2)
Metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan atau pembedahan
yang diterapkan terhadap manusia dan atau hewan.
3)
Teori dan metode dibidang ilmu pengetahuan dan matematika
4)
Semua mahluk hidup, kecuali jasad renik serta proses biologis
yang esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan kecuali proses non biologis
atau proses mikrologis
Jangka Waktu Perlindungan Paten
Paten (sesuai dengan ketentutuan dalam pasal 8 ayat 1 Undang
Undang nomor 14 tahun 2001) diberikan untuk jangka waktu selama 20 (dua puluh)
tahun terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat diperpanjang.
Paten sederhana (sesuai dengan ketentuan dalam pasal 9 Undang
Undang no 14 tahun 2001) diberikan untuk jangka waktu 10 tahun terhitung sejak
tanggal penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat diperpanjang.
Pelanggaran Dan Sanksi
Pidana penjara paling lama 4(empat) tahun dan atau denda paling
banyak Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) bagi barangsiapa yang dengan
sengaja dan tanpa hak melanggar hak Pemegang Paten dengan melakukan salah satu
tindakan yaitu membuat, menggunakan, menjual, mengimpor, menyewakan,
menyerahkan, atau menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan
produk yang diberi paten dan menggunakan proses produksi yang diberi paten
untuk membuat barang dan tindakan melanggarlainnya.
Pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan atau denda paling
banyak Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) bagi barang siapa
yang dengan sengaja dan tanpa hak melanggar hak Pemegang Paten Sederhana dengan
melakukan salah satu tindakan yaitu membuat, menggunakan, menjual, mengimpor,
menyewakan, menyerahkan atau menyediakan untuk dijual atau disewakan atau
diserahkan produk yang diberi paten dan menggunakan proses produksi yang diberi
paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya.
SUMBER :
·
http://www.hukumsumberhukum.com/2014/06/apa-itu-pengertian-hak-paten.html?m=1
·
www.patenindonesia.co.id/paten/637-2/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar