KATA PENGANTAR
Segala puji bagi Allah SWT yang telah membantu hamba-Nya untuk
menyelesaikan makalah ini dengan baik dan tepat waktu. Tanpa pertolongan Dia saya
sebagai penyusun tidak akan sanggup menyelesaikannya dengan baik.
Makalah ini disusun agar pembaca dapat
memperluas ilmu tentang ‘Koperasi’ yang kami sajikan berdasarkan pengamatan
dari berbagai sumber. Makalah ini disusun oleh penyusun dengan berbagai
rintangan. Baik itu yang datang dari penyusun maupun yang datang dari luar.
Namun dengan penuh kesabaran dan terutama pertolongan dari Tuhan yang pada
akhirnya makalah ini dapat terselesaikan.
Semoga makalah ini dapat memberikan
wawasan yang lebih luas kepada pembaca.
Penyusun menyadari
makalah ini mempunyai banyak kekurangan. Kritik dan saran yang
bersifat membangun
tentu sangat berarti bagi kami.
Depok, 17 Januari 2016
Penyusun
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL
.............................................................................................................
1
KATA PENGANTAR ...........................................................................................................
2
DAFTAR ISI
..........................................................................................................................
3
BAB I PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG .................................................................................................
4
1.2 RUMUSAN MASALAH ............................................................................................
4
1.3 MANFAAT & TUJUAN ............................................................................................
5
BAB II PEMBAHASAN
PENGERTIAN KOPERASI ..................................................................................................
6
LAMBANG KOPERASI.........................................................................................................
7
2.1 SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI DI
INDONESIA.................................. 8
2.2 PRINSIP KOPERASI.................................................................................................
10
2.3 PERMASALAHAN YANG SERING TERJADI PADA
KOPERASI DAN CARA MENANGGULANGINYA.............................................
11
2.4 KOPERASI SEBAGAI SOKOGURU PEREKONOMIAN
RAKYAT.................... 13
2.5 PELUANG & TANTANGAN KOPERASI
DALAM MENGHADAPI MEA................................................................................
15
BAB III PENUTUP
3.1 KESIMPULAN ........................................................................................................
18
DAFTAR PUSTAKA
..........................................................................................................
19
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Koperasi merupakan
bagian dari tata susunan ekonomi, hal ini berarti bahwa dalam kegiatannya
koperasi turut mengambil bagian bagi tercapainya kehidupan ekonomi yang
sejahtera, baik bagi orang-orang yang menjadi anggota perkumpulan itu sendiri
maupun untuk masyarakat di sekitarnya. Koperasi sebagai perkumpulan untuk
kesejahteraan bersama, melakukan usaha dan kegiatan di bidang pemenuhan
kebutuhan bersama dari para anggotannya. Jadi koperasi dapat diartian sebagai
kumpulan orang/ seseorang atau badan hukum koperasi yang bergabung untuk
membentuk usaha bersama untuk kepentingan bersama, untuk memperbaiki kehidupan
anggota anggotanya serta untuk tolong menolong mensejahterakan masyarakat
sekitar.
Koperasi mempunyai
peranan yang cukup besar dalam menyusun usaha bersama dari orang-orang yang
mempunyai kemampuan ekonomi terbatas. Dalam rangka usaha untuk memajukan
kedudukan rakyat yang memiliki kemampuan ekonomi terbatas tersebut, maka
Pemerintah Indonesia memperhatikan pertumbuhan dan perkembangan
perkumpulan-perkumpulan Koperasi.
1.2 Rumusan Masalah
Di dalam penulisan karya ilmiah ini
diperlukan sumber informasi yang luas agar didalam penulisannya dapat
memberikan arah yang menuju pada tujuan yang ingin dicapai, sehingga dalam hal
ini diperlukan adanya perumusan masalah yang akan menjadi pokok pembahasan di dalam
penulisan karya ilmiah ini agar dapat terhindar dari kesimpangsiuran dan
ketidak konsistenan di dalam penulisan. Permasalahan yang timbul dalam
perkoperasian sangat luas dan beragam. Karena itu, dalam karya ilmiah ini
dipilih beberapa pokok permasalahan yang diidentifikasi, yaitu :
1.
Bagaimanakah Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia?
2.
Apa saja Prinsip Prinsip yang Dimiliki koperasi?
3.
Apa Permasalahan yang Sering Terjadi pada Koperasi dan
Bagaimana Penanggulangannya?
4.
Mampukah Koperasi Sebagai Sokoguru Perekonomian Rakyat?
5.
Apa Peluang dan Tantangan Koperasi dalam Menghadapi MEA?
1.3 Manfaat dan Tujuan
Dalam karya tulis ini
banyak sekali manfaat yang dapat diambil seperti mengetahui hal-hal yang belum
diketahui sebelumnya tentang koperasi di Indonesia. Serta bertujuan,
diantaranya untuk :
·
Memberikan informasi kepada pembaca tentang koperasi
·
Memberikan informasi kepada pembaca tentang sejarah
koperasi di Indonesia
·
Menjelaskan kepada pembaca prinsip yang dimiliki oleh
koperasi
·
Mengetahui prmasalahan yang terjadi pada koperasi dan cara penanggulangannya
·
Memberikan gambaran kepada pembaca tentang koperasi yang
mampu atau tidak sebagai sokoguru perekonomian rakyat
·
Menginformasikan kepada pembaca tentang peluang dan
tantangan koperasi dalam menghadapi MEA
BAB II
PEMBAHASAN
Pengertian Koperasi
Koperasi berasal dari
kata Co-Operative yang berarti Co yaitu Bersama dan Operative yaitu
Bekerja/Operasi, maka Co Operative berarti bekerjasama. Koperasi itu badan
usaha yang beranggotakan dari orang seorang atau badan hukum koperasi yang
kegiatannya berlandaskan berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Berdirinya sebuah
koperasi itu sendiri memiliki beberapa tujuan, yakni :
Ø
Mensejahterakan para anggota koperasi dan masyarakat
Ø
Mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur
Ø
Memperbaiki kehidupan para anggota dan masyarakat terutama
dalam bidang perekonomian
Ø
Membangun tatanan perekonomian nasional
Apabila seseorang
ingin mendirikan sebuah koperasi, minimal harus mengetahui dahulu apa itu
koperasi dan tujuan berdirinya sebuah koperasi agar koperasi yang didirikannya
itu dapat berjalan dengan baik dan lancar serta berumur panjang.
Koperasi ini didirikan
dengan akta pendiria serta disahkan oleh pemerintah bahkan diumumkan pula dalam
berita negara. Kalau koperasi yang didirikan oleh orang seorang dan
beranggotakan orang seorang itu Koperasi Primer sedangkan yang didirikan oleh
dan beranggotakan badan-badan hukum koperasi itu adalah Koperasi Sekunder
Koperasi harus didasarkan kepada prinsip
prinsip seperti halnya di Indonesia yang menetapkan prinsip prinsip koperasi
antara lain seperti Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka, Pengelolaannya
dilakukan secara demokratis, Pembagian SHU dilakukan secara adil dan sebanding
dengan besarnya jasa atau pekerjaan yang dilakukan oleh masing masing anggota,
Pembagian balas jasa yang terbatas terhadap modal, Pendidikan berkoperasi,
Kerjasama antar koperasi lainnya, serta Kemandirian.
Konsekuensi bagi
individu yang mendirikan koperasi yaitu para anggota koperasi harus menyadari
posisi hak dan tanggung jawabnya baik sebagai pelanggan maupun sebagai pemilik.
Jika sebagai pelanggan maka diperlukan partisipasi ekonomi dalam koperasinya
sedangkan jika sebagai pemilik maka diperlukan keaktifan untuk merawat
koperasinya dengan membiayainya. Keduanya itu memerlukan aturan dan ketentuan
dalam berorganisasi. Semua hendaknya tercantum dalam anggaran dasar dan rumah tangga, yang digunakan sebagai
referensi dalam pengelolaan koperasi.
Lambang Koperasi
Lambang Koperasi Indonesia memiliki
arti:
1.
Roda Bergigi, melambangkan upaya keras yang ditempuh secara
terus menerus.
2.
Rantai, memiliki makna ikatan kekeluargaan, persatuan, dan
persahabatan yang kokoh.
3.
Padi dan Kapas, melambangkan kemakmuran anggota koperasi
secara khusus dan rakyat secara umum yang diusahakan oleh koperasi.
4.
Timbangan, menggambarkan keadilan sosial bagi salah satu
dasar kopersi.
5.
Bintang dan Perisai,
yang merupakan lambang dari PANCASILA yang berarti landasan ideal koperasi.
6.
Pohon Beringin,
menggambarkan simbol kehidupan yang memiliki sifat kemasyarakatan dan
kepribadian Indonesia yang berakar kokoh.
7.
Koperasi Indonesia, melambangkan kepribadian koperasi
rakyat Indonesia.
8.
Warna Merah dan
Putih, menggambarkan sifat nasional Indonesia.
Pohon beringin berlalu teratai
harapan masa depan koperasi
Berdasarkan Peraturan
Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor :
02/Per/M.KUKM/IV/2012 tanggal 17 April yang lalu tentang penggunaan lambang
Koperasi Indonesia, maka sejak diumumkan peraturan resmi ini, lambang koperasi
Indonesia yang berlaku adalah gambar teratai berwarna abu-abu sebagai ganti
dari logo koperasi yang sudah digunakan yaitu logo pohon beringin.
Lambang koperasi Indonesia dalam bentuk gambar
bunga yang memberi kesan akan perkembangan dan kemajuan terhadap perkoperasian
di Indonesia mengandung makna bahwa koperasi Indonesia harus selalu berkembang,
cemerlang, berwawasan, variatif, inovatif sekaligus produktif dalam kegiatannya
serta berwawasan dan berorientasi pada keunggulan teknologi.
Penjelasan Gambar dan Warna:
1.
Bunga yang memberi kesan akan perkembangan dan kemajuan
terhadap perkoperasian di Indonesia, mengandung makna bahwa Koperasi Indonesia
harus selalu berkembang, cemerlang, berwawasan, variatif, inovatif sekaligus
produktif dalam kegiatannya serta berwawasan dan berorientasi pada keunggulan
dan teknologi;
2.
4(empat) sudut pandang melambangkan maksud Koperasi
Indonesia sebagai gerakan koperasi di Indonesia untuk menyalurkan aspirasi;
sebagai dasar perekonomian nasional yang bersifat kerakyatan; sebagai
penjunjung tinggi prinsip nilai kebersamaan, kemandirian, keadilan dan
demokrasi; selalu menuju pada keunggulan dalam persaingan global.
3.
Teks Koperasi Indonesia memberi kesan dinamis modern,
menyiratkan kemajuan untuk terus berkembang serta mengikuti kemajuan zaman yang
mencerminkan pada perekonomian yang bersemangat tinggi, teks Koperasi Indonesia
yang berkesinambungan sejajar rapi mengandung makna adanya ikatan yang kuat,
baik didalam lingkungan internal Koperasi Indonesia maupun antara Koperasi
Indonesia dan para anggotanya;
4.
Warna Pastel memberi kesan kalem sekaligus berwibawa,
selain Koperasi Indonesia bergerak pada sektor perekonomian, warna pastel
melambangkan adanya suatu keinginan, ketabahan, kemauan dan kemajuan serta
mempunyai kepribadian yang kuat akan suatu hal terhadap peningkatan rasa bangga
dan percaya diri yang tinggi terhadap pelaku ekonomi lainnya;
5.
Lambang Koperasi Indonesia menggambarkan falsafah hidup
berkoperasi yang memuat: Tulisan: Koperasi Indonesia yang merupakan identitas
lambang.
2.1 . Sejarah perkembangan Koperasi di
Indonesia
Sejarah
singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan
hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang
sangat kaya. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam
lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin
memuncak. Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi
terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara
spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia
sesamanya.
Dalam keadaan hidup
demikian, pihak kolonial terus-menerus mengintimidasi penduduk pribumi sehingga
kondisi sebagian besar rakyat sangat memprihatinkan. Di samping itu para
rentenir, pengijon dan lintah darat turut pula memperkeruh suasana. Mereka
berlomba mencari keuntungan yang besar dan para petani yang sedang menghadapi
kesulitan hidup, sehingga tidak jarang terpaksa melepaskan tanah miliknya
sehubungan dengan ketidakmampuan mereka mengembalikan hutang-hutangnya yang
membengkak akibat sistem bunga yang diterapkan pengijon.
Di Indonesia, ide-ide
perkoperasian diperkenalkan pertama kali oleh Patih di Purwokerto, Jawa Tengah,
R. Aria Wiraatmadja yang pada tahun 1896 mendirikan sebuah Bank untuk Pegawai
Negeri. Cita-cita semangat tersebut selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan
Westerrode.
Pada zaman Belanda pembentuk
koperasi belum dapat terlaksana karena:
·
Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah
yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi.
·
Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.
·
Pemerintah jajahan
sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik,
khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang
membahayakan pemerintah jajahan itu.
Pada tahun 1908, Budi Utomo yang
didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk
memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op
de Cooperatieve Vereeniging. Dengan Undang-undang Koperasi tahun 1915, rakyat
tidak mungkin dapat mendirikan koperasi, karena Harus mendapat izin dari
Gubernur Jenderal, Harus dibuat dengan Akta Notaris dalam bahasa Belanda, Membayar
bea materai sebesar 50 gulden, Hak tanah harus menurut Hukum Eropa, Harus
diumumkan di Javasche Courant, yang biayanya cukup tinggi.
Pada tahun 1927 Regeling
Inlandschhe Cooperatieve. Isi UU Koperasi tahun 1927 tersebut antara lain :
·
Akte pendirian tidak perlu Notariil, cukup didaftarkan pada
Penasihat Urusan Kredit Rakyat dan Koperasi, dan dapat ditulis dalam Bahasa
Daerah.
·
Bea materainya cukup 3 gulden.
·
Dapat memiliki hak tanah menurut Hukum Adat.
·
Hanya berlaku bagi Golongan Bumi Putera.
Pada tahun 1927
dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan
ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai
Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.
Namun, pada tahun 1933
keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang
kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu
mendirikan koperasi “KUMIAI”.
Awalnya koperasi ini berjalan
mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat Jepang untuk mengeruk
keuntungan dan menyengsarakan rakyat Indonesia.
Setelah Indonesia
merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan
Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan
sebagai Hari Koperasi Indonesia. Sebagai Bapak Koperasi Indonesia, Bung Hatta
pernah berkata : “Bukan Koperasi namanya manakala di dalamnya tidak ada
pendidikan tentang Koperasi”.
Kongres Koperasi I menghasilkan
beberapa keputusan penting, antara lain :
·
Mendirikan sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (
SOKRI )
·
Menetapkan gotong royong sebagai asas koperasi
·
Menetapkan pada tanggal 12 Juli sebagai hari Koperasi
Akibat tekanan dari
berbagai pihak misalnya Agresi Belanda, keputusan Kongres Koperasi I belum
dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya. Namun, pada tanggal 12 Juli 1953,
diadakanlah Kongres Koperasi II di Bandung, yang antara lain mengambil putusan
sebagai berikut :
·
Membentuk Dewan Koperasi Indonesia ( Dekopin ) sebagai
pengganti SOKRI
·
Menetapkan pendidikan koperasi sebagai salah satu mata
pelajaran di sekolah
·
Mengangkat Moh. Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia
·
Segera akan dibuat undang-undang koperasi yang baru
Hambatan-hambatan bagi pertumbuhan
koperasi antara lain disebabkan oleh hal-hal berikut :
·
Kesadaran masyarakat terhadap koperasi yang masih sangat
rendah
·
Pengalaman masa lampau mengakibatkan masyarakat tetap
merasa curiga terhadap koperasi
·
Pengetahuan masyarakat mengenai koperasi masih sangat
rendah
Untuk melaksanakan program
perkoperasian pemerintah mengadakan kebijakan antara lain:
·
Menggiatkan pembangunan organisasi perekonomian rakyat
terutama koperasi
·
Memperluas pendidikan dan penerangan koperasi
·
Memberikan kredit kepada kaum produsen, baik di lapangan
industri maupun pertanian yang bermodal kecil.
Organisasi
perekonomian rakyat terutama koperasi sangat perlu diperbaiki. Para pengusaha
dan petani ekonomi lemah sering kali menjadi hisapan kaum tengkulak dan lintah
darat. Cara membantu mereka adalah mendirikan koperasi di kalangan mereka. Dengan demikian pemerintah dapat
menyalurkan bantuan berupa kredit melalui koperasi tersebut. Untuk menanamkan
pengertian dan fungsi koperasi di kalangan masyarakat diadakan penerangan dan
pendidikan kader-kader koperasi.
2.2 Prinsip Koperasi
Menurut Undang-Undang Nomor 25
tahun 1992, Pasal 5 Ayat 1 dan Ayat 2, Koperasi melaksanakan prinsip koperasi
sebagai berikut:
1.
Prinsip ke dalam
·
Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka,
Sifat kesukarelaan dalam keanggotaan
koperasi mengandung makna bahwa:
o
Menjadi anggota koperasi tidak boleh dipaksakan oleh
siapapun.
o
Seseorang dapat mengundurkan diri dari koperasinya sesuai
dengan syarat yang ditentukan dalam Anggaran Dasar Koperasi
Sifat terbuka mengandung makna dalam
keanggotaan tidak dilakukan pembatasan atau diskriminasi dalam bentuk apapun.
·
Pengelolaan dilakukan secara demokratis,
Pengelolaan demokratis
berarti : Rapat anggota adalah pemegang kekuasaan tertinggi; Urusan kegiatan
koperasi diselenggarakan oleh pengurus; Pengurus dipilih dari dan oleh anggota;
Pengurus mengangkat manajer dan karyawan atas persetujuan rapat anggota;
Kebijakan pengurus dikontrol oleh anggota melalui pengawas; Laporan keuangan
dan kegiatan koperasi lainnya terbuka dan transparan; Satu anggota satu hak
suara.
·
Pembagian sisa hasil usaha dilakkukan secara adil sebanding
dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
Bagian SHU untuk
anggota, dihitung secara sebanding (proporsional) berdasarkan transaksi dan
penyertaan modal (simpanan pokok dan simpanan wajib) setiap anggota pada akhir
tahun buku. Transaksi anggota tercatat di koperasi. Persentase SHU yang
dibagikan kepada anggota ditentukan dalam rapat anggota.
·
Pemberian balas jasa terbatas terhadap modal,
Modal dalam koperasi
pada dasarnya diperlukan untuk kemanfaatan anggota dan bukan untuk sekedar
mencari keuntungan. Karena itu, anggota memperoleh bunga yang terbatas terhadap
modal. Yang dimaksud dengan “terbatas” adalah wajar dalam arti tidak melebihi
suku bunga yang berlaku di pasar. Bunganya tidak lebih dari suku bunga bank
pemerintah yang lazim. Anggota memperoleh keuntungan dalam bentuk lain, seperti
mengikuti pendidikan anggota dan dapat memperoleh produk dengan mudah, murah
dan bermutu tinggi.
·
Kemandirian.
Kemandirian berarti
koperasi tidak bergantung pada pihak lain. Karena koperasi memiliki:
Modal sendiri yang
berasal dari anggota.
Pengelola sendiri,
yaitu pengurus yang dipilih dari dan oleh anggota.
AD dan ART sendiri.
2.
Prinsip ke luar
·
Pendidikan perkoperasian
Untuk meningkatkan
kemampuan manajemen dan terlaksananya prinsip-prinsip koperasi, maka penting
sekali anggota, pengurus dan karyawan koperasi ditingkatkan pemahaman,
kesadaran dan keterampilannya melalui pendidikan. Besarnya biaya pendidikan
ditetapkan oleh anggota dalam rapat anggota.
·
Kerjasama antar koperasi.
Koperasi dapat
bekerjasama dengan koperasi-koperasi lain di tingkat lokal, nasional ataupun
internasional. Di Indonesia, koperasi-koperasi primer bisa membentuk pusat dan
induk di tingkat regional dan nasional.
2.3
Permasalahan yang
sering terjadi pada koperasi dan cara menanggulanginya
Di koperasi pun ada
permasalahan permasalahan yang timbul. Permasalahan yang dialami koperasi pun
banyak jenisnya ada yang internal ada juga yang eksternal bahkan ada juga
permasalahan yang umum terjadi. Berikut ini adalah beberapa permasalahan yang
terjadi pada koperasi Indonesia yang
umum:
1.
Koperasi jarang peminatnya.
Sejauh ini koperasi
jarang peminatnya disebabkan karena adanya pemikiran pemikiran dalam masyarakat
tentang kegagalan koperasi pada waktu yang lalu tanpa ada pertanggungjawaban
kepada masyarakat sehingga menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat tentang
pengelolaan koperasi.
2.
Sulitnya koperasi berkembang
Yang menjadi penyebab
koperasi sulit berkembang salah satunya dari segi internal yaitu kurangnya
kualitas sumber daya manusia dari sisi pengetahuan maupun dari sisi lainnya,
kurang cocoknya tata cara pelaksanaan prinsip koperasi, serta masih rendahnya
sistem administrasi dan bisnis yang digunakan saat ini. Sedangkan dari segi
eksternal yaitu kemampuan koperasi Indonesia yang masih rendah dalam
memanfaatkan peluang.
3.
Masalah permodalan
Kurangnya permodalan
dalam koperasi Indonesia itu sudah menjadi permasalahan yang sangat umum.
Biasanya kekurangan modal koperasi ini di sebabkan karena lemahnya pembentukan
modal dari dalam koperasinya sendiri, juga lemahnya mendapatkan sumber modal
dari luar organisasi serta kurangnya upaya yang dilakukan untuk meningkatkan
modal.
Lalu
apa saja yang harus dilakukan untuk memajukan Koperasi di Indonesia?
·
Pembuatan koperasi lebih menarik sehingga tidak kalah
dengan badan usaha lainnya. Pastinya setiap perusahaan, lembaga atau yang
sejenisnya akan mencari anggota atau pekerja yang berkompeten dan yang dapat diandalkan.
Maka akan dimulai dari keanggotaan
koperasi itu sendiri, pertama perekrutan anggota yang berkompeten dalam
bidangnya. Bukan hanya orag orang yang berkeinginan bekerja saja namun juga
ahli didalam bidangnya dan pastinya mampu untuk mengelolah koperasi serta memajukan koperasi. Contohnya
dengan mencari anggota yang dapat bekerja dengan baik serta pemimpin yang dapat
memimpin dengan baik pula jujur dan dapat diandalkan, , kemudian untuk
pengelolaannya dapat dipegang oleh orang yang berkompeten dalam bidangnya
masing-masing. Serta dibuat pelatihan bagi pengurus koperasi yang belum
berpengalaman.
·
Peningkatkan daya jualnya serta melakukan promosi sehingga
banyak masyarakat yang tertarik membeli barang barang dikoperasi. Mungkin bisa
dengan melakukan pelayanan yang baik, tentu saja bila pelayanannya baik dan
ramah maka para pembei pun akan senang. Selanjutnya dengan prasarana dan sarana
koperasi seperti penataan ruangan yang
rapi dan menarik serta pemberian AC agar lebih nyaman. Dengan demikian para
masyarakat pun akan senang berbelanja di koperasi bila banyak masyarakat banyak
yang senang berbelanja di koperasi maka daya jual di koperasi pun meningkat dan
menaikan penghasilan bagi koperasi itu sendiri.
·
Perubahan kebijakan yang digunakan koperasi, jika
sebelumnya kebujakan perlembagaan koperasi dilakukan dengan pola penitipan,
maksudnya dengan menitipkan koperasi kepada kekuatan ekonomi lain. Oleh sebab
itu maka akan dirubah menjadi koperasi yang dapat tumbuh secara normal sama
seperti lembaga lembaga lain yang kreatif, inovatif dan mandiri.
·
Pembenahan kondisi internal koperasi. Yang biasanya banyak
praktik praktik yang tidak operasional secara efektif yang sudah pasti memiliki
kelemahan yang perlu diperbaiki.contohnya jika sebelumnya banyak dominasi
pengurus koperasi yang berlebihan dan tidak sesuai dengan porsinya makaperlu
dibatasi dominasi pengurus koperasi tersebut. Upaya menutup celah terjadinya
penyimpangan- penyimpangan yang rawan dilakukan seperti pemanfaatan kepentingan
koperasi untuk kepentingan pribadi, penyimpangan pengelolaan dana, maupun
praktik-praktik KKN.
Dengan ini diharapkan
dapat memajukan koperasi sebagai salah satu sektor perekonomian di Indonesia.
Juga diharapkan koperasi dapat bersaing di perekonomian dunia. Saya sangat
mengharapkan agar koperasi di Indonesia dapat terus maju dan berkembang karena
koperasi adalah salah satu badan usaha yang menyediakan fasilitas untuk
masyarakat kecil dan menengah.
2. 4 Koperasi Sebagai
Sokoguru Perekonomian Rakyat
Makna dari istilah
koperasi sebagai sokoguru perekonomian dapat diartikan bahwa koperasi sebagai
pilar atau ”penyangga utama” atau ”tulang punggung” perekonomian.
Undang-
Undang Dasar 1945 pasal 33 memandang Koperasi sebagai sokoguru perekonomian
nasional, yang kemudian semakin di pertegas dalam pasal 4 Undang- Undang No. 25
tahun 1992 tentang perkoperasian. Menurut Moh. Hatta sebagai pelopor pasal 33
Undang- Undang Dasar 1945 tersebut, koperasi dijadikan sebagai sokoguru
perekonomian nasional karena :
1.
Koperasi mendidik sikap self-helping.
2.
Koperasi mempunyai
sifat kemasyarakatan, dimana kepentingan masyarakat harus lebih diutamakan
daripada kepentingan diri atau golongan sendiri.
3.
Koperasi digali dan
dikembangkan dari budaya asli bangsa Indonesia.
4.
Koperasi menentang
segala pahamyang berbau individualisme dan kapitalisme.
Dalam era globalisasi
sekarang ini, koperasi ttap dipandang sebagai sokoguruperekonomian nasional.
Hal ini tidak terlepas dari jati diri koperasi itu sendiri yang dalam gerakan
dan cara kerjanya selalu mengandung unsur- unsur yang terdapat dalam asas- asas
pembangunan seperti yang ter maktub dalam GBHN (Garis-garis Besar Haluan Negara
adalah haluan negara tentang penyelenggaraan negara dalam garis-garis besar
sebagai pernyataan kehendak rakyat secara menyeluruh dan terpadu),
Ada 9 asas pembangunan
nasional yang harus diperhatikan dalam setiap pelaksanaan pembangunan (GBHN,
1998) yaitu:
1.
Asas Keimanan dan Ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Bahwa segala usaha dan
kegiatan pembangunan nasional dijiwai, digerakkan dan dikendalikan oleh
keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa yang sebagai nilai luhur
yang menjadi landasan spiritual, moral dan etik dalam rangka pembangunan
nasional sebagai pengalaman pancasila
2.
Asas Manfaat.
Mengandung arti bahwa
segala usaha dan kegitan pembangunan nasional dapat memberikan manfaat yang
sebesar besarnya bagi kemanusiaan, bagi peningkatan kesejahtraan rakyat dan
pengembangan kepribadian warga negara serta mengutamakan kelestarian dari
nilai- nilai luhur budaya bangsa dan kelestarian fungsi lingkungan hidup dalam
rangka pembangunan yang berkesinambungan dan berkelanjutan.
Watak ekonomi dan
sosial yang melekat pada jatidiri koperasi seperti yang diuraikan kemudian,
memperjelas fakta bahwa nilai- nilai asas manfaat ini sangat melekat pada
institusai kkoperasi. Dalam koperasi usaha- usaha yang ditangani harus
brmanfaat dan ditujukan demi peningkatan kesejahteraan anggotanya.
3.
Asas Demokrasi Pancasila
Bahwa upaya mencapai
tujuan pembangunan nasional yang meliputi seluruh kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara dilakukan dengan semangat kekeluargaan yang bercirikan
kebersamaan, gotong-royong, persatuan dan kesatuan melalui musyawarah untuk
mencapai mufakat.
4.
Asas Adil dan Merata
Bahwa pembangunan
nasional yang diselenggarakan sebagai usaha bersama harus merata di semua
lapisan masyarakat dan di seluruh wilayah tanah air.
5.
Asas Keseimbangan, Keserasian, dan Keselarasan dalam
Perikehidupan
Bahwa dalam
pembangunan nasional harus ada keseimbangan antara berbagai kepentingan, yaitu
keseimbangan, keserasian, keselarasan antara kepentingan dunia dan akhirat,
jiwa dan raga, individu, masyarakat dana negara, dan lain-lain.
6.
Asas Kesadaran Hukum
Bahwa dalam
pembangunan nasional setiap warga negara dan penyelenggara negara harus taat
pada hukum yang berintikan keadilan dan kebenaran, serta negara diwajibkan
untuk menegakkan dan menjamin kepastian hukum.
7.
Asas Kemandirian
Bahwa dalam
pembangunan nasional harus berlandaskan pada kepercayaan akan kemampuan dan
kekuatan sendiri serta bersendikan kepada kepribadian bangsa.
8.
Asas Kejuangan
Bahwa dalam
penyelenggaraan pembangunan nasional, penyelenggaraan negara dan masyarakat
harus memiliki mental, tekad, jiwa dan semangat pengabdian serta ketaatan dan
disiplin yang tinggi dengan lebih mengutamakan kepentingan bangsa di atas
kepentingan pribadi/golongan.
9.
Asas Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
Bahwa dalam
pembangunan nasional dapat memberikan kesejahteraan lahir batin yang
setinggi-tingginya, penyelenggaraannya perlu menerapakan nilai-nilai ilmu
pengetahuan dan tekonologi secara seksam dan bertanggung jawab dengan
memperhatikan nilai-nilai agama dan nilai-nilai luhur budaya bangsa.
Dari uraian dan penjelasan
diatas dapatdi simpulkan bahwa KOPERASI
sesungguhnya merupakan SOKOGURU atau pilar/tiang dari perekonomian di
Indonesia, namun pada pelaksanaannya sering kali terjadi salah penafsiran.
Salah penafsiran yang dimaksud adalah kesalahan dalam pelaksanaannya. Koperasi
yang seharusnya menyejahterakan para anggotanya pada beberapa kejadian malah
menyengsarakan para anggotanya.
Atas dasar itu
seharusnya Koperasi dibangun, karena koperasi merupakan wadah yang paling tepat
untuk menghimpun kekuatan ekonomi rakyat. Yaitu mereka yang terdiri oleh orang
orang kecil (kurang mampu) dan lemah. Yang jika bergabung bersama akan menjadi
kekuatan besar. Itulah makna Koperasi merupakan Soko gurunya dalam perekonomian
Indonesia.
2.5 Peluang dan
Tantangan Koperasi dalam Menghadapi MEA
Munculnya Masyrakat
Ekonomi Asean seharusnya dapat menumbuhkan perekonomian di Indonesia secara
umum, globalisasi tidak dapat di lawan karena semua orang akan selalu ingin
maju. Jadi koperasi tidak bisa melawan, koperasi harus berjalan secara
bersama-sama. Di Negara berkembang seperti Indonesia harusnya koperasi dapat
berkembang untuk melawan ketidak pastian dan kejamnya dunia ekonomi pada saat
ini. Karena koperasi merupakan salah satu lemabaga ekonomi rakyat yang
menggerakan perekonomian rakyat dalam memacu kesejahteraan sosial masyarakat.
Peluang dengan adanya MEA, antara
lain :
·
Terbentuknya pasar untuk produk ekspor di Asean
·
Memudahkan untuk bisa mengakses modal investasi antar
Negara Asean
·
Memudahkan memperoleh barang/jasa yang diproduksi diluar
Negara kita
Tantangan yang dihadapi dengan
adanya MEA, antara lain :
·
Hilangnya pasar produk ekspor kita karena kalah bersaing
karena harga dan kualitas produk kita kalah dibanding Negara lain di Asean
·
Semakin banyaknya produk impor di pasaran dalam negeri yang
akan mematikan usaha di Negara kita, contohnya saja Koperasi yang semakin harus
dapat bersaing.
·
Masuknya SDM dari Negara lain yang mungkin lebih
berkualitas, yang akan menggusur tenaga keja dalam negeri.
Dengan semakin
tingginya peluang Koperasi yang semakin banyak dan berjalan dengan baik di
Indonesia. Banyak pula masalah/tantangan yang dihadapi oleh Koperasi di
Indonesia memang masih belum terselesaikan, apalagi dengan munculnya MEA ini. Seperti diantaranya :
·
Lemahnya kelembagaan koperasi
·
Lemahnya modal internal koperasi
·
Kurangnya inovasi dalam bisnis koperasi dan lambannya
pemanfaatan IT
·
Lemahnya kualitas SDM dan kurangnya profesionalisme di
Koperasi
Setelah dilihat
diatas, dengan semakin banyaknya masalah yang dihadapi oleh koperasi, maka
koperasi harus melakukan peningkatan daya saing untukn menghadapi MEA 2015,
yaitu dari segi organisasi koperasi itu sendiri, bisnis koperasinya, dan juga
Sumber Daya Manusianya.
Jika dilihat dari Organisasi
Koperasi itu bisa dilakukan diantaranya :
1.
Memperkuat idiologisasi koperasi pada anggota
2.
Penguatan kelembagaan koperasi sebagai entitas bisnis
modern
3.
Membangun kultur kreatif, inovatif dan nilai tambah damlam
kerangka meningkatkan daya saing koperasi
4.
Memperkuat jaringan kemitraan koperasi dengan stake holder
Jika dilihat dari segi Bisnis
Koperasinya, diantaranya :
1.
Peningkatan modal sendiri berdasar skala ekonomi yang layak
2.
Penerapan IT
3.
Kemitraan dengan pelaku bisnis lain
Jika dilihat dari segi Sumber Daya
Manusia nya,antaralain :
1.
Peningkatan kualitas SDM koperasi
2.
Pengembangan system kompensasi yang menarik
3.
Profesionalisasi manajemen
4.
Pengukuran kinerja SDM yang unggul
Peran pemerintah dalam
melakukan pembinaan pada koperasi juga berperan penting agar menciptakan
koperasi yang bisa semakin berkembang dalam MEA. Pemerintah merupakan aktor
utama bagi perkembangan koperasi, karena kebijakan-kebijakan yang dilakukan harus
pro rakyat dan demi kesejahteraan rakyat Indonesia semata jangan menguntungkan
bagi bangsa lain. Disamping itu pemerintah juga harus membantu dana dalam
mengembangkan koperasi, tetapi tidak hanya memberikan dana saja, pemerintah
harus mengontrol pengguanaan dana tersebut.
Selain cara-cara
diatasakan menjadi lebih baik & efektif lagi bila diadakan program
penelitian dan pengembangan koperasi.
a.
Peningkatan kegiatan penelitian dan pengembangan, yang
meliputi seluruh aspek pengembangan perkoperasian melalui pendekatan
interdisipliner dan lintas sektoral yang terkoordinasi dan terintegrasi.
b.
Pengkajian dan perumusan pengetahuan perkoperasian dalam
rangka penyusunan keilmuan koperasi, sebagai bahan pengajaran ilmu koperasi
dalam pendidikan formal.
c.
Meningkatkan kegiatan penelitian dan pengembangan
perkoperasian untuk memberikan masukan yang diperlukan bagi penyusunan pola
pengembangan koperasi serta persiapan langkah-langkah bagi usaha membangun
koperasi.
d.
Mengembangkan
berbagai pola dan perangkat pembangunan koperasi baik perangkat lunak maupun
perangkat keras, yang meliputi aspek-aspek manajemen personil, permodalan dan
perkreditan, produksi serta pemasaran.
e.
Mengkaji proyek rintisan/percontohan dalam rangka
memperoleh sistem dan peralatan teknis yang belum dijadikan pola atau sistem
operasional.
f.
Mengembangkan pusat dokumentasi ilmiah dan informasi
perkoperasian yang didukung oleh sistem dan jaringan informasi yang menyeluruh
dan terpadu, guna memonitor dan mengevaluasi berbagai perkembangan pembangunan
koperasi serta dampak sosial ekonomi yang ditimbulkannya.
g.
Meningkatkan kerjasama koperasi dengan lembaga-lembaga
pendidikan, penelitian, pengembangan dan pengkajian baik di lingkungan
pemerintah maupun swasta.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Awalnya koperasi
didirikan karena penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan
oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Hal itu menyebabkan munculnya ide-ide
perkoperasian diperkenalkan pertama kali oleh Patih di Purwokerto, Jawa Tengah,
R. Aria Wiraatmadja pada tahun 1896. Pada tanggal 12 juli 1947, pergerakan
koperasi di Indonesia mengadakan konggres koperasi yang pertama di Tasikmalaya.
Tanggal dilaksanakannya konggres ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi
Indonesia. Koperasi merupakan asosiasi orang-orang yang bergabung dan melakukan
usaha bersama atas dasar prinsip-prinsip koperasi, sehingga mendapatkan manfaat
yang lebih besar dengan biaya rendah melalui perusahaan yang dimiliki dan
diawasi secara demokratis oleh anggotanya.
Prinsip prinsip yang
dimiliki Koperasi menurut Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992, Pasal 5 Ayat 1 dan
Ayat 2, Koperasi melaksanakan 2 prinsip
koperasi yaitu yang pertama adalah prinsip ke dalam yang meliputi Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka, Pengelolaan dilakukan secara demokratis, Pembagian
sisa hasil usaha dilakkukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha
masing-masing anggota, Pemberian balas jasa terbatas terhadap modal,Kemandirian.
Dan prinsip yang kedua adalah prinsip ke luar yang meliputi Pendidikan
perkoperasian dan Kerjasama antar koperasi.
Permasalahan yang
dialami koperasi pun banyak jenisnya ada yang internal ada juga yang eksternal
bahkan ada juga permasalahan yang umum terjadi. Diantaranya Koperasi jarang
peminatnya, Sulitnya koperasi berkembang, dan Masalah permodalan. Dan yang
harus dilakukan untuk memajukan Koperasi di Indonesia antara lain Pembuatan
koperasi lebih menarik, Peningkatkan daya jualnya serta melakukan promosi, dan Perubahan
kebijakan yang digunakan koperasi.
Peluang koperasi
memang besar di Indonesia, tetapi mungkin banyak juga tantangan yang akan
dihadapi oleh koperasi di dalam MEA. Agar bisa terus sejalan dengan MEA, koperasi
diharapkan bisa turut mengalami perkembangan, contohnya dengan ditumbuhkannya
inovasi dan kreatifitas pada suatu organisasi koperasi. Sumber Daya Manusia
yang ada di koperasi juga merupakan salah satu factor penting untuk
mengembangkan koperasi, dnegan pelatihan dan pembinaan kiranya SDM dan
organisasi koperasi dapat terus berkembang agar dapat terus eksis di dalam
Masyarakat Ekonomi Asean saat ini. Infrastruktur penunjang bisnis seperti
infrastruktur fisik,informasi dan komunikasi dan Sumber Daya Alam sangat
diperlukan juga untuk meningkatkan daya saing daerah.
Daftar Pustaka
Ø
Arifin, Sitio,dan Halomoan Tamba. 2001. KOPERASI: Teori dan
Peraktik. Jakarta: Erlangga (hal.131-133)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar