HUKUM ADAT
Hukum adat adalah hukum yang sudah mendarah daging di Indonesia. Bahkan
bisa dibilang bahwa hukum adat adalah cikal bakal munculnya hukum perdata yang
ada di Indonesia. Negara kepulauan terbesar ini mempunyai banyak sekali suku
yang memegang dan percaya pada hukum adat mereka masing-masing. Meskipun pada
akhirnya sebagian besar hukum adat digantikan oleh hukum perundang-undangan
yang dibentuk oleh negara, namun masih banyak masyarakat yang tetap menganut
hukum adat. Berbicara mengenai hukum adat, dalam artikel ini anda akan
disajikan mengenai contoh masyarakat yang masih menganut hukum adat hingga
sekarang.
Salah satu contoh masyarakat yang masih memegang hukum adat adalah
masyarakat adat yang ada di Papua. Hukum adat disana akan berlaku dalam
kasus-kasus tertentu. Misalnya ketika seseorang membunuh orang lain dalam
sebuah kecelakaan lalu lintas akan diminta mengganti kerugian yang berupa uang
dan juga ternak babi. Tak cukup sampai disitu saja karena jumlah uang dan juga
ternak babi yang diminta adalah jumlah yang relatif besar sehingga benar- benar
memberatkan sang pelaku. Hukum adat ini adalah hukum yang sudah turun-temurun
di pegang sehingga pemerintah juga harus menghormatinya. Dengan adanya hukum
ini, seseorang akan berpikir ulang ketika berniat untuk mencelakakan orang
lain.
Ada pula kasus pembunuhan misalnya masyarakat selalu menyebut dalam bahasa
adat "ganti rugi kepala manusia" atau mengganti benda yang bernilai
miliaran rupiah. Sehingga jika tidak dalam bentuk uang, diganti ternak babi sampai
ratusan ekor. Apalagi menyangkut kasus asusila, pihak pelaku harus mampu
menunjukkan kepada keluarga wanita bahwa pelaku berani berbuat dan berani juga
bertanggung jawab.
Oleh karena itu, masyarakat lebih suka menyelesaikan semua perkara secara
adat. Walaupun kadang-kadang kasus itu telah dilimpahkan polisi ke kejaksaan,
tetapi pihak keluarga korban menolak untuk diproses secara hukum negara, dimana
pihak keluarga korban tetap berusaha agar diselesaikan secara adat. Di sisi
lain, keluarga tersangka atau pelaku menghendaki kasus tersebut diselesaikan di
pengadilan negeri.
Keuntungan dari tuntutan hukum adat, tidak hanya bagi korban, tetapi
hampir seluruh anggota keluarga yang dekat dengan korban atau semua anggota
suku itu. Karena itu, dukungan dari suku terhadap korban sangat besar, dan bila
pihak pelaku tidak memenuhi tuntutan adat, akan berbuntut pada perang antara
suku.
Kasus yang sering melahirkan persoalan krusial di masyarakat adat adalah
hak ulayat dan perzinahan atau asusila. Kasus ini sering berakhir dengan perang
suku karena tidak ada kesepakatan antara kedua pihak.
Misalnya, tuntutan keluarga korban agar pelaku membayar ganti rugi sampai
Rp 2 miliar ditambah ternak babi mencapai ratusan ekor. Pihak pelaku menilai
bahwa tuntutan keluarga korban terlalu berat dan sulit dipenuhi.
Jika negosiasi kedua pihak tidak mencapai kesepakatan bersama, keputusan
akhir adalah perang adat. Perang ini untuk membuktikan siapa yang paling benar
dalam kasus tersebut. Pihak yang kalah diyakini telah melakukan kebohongan,
pihak yang menang dinilai telah bertindak jujur dan adil. Perang adat tidak
brutal. Perang itu harus disepakati kedua pihak terutama menyangkut jumlah
anggota suku yang terlibat perang, tempat, waktu, dan kesepakatan mengenai
perempuan dan anak-anak tidak boleh dibunuh di dalam perang. Perang hanya
berlangsung di zona yang telah ditetapkan bersama. Bila kedua pihak saling
bertemu di tempat lain, tidak akan ada permusuhan.
Relevansi hukum adat di era globalisasi sangat tergantung pada hukum adat
secara progresif dalam globalisasi wajib memberikan porsi lebih terhadap
nilai-nilai hukum adat dalam setiap perumusan aturan hukum di Indonesia sebagai
sumber hukum. Bahkan eksisnya hukum adat di Papua di era globalisasi sangat
tergantung pada masyarakat adat Papua yang pluralistis mempertahankan
nilai-nilai budaya dan norma-norma adat ideal dan prosedural guna menyeleksi
nilai-nilai dan norma-norma asing akibat arus globalisasi.
Sumber :
·
http://ilmuhukum.net/beberapa-contoh-hukum-adat-yang-ada-di-indonesia/
·
http://m.republika.co.id/berita/nasional/umum/14/03/04/n1vu0i-pengamat-hukum-adat-papua-eksis-di-era-globalisasi
·
http://paninggih.blogspot.com/2012/07/hukum-adat-di-tanah-papua.html?m=1