Jumat, 11 Maret 2016

~Hukum Adat

HUKUM ADAT
Hukum adat adalah hukum yang sudah mendarah daging di Indonesia. Bahkan bisa dibilang bahwa hukum adat adalah cikal bakal munculnya hukum perdata yang ada di Indonesia. Negara kepulauan terbesar ini mempunyai banyak sekali suku yang memegang dan percaya pada hukum adat mereka masing-masing. Meskipun pada akhirnya sebagian besar hukum adat digantikan oleh hukum perundang-undangan yang dibentuk oleh negara, namun masih banyak masyarakat yang tetap menganut hukum adat. Berbicara mengenai hukum adat, dalam artikel ini anda akan disajikan mengenai contoh masyarakat yang masih menganut hukum adat hingga sekarang.
Salah satu contoh masyarakat yang masih memegang hukum adat adalah masyarakat adat yang ada di Papua. Hukum adat disana akan berlaku dalam kasus-kasus tertentu. Misalnya ketika seseorang membunuh orang lain dalam sebuah kecelakaan lalu lintas akan diminta mengganti kerugian yang berupa uang dan juga ternak babi. Tak cukup sampai disitu saja karena jumlah uang dan juga ternak babi yang diminta adalah jumlah yang relatif besar sehingga benar- benar memberatkan sang pelaku. Hukum adat ini adalah hukum yang sudah turun-temurun di pegang sehingga pemerintah juga harus menghormatinya. Dengan adanya hukum ini, seseorang akan berpikir ulang ketika berniat untuk mencelakakan orang lain.
Ada pula kasus pembunuhan misalnya masyarakat selalu menyebut dalam bahasa adat "ganti rugi kepala manusia" atau mengganti benda yang bernilai miliaran rupiah. Sehingga jika tidak dalam bentuk uang, diganti ternak babi sampai ratusan ekor. Apalagi menyangkut kasus asusila, pihak pelaku harus mampu menunjukkan kepada keluarga wanita bahwa pelaku berani berbuat dan berani juga bertanggung jawab.
Oleh karena itu, masyarakat lebih suka menyelesaikan semua perkara secara adat. Walaupun kadang-kadang kasus itu telah dilimpahkan polisi ke kejaksaan, tetapi pihak keluarga korban menolak untuk diproses secara hukum negara, dimana pihak keluarga korban tetap berusaha agar diselesaikan secara adat. Di sisi lain, keluarga tersangka atau pelaku menghendaki kasus tersebut diselesaikan di pengadilan negeri.
Keuntungan dari tuntutan hukum adat, tidak hanya bagi korban, tetapi hampir seluruh anggota keluarga yang dekat dengan korban atau semua anggota suku itu. Karena itu, dukungan dari suku terhadap korban sangat besar, dan bila pihak pelaku tidak memenuhi tuntutan adat, akan berbuntut pada perang antara suku.
Kasus yang sering melahirkan persoalan krusial di masyarakat adat adalah hak ulayat dan perzinahan atau asusila. Kasus ini sering berakhir dengan perang suku karena tidak ada kesepakatan antara kedua pihak.
Misalnya, tuntutan keluarga korban agar pelaku membayar ganti rugi sampai Rp 2 miliar ditambah ternak babi mencapai ratusan ekor. Pihak pelaku menilai bahwa tuntutan keluarga korban terlalu berat dan sulit dipenuhi.
Jika negosiasi kedua pihak tidak mencapai kesepakatan bersama, keputusan akhir adalah perang adat. Perang ini untuk membuktikan siapa yang paling benar dalam kasus tersebut. Pihak yang kalah diyakini telah melakukan kebohongan, pihak yang menang dinilai telah bertindak jujur dan adil. Perang adat tidak brutal. Perang itu harus disepakati kedua pihak terutama menyangkut jumlah anggota suku yang terlibat perang, tempat, waktu, dan kesepakatan mengenai perempuan dan anak-anak tidak boleh dibunuh di dalam perang. Perang hanya berlangsung di zona yang telah ditetapkan bersama. Bila kedua pihak saling bertemu di tempat lain, tidak akan ada permusuhan.
Relevansi hukum adat di era globalisasi sangat tergantung pada hukum adat secara progresif dalam globalisasi wajib memberikan porsi lebih terhadap nilai-nilai hukum adat dalam setiap perumusan aturan hukum di Indonesia sebagai sumber hukum. Bahkan eksisnya hukum adat di Papua di era globalisasi sangat tergantung pada masyarakat adat Papua yang pluralistis mempertahankan nilai-nilai budaya dan norma-norma adat ideal dan prosedural guna menyeleksi nilai-nilai dan norma-norma asing akibat arus globalisasi.
Sumber :
·         http://ilmuhukum.net/beberapa-contoh-hukum-adat-yang-ada-di-indonesia/
·         http://m.republika.co.id/berita/nasional/umum/14/03/04/n1vu0i-pengamat-hukum-adat-papua-eksis-di-era-globalisasi

·         http://paninggih.blogspot.com/2012/07/hukum-adat-di-tanah-papua.html?m=1

~Hukum & Norma

HUKUM DAN NORMA

Pada kesempatan kali ini saya akan membahas tentang hukum dan norma. Antara Hukum dan Norma memiliki persamaa yaitu sama-sama sebagai sebuah peraturan yang ada, berkembang dan diterima di kalangan masyarakat. Namun hukum dan norma pun memiliki perbedaan, berikut saya akan menjelaskan apa yang dimaksud dengan hukum dan apa yang dimaksud dngan norma.
Hukum adalah peraturan yang berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan, mencegah terjadinya kekacauan. Hukum memiliki tugas untuk menjamin bahwa adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh sebab itu setiap masyarat berhak untuk memperoleh pembelaan didepan hukum. Hukum dapat diartikan sebagai sebuah peraturan atau ketetapan/ ketentuan yang tertulis ataupun yang tidak tertulis untuk mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi untuk orang yang melanggar hukum.
Hukum dapat dikelompokkan sebagai berikut:
·         Hukum berdasarkan Bentuknya: Hukum tertulis dan Hukum tidak tertulis.
·         Hukum berdasarkan Wilayah berlakunya: Hukum local, Hukum nasional dan Hukum Internasional.
·         Hukum berdasarkan Fungsinya: Hukum Materil dan Hukum Formal.
·          Hukum berdasarkan Waktunya: Ius Constitutum, Ius Constituendum, Lex naturalis/ Hukum Alam.
·         Hukum Berdasarkan Isinya: Hukum Publik, Hukum Antar waktu dan Hukum Private. Hukum Publik sendiri dibagi menjadi Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara , Hukum Pidana dan Hukum Acara. Sedangkan Hukum Privat dibagi menjadi Hukum Pribadi, Hukum Keluarga, Hukum Kekayaan, dan Hukum Waris.
·         Hukum Berdasarkan Pribadi: Hukum satu golongan, Hukum semua golongan dan Hukum Antar golongan.
·         Hukum Berdasarkan Wujudnya: Hukum Obyektif dan Hukum Subyektif.
·         Hukum Berdasarkan Sifatnya: Hukum yang memaksa dan Hukum yang mengatur.
Sedangkan Norma berasal dari bahasa latin yakni norma, yang berarti penyikut atau siku-siku, suatu alat perkakas yang digunakan oleh tukang kayu. Dari sinilah kita dapat mengartikan norma sebagai pedoman, ukuran, aturan atau kebiasaan. Jadi norma ialah sesuatu yang dipakai untuk mengatur sesuatu yang lain atau sebuah ukuran. Dengan norma ini orang dapat menilai kebaikan atau keburukan suatu perbuatan.norma memiliki beberapa norma orma sosial lainnya, yaitu Norma Agama, Kesopanan, Kesusilaan, dan Hukum. Dalam norma norma tersebut memiliki persamaan ataupun perbedaan antar norma.

Ø  Norma-norma sosial memiliki beberapa persamaan yaitu:
·         Mengandung perintah: setiap norma memiliki perintah untuk berbuat sesuatu yang baik.
·         Mengandung larangan: norma berisi keharusan bagi seseorang untuk tidak berbuat sesuatu.
·         Bertujuan mengatur tingkah laku manusia atau kehidupan manusia.
·         Ditujukan untuk kebaikan manusia bersama.
·         Memiliki dasar untuk mewujudkan ketertiban masyarakat.
·         Memiliki Sanksi.
Ø  Norma Agama, Kesopanan, Kesusilaan, dan Hukum memiliki perbedaan satu sama lain secara umum, yaitu:
Jenis sanksi setiap norma berbeda satu sama lain.
sumber norma
·         wahyu Tuhan(Norma Agama)
·         hati( Norma Kesusilaan),
·         pergaulan (Norma Kesopanan),
·         penguasa negara yang berwenang (Norma Hukum).
Kekuatan aturannya: norma hukum memiliki kekuatan yang paling tinggi, karena bersifat memaksa.
Hal-hal yang diatur: norma hukum memiliki aturan yang lebih terperinci.
Kelanggengan norma : Norma hukum bersifat dinamis mengikuti perkembangan zaman.
Ø  Kelebihan dan kekurangan norma- norma Sosial
1. Norma Agama
Kelebihan:
Landasannya bersifat pasti, karena berasal dari wahyu Tuhan Bersifat Universal Memiliki dua jenis peraturan yaitu untuk dunia dalam bermuamalat, dan masalah peribadatan/ masalah akhirat. Norma agama merupakan norma tertinggi, karena berasal dari Tuhan.
Kelemahan:
Ada banyak agama di dunia, dan di Indonesia khususnya, di mana setiap pemeluk agama tidak ingin diatur oleh norma agama lain, sehingga sering terjadi konflik di antara masyarakat. Norma agama masih mengatur hal-hal yang bersifat umum, Sebagian hukuman pelanggaran norma agama bersifat eksatologis, sehingga banyak orang atau pengikut yang meremehkan.
2. Norma Kesopanan
Kelebihan:
Mengatur tingkah laku manusia agar lebih baik dalam bertata krama. Bersifat persuasif, ajakan untuk bersopan santun diajarkan dengan ajakan tanpa memiliki paksaan dan kekerasan.
Kekurangan:
Hukuman bagi pelanggar kurang keras, sekedar gunjingan dari masyarakat. Norma ini hanya mengatur perilaku manusia dalam bersosial/ bertata krama dengan manusia lain, bukan masalah yang lebih kompleks. Nilai Sopan hanya berlaku pada budaya setempat, sehingga tidak universal, karena apa yang dianggap masyarakat suatu tempat sebagai kesopanan, belum tentu sopan bagi budaya masyarakat lain.
3. Norma Kesusilaan
Kelebihan:
Berasal dari hati sanubari, sehingga para pelanggar norma akan merasa bersalah pada diri sendiri. Bersifat universal, karena semua orang memiliki hati sanubari sumber dari norma kesusilaan.
Kekurangan:
Bisa disepelekan oleh sebagian masyarakat. Tidak terlihat sehingga aturan tidak mengikat dalam hubungan antarmanusia.
             4. Norma Hukum:
Kelebihan:
Mempunyai sifat memaksa, sehingga mau tidak mau masyarakat harus mematuhinya. mengikat semua warga yang terikat hukum yang dijalani masyarakat. Hal yang diatur bersifat khusus atau detail sehingga jelas.
Kekurangan:
Aturan hukum rentan dikalahkan oleh kekuasaan / orang yang berkuasa. Norma hukum sering disalahgunakan dengan suap dan lain-lain Norma hukum sering bersifat sekuler sehingga sebagian orang yang beragama merasa gamang menaatinya.

SUMBER :
v  www.dunsarware.com/2015/08/perbedaan-dan-persamaan-norma-yang-ada.html?m=1

v  www.temukanpengertian.com/2013/08/pengertian-hukum.html?m=1