Selasa, 21 Juni 2016

Asuransi ?

ASURANSI
          Asuransi sangat penting bagi kita semua. Mampu memberikan manfaat untuk semua kalangan baik masyarakat, perusahaan, karyawan dan lainnya. Namun pada saat ini sebagian masyarakat Indonesia masih belum akrab dan belum mengenal apa itu asuransi khususnya bagi masyarakat menengah kebawah, padahal di sebagian Negara- Negara maju memiliki asuransi adalah hal umum bahkan wajib untuk dimiliki. “sedia payung sebelum hujan” pepatah ini artinya bahwa semua orang memang harus mempersiapkan segala sesuatu untuk mengantisipasi hal-hal yang mungkin akan terjadi di masa depan. Jadi saat hujan benar-benar turun, kita sudah punya payung untuk melindungi diri dari guyuran hujan. Sama halnya dengan pepatah tersebut  yang namanya musibah siapa yang tahu dan siapa yang mau. Sekarang zamannya susah, sayang ngeluarin duit jutaan buat rumah sakit. Dengan asuransi kita bisa bebas biaya, atau paling tidak meringankan beban biaya keluarga jika hal terburuk terjadi.
Nah berikut ini adalah beberapa Manfaat Asuransi Secara Umum yang bisa diperoleh jika kita mengikuti program asuransi :
1.     Membantu mengelola keuangan
Dengan membayar premi berarti kita sudah mengatur keuangan keuangan kita. Hal ini dikarenakan adanya kewajiban peserta asuransi untuk membayar polis atau premi yang besar dan waktunya sudah ditentukan. Sehingga mereka mau tidak mau akan lebih cermat untuk mengalokasikan penghasilan. Kita mengeluarkan dana untuk menabung dulu, baru kemudian untuk kebutuhan yang lainnya. Ini sesuai dengan saran beberapa perencana keuangan bahwa teori menabung yang baik itu adalah, penghasilan dikurangi menabung baru sisanya untuk kebutuhan sehari-hari. Bukannya penghasilan dikurangi kebutuhan barulah sisanya untuk menabung.
2.    Memberikan jaminan perlindungan dari risiko-risiko kerugian yang diderita nasabah
·         Manfaat Asuransi Jiwa : jika sewaktu-waktu dalam perjalanan hidup kita mengalami musibah fatal yang semua orang tidak inginkan, misalnya saja kecelakaan dijalan yang bisa berakibat kematian, cacat tetap / cacat permanen, yang dimana semua itu akan membutuhkan biaya besar untuk berobat, disinilah letak manfaat asuransi jiwa yang kita miliki, dengan begitu fokus keluarga adalah pada perawatan / pengobatan bukan kebingungan mencari biaya rumah sakit.
·         Manfaat Asuransi Kesehatan : dengan memiliki asuransi anda sudah tak perlu risau lagi soal biaya kesehatan, cukup klaim serta menunjukkan bukti-bukti otentik maka perusahaan asuransi akan membayarkan biaya rumah sakit tersebut.
·         Manfaat Asuransi Pendidikan : kita tidak tahu berapa besar biaya pendidikan beberapa tahun kedepan ketika anak kesayangan sudah menginjak dewasa atau masa kuliah. Dengan asuransi pendidikan ini setidaknya kita merasa terjamin jika biaya besar menanti untuk pendaftaran pendidikan anak kita.
·         Manfaat Asuransi Properti & Harta Benda : harta benda yang berhubungan langsung dengan sumber penghasilan kehidupan kita haruslah diamankan seperti toko, ruko, rumah, mobil serta harta benda yang lain, apabila terjadi musibah dikemudian hari, bisa saja terjadi kecelakaan dijalan, kebakaran, bencana alam, dsb. Dengan memiliki asuransi ini kita akan mendapatkan biaya pertanggungan sesuai dengan aturan perusahaan penyedia asuransi.

3.    Meningkatkan efisiensi,
karena tidak perlu secara khusus mengadakan pengamanan dan pengawasan untuk memberikan perlindungan yang memakan banyak tenaga, waktu dan biaya.
4.    Transfer Resiko
Dengan membayar premi yang relatif kecil, seseorang atau perusahaan dapat memindahkan ketidakpastian atas hidup dan harta bendanya (resiko) ke perusahaan asuransi.
5.    Pemerataan biaya
yaitu cukup hanya dengan mengeluarkan biaya yang jumlahnya tertentu dan tidak perlu mengganti/membayar sendiri kerugian yang timbul yang jumlahnya tidak tentu dan tidak pasti.
6.    Dasar bagi pihak bank untuk memberikan kredit karena bank memerlukan jaminan perlindungan atas agunan yang diberikan oleh peminjam uang.
7.    Sebagai tabungan, karena jumlah yang dibayar kepada pihak asuransi akan dikembalikan dalam jumlah yang lebih besar. Hal ini khusus berlaku untuk asuransi jiwa.
8.    Menutup Loss of Earning Power seseorang atau badan usaha pada saat ia tidak dapat berfungsi (bekerja)
Itulah manfaat yang bisa didapatkan oleh seorang nasabah asuransi. Dengan ikut asuransi berarti kita telah mengatur keuangan dari sekarang hingga masa pensiun kita dengan baik. Jangan ragu untuk mengikuti program ini, karena ini memberikan kebaikan bagi kita. Dari pada uang kita hambur-hamburkan untuk hal-hal yang tidak perlu, lebih baik kita manfaatkan untuk investasi.
Sedabgkan berikut ini adalah beberapa manfaat asuransi bagi masyarakat:
·         Tanggungan Resiko
Masyarakat tidak lagi takut sakit. Artinya, bahwa selama ini masyarakat yang merasa bahwa biaya berobat sangat mahal, sehingga mereka memaksakan diri untuk tidak berobat lalu menumpuk penyakit sehingga akhirnya dari penyakit yang sepele menjadi besar. Bila sudah begitu berobat akan lebih mahal lagi, bukan?
Dengan adanya asuransi, masyarakat tak akan merasa takut untuk mendapatkan layanan kesehatan dan pengobatan di fasilitas kesehatan. Keberadaan asuransi diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap peningkatan derjat kesehatan dan kualitas hidup masyarakat.

·         Menabung
Asuransi bisa dikatakan sebagai tabungan untuk kesehatan. Hasil dari tabungan itu tentu saja menjadi baik, karena jika memang dijalani dengan tertib akan memberikan kenyamanan bagi masyarakat itu sendiri.

·         Memberikan Rasa Nyaman
Asuransi diharapkan dapat berkontribusi terhadap kestabilan dalam ranah ekonomi. Jika perputaran uang dalam pengelolaan asuransi baik maka stabilitas perekonomian pun akan tercapai, sehingga membuat pelayanan terhadapat masyarakat menjadi lebih baik. Asuransi juga bisa disebut sebagai perencanaan masa depan. Keberadaan asuransi mengurangi kecemasan akan pendidikan anak di masa depan jika orang tua sudah mulai berinvestasi sejak sedini mungkin.
Selain itu asuransi juga sangat bermanfaat bagi sebuah perusahaan untuk karyawan karyawannya.Seperti yang kita tahu, setiap pekerjaan memiliki resiko kesehatan yang berbeda-beda satu sama lain. Namun resiko tersebut sudah sepatutnya ditangani oleh pihak perusahaan dengan baik untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari. Oleh sebab itu, pentingnya asuransi kesehatan karyawan sangatlah penting bagi perusahaan khususnya bagi para karyawan karena fungsi dan manfaat asuransi dapat digunakan sebagai bentuk perlindungan kesehatan setiap karyawan dari berbagai resiko penyakit ataupun kecelakaan kerja.
Oleh karena itu, fasilitas asuransi kesehatan untuk karyawan sudah seharusnya dipersiapkan dengan baik oleh pihak perusahaan karena keberadaannya memberikan peranan penting bagi para pekerja, antara lain:
1.     Untuk menghindari resiko masalah kesehatan yang berdampak pada menurunnya kemampuan ekonomi karyawan.
2.    Untuk menjaga kondisi keuangan dan financial karyawan akibat adanya resiko kesehatan yang tidak diharapkan ketika bekerja.
3.    Memberi kenyamanan bagi karyawan
Rasa nyaman dalam diri karyawan akan menghasilkan efek positif terhadap kinerjanya, baik itu untuk keluarganya maupun untuk dirinya sendiri. Karyawan pun akan senantiasa nyaman dalam bekerja, yang hasilnya dan manfaatnya adalah perusahaan menjadi senantiasa berkembang dan maju di tangan karyawan yang bekerja dengan hati dan loyal karena memiliki kenyamanan.
4.    Transfer Resiko Kecelakaan Kerja
Kecelakaan kerja di suatu perusahaan mungkin saja terjadi, baik pekerja pabrik hingga karyawan yang bekerja sebagai penulis pun memiliki resiko kecelakaan kerja, misalnya kesetrum, jatuh dan sebagainya. Maanfaat mengikuti asuransi adalah bila resiko tersebut terjadi maka perusahaan tinggal mengajukan klaim ke pihak asuransi sehingga karyawan dapat diberi santunan.
5.    Memenuhi Hak Karyawan
Perusahaan yang baik dan bonafide memberikan benefit kepada karyawan. Salah satunya adalah memberikan hak di luar gaji, yakni jaminan kesehatan. Maka bila perusahaan sudah memberi asuransi pada karyawan maka perusahaan itu sudah memenuhi hak bagi karyawan bahkan keluarganya.
Itulah sebabnya berbagai perusahaan asuransi memberikan layanan dan kemudahan bagi setiap perusahaan untuk memenuhi kebutuhan perlindungan atas setiap karyawan dengan baik dan benar. Apabila kebutuhan perlindungan kesehatan atau asuransi telah dipenuhi dengan baik, tentu saja manfaatnya akan terasa sangat berguna bagi semua karyawan sehingga resiko yang tidak diharapkan tidak akan mengganggu konsentrasi kerja karena seluruh perlindungan kesehatan karyawan ditanggung dan dialihkan sepenuhnya pada perusahaan yang menyediakan asuransi kesehatan karyawan.
Sumber
Ø  http://hilman.co/pentingnya-asuransi-kesehatan-karyawan-bagi-para-pekerja/
Ø  http://www.zonanesia.net/2014/08/manfaat-asuransi-secara-umum.html?m=1
Ø  http://asuransime.com/manfaat-asuransi-jiwa-bagi-masyarakat-dan-perusahaan/



Kamis, 14 April 2016

HAK PATEN

HAK PATEN
Definisi hak paten adalah hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yg untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Hak paten merupakan bentuk perlindungan hak kekayaan intelektual yang sangat efektif karena dapat mencegah pelaksanaan invensi oleh pihak lain tanpa seizin pemegang hak paten, walaupun pihak lain tersebut memperoleh teknologinya secara mandiri (bukan meniru). Menurut UU hak paten No. 14 Tahun 2001 (UU hak paten 2001), hak paten diberikan untuk invensi yang memenuhi syarat kebaruan, mengandung langkah inventif & dapat diterapkan dalam industri selama 20 tahun.
Cara mendapatkan hak paten di Indonesia yaitu menganut asas first-to-file , yang artinya siapa saja mendaftarkan invensinya untuk pertama kalinya di kantor Paten akan mendapatkan hak paten. Sedangkan cara mendapatkan hak paten di Amerika Serikat yaitu menganut sisteem first-to-invent , dimana hak paten diberikan kepada seseorang yang pertama kali menemukan.

Hak Pemegang Paten
1.      Pemegang paten memiliki hak eksklusif untuk melaksanakan paten yang dimilikinya dan melarang orang lain yang tanpa persetujuan :
a)      Dalam hal paten produk : membuat, menjual, mengimport, menyewa, menyerahkan, memakai, menyediakan untuk di jual atau disewakan atau diserahkan produk yang diberi paten.
b)      Dalam hal paten proses : menggunakan proses produksi yang diberi paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya sebagaimana yang dimaksud dalam huruf (a)
2.      Pemegang paten berhak memberikan lisensi kepada orang lain berdasarkan surat perjanjian lisensi.
3.      Pemegang paten berhak menuntut orang yang sengaja dan tanpa hak melanggar hak pemegang paten dengan melakukan salah satu tindakan.
Peraturan Perundang -undangan yang mengatur tentang paten :
1)      Undang-undang No.14 Tahun 2001 tentang Paten (UUP)
2)      Undang -undang No 7 tahun 1994 tentang Agreement Establishing the World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia )
3)      Keputusan Presiden No 16 Tahun 1997 tentang Pengesahan Paris Convention for The protection of Industrial Property.
4)      Peraturan Pemerintah No 34 Tahun 1991 tentang Tata Cara Pemerintah Paten
5)      Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 1991 tentang Bentuk dan Isi Surat Paten.
6)      Keputusan MenKeh No M.01-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Paten Sederhana.
7)      Keputusan MenKeh No M.01-HC.01.10 Tahun 1991 tentang Penyelenggaraan pengumuman paten.
8)      Keputusan MenKeh No M.04-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Persyaratan, Jangka waktu, dan Tata cara Pembayaran Biaya Paten.
9)      Keputusan MenKeh No M.06-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Pelaksanaan pengajuan Permintaan Paten
10)  Keputusan MenKeh No M.07-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Bentuk dan Syarat-syarat Permintaan Pemeriksaan Substantif Paten.
11)  Keputusan MenKeh No M.08-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Pencatatan dan Permintaan Salinan dokumen Paten.
12)  Keputusan MenKeh No M.04-PR.07.1 Tahun 1996 tentang Sekretariat Komisi Banding Paten.
13)  Keputusan MenKeh No M.01-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Tata Cara Pengajuan Permintaan Banding Paten
Pengalihan Paten atau pemilikan paten dapat beralih atau dialihkan baik seluruhnya maupun sebagian karena :
·         Pewarisan
·         Hibah
·         Wasiat
·         Perjanjian tertulis atau
·         Sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan
Selain Hak Paten, dalam UU hak paten 2001 diatur pula mengenai hak paten sederhana yang merupakan hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya berupa produk atau alat yang baru dan mempunyai nilai kegunaan praktis disebabkan oleh bentuk, konfigurasi, konstruksi/ komponennya. Semua ketentuan yang diatur untuk hak paten dalam UU hak Paten 2001 berlaku secara mutatis mutandis untuk hak paten sederhana, kecuali yg secara tegas tidak berkaitan dengan hak paten sederhana.
Cara mendaftarkan hak Paten Sederhana :
Syarat kebaruan mempunyai pengertian kebaruan secara universal dan hak paten sederhana tersebut harus dilaksanakan di Indonesia . Hak paten sederhana diberikan dalam jangka waktu 10 tahun terhitung sejak penerbitan sertifikat hak paten sederhana. Perlu diperhatikan bahwa UU hak Paten 2001 memuat perubahan atas cakupan invensi yang dapat diberikan hak paten sederhana.
Dalam UU hak paten No. 13 Tahun 1997, hak paten sederhana (pretty patent ) dapat diberikan untuk invensi atau proses. Namun, dalam UU Hak Paten 2001 hanya invensi dalam bentuk produk atau alat yang dapat diberikan hak paten sederhana (utility model).
Hak Paten Oleh Pemerintah
Hal penting lain yang perlu diperhatikan dalam UU hak paten 2001 adalah ketentuan yang mengatur mengenai cara mendaftarkan hak paten oleh pemerintah (pasal 99-103) yang cara mendapatkan hak paten oleh pemerintah. Dalam hal ini bila pemerintah berpendapat bahwa suatu hak paten di indonesia sangat penting artinya bagi pertahanan keamanan negara dan kebutuhan sangat mendesak untuk kepentingan masyarakat, maka pemerintah dapat melaksanakan sendiri paten yang bersangkutan. Juga dalam hal pemerintah berpendapat terdapat kebutuhan yang sangat mendesak untuk kepentingan masyarakat atas suatu hak paten, maka pelaksanaannya dapat dilakukan oleh pemerintah. cakupan yang dimaksudkan oleh PP No.27/2004 tersebut adalah contoh hak paten dalam pelaksanaan hak paten di bidang senjata api, amunisi, senjata kimia, senjata biologi, senjata nuklir, bahan peledak militer, perlengkapan militer, produk farmasi yang diperlukan untuk menanggulangi penyakit yang berjangkit secara luas, produk kimia yang berkaitan dengan pertanian, & obat hewan yang diperlukan untuk menanggulangi hama dan penyakit hewan yang berjangkit secara luas. Pelaksanaan hak paten oleh pemerintah tersebut ditetapkan melalui keputusan presiden (kepres) dan tentu saja dilakukan dengan memberi imbalan kepada pemegang hak paten sebagai kompensasi yang besarnya ditentukan oleh pemerintah.
Invensi Yang Tidak Dapat Diberi Paten adalah tentang :
1)      Proses atau produk yang pengumuman dan penggunaan atau pelaksanaannya bertentangan dengan peraturan-undangan yang berlaku, moralitas agama, ketertiban umum atau kesusilaan
2)      Metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan atau pembedahan yang diterapkan terhadap manusia dan atau hewan.
3)      Teori dan metode dibidang ilmu pengetahuan dan matematika
4)      Semua mahluk hidup, kecuali jasad renik serta proses biologis yang esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan kecuali proses non biologis atau proses mikrologis
Jangka Waktu Perlindungan Paten
Paten (sesuai dengan ketentutuan dalam pasal 8 ayat 1 Undang Undang nomor 14 tahun 2001) diberikan untuk jangka waktu selama 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat diperpanjang.
Paten sederhana (sesuai dengan ketentuan dalam pasal 9 Undang Undang no 14 tahun 2001) diberikan untuk jangka waktu 10 tahun terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat diperpanjang.
Pelanggaran Dan Sanksi
Pidana penjara paling lama 4(empat) tahun dan atau denda paling banyak Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) bagi barangsiapa yang dengan sengaja dan tanpa hak melanggar hak Pemegang Paten dengan melakukan salah satu tindakan yaitu membuat, menggunakan, menjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkan, atau menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan produk yang diberi paten dan menggunakan proses produksi yang diberi paten untuk membuat barang dan tindakan melanggarlainnya.
Pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan atau denda paling banyak Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) bagi barang siapa yang dengan sengaja dan tanpa hak melanggar hak Pemegang Paten Sederhana dengan melakukan salah satu tindakan yaitu membuat, menggunakan, menjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkan atau menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan produk yang diberi paten dan menggunakan proses produksi yang diberi paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya.
SUMBER :
·         http://www.hukumsumberhukum.com/2014/06/apa-itu-pengertian-hak-paten.html?m=1
·         www.patenindonesia.co.id/paten/637-2/

PRODUK - PRODUK ASURANSI

Jenis Produk Asuransi
Yang Penting Untuk Di Miliki
Produk asuransi adalah produk finansial yang berguna untuk melindungi kita dari resiko kerugian finansial yang terjadi di kehidupan. Dengan adanya proteksi yang diberikan oleh asuransi tentunya akan membuat kita berpikir lebih tenang sehingga membuat kita mampu bekerja secara maksimal.
Siapa yang bisa menyangka suatu saat tiba-tiba rumah kita kebakaran, atau diri kita mengidap penyakit tertentu yang membutuhkan pengobatan dengan biaya yang tak murah. Tidak bisa bukan? Semua resiko tersebut harus kita kelola agar terhindar dari kerugian finansial. Sehingga membeli polis asuransi adalah pilihan yang paling tepat.
Nah berikut ini lima jenis produk asuransi yang penting yang harus dimiliki.
1. Asuransi Kesehatan.
Asuransi kesehatan adalah produk asuransi yang memberikan proteksi terhadap resiko kesehatan dengan berbagai skema dan pilihan manfaat asuransi. Saat ini, pemerintah telah memiliki program asuransi kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia lewat program Jaminan Kesehatan Nasional yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan).
Namun, Jika ingin memperoleh benefit asuransi kesehatan yang lebih, Anda tentunya bisa membeli produk asuransi kesehatan yang dikelola oleh perusahaan asuransi swasta. Variasi manfaat produknya menarik dan banyak, dari mulai pelayanan rawat inap, persalinan, gigi, ganti kacamata dan sebagainya. Pilihlah produk asuransi kesehatan yang sesuai kebutuhan dengan harga premi yang bisa dijangkau dengan penghasilan Anda.
Saat ini, beberapa perusahaan juga sudah menawarkan asuransi yang disebut asuransi unit link. Artinya Anda membayar premi asuransi tiap bulan dengan benefit sebagai proteksi kesehatan sekaligus investasi saham. Membeli produk asuransi kesehatan adalah investasi sangat penting untuk perlindungan pembiayaan kesehatan dan tentunya membantu Anda terhindar dari bahaya finansial ketika mengalami sakit yang membutuhkan biaya mahal.
2. Asuransi Jiwa
Asuransi jiwa adalah produk asuransi yang memberikan perlindungan jika terjadi resiko kematian pada pemegang polis. Asuransi ini tentunya akan memberikan perlindungan jangka panjang terhadap ahli waris jika Anda tutup usia. Namun, selain produk asuransi jiwa yang murni seperti pengertian di atas, ada varian baru asuransi jiwa yang disebut asuransi jiwa kredit. Asuransi Jiwa Kredit ini biasanya menjadi produk bundling dengan fasilitas kredit yang diberikan oleh bank. Nantinya nasabah bank yang meminjambsejumlah uang di bank otomatis akan membayar premi asuransi jiwa kredit.
Sehingga jika ada resiko kematian pada nasabah, dan terjadi potensi gagal bayarvcicilan kreditnya, maka perusahaan asuransi akan menanggung pembayaran sisanya.
Tahukah Anda banyak fakta dan alasan kenapa Anda harus memiliki Asuransi jiwa. Berikut adalah alasan-alasan tersebut.
·         Sedia Payung Sebelum Hujan.
Hidup memang selalu punya rahasianya sendiri. Sama seperti musibah atau kecelakaan, kita tidak pernah tahu kapan dan di mana terjadi. Jika hal tersebut terjadi, akan ada biaya-biaya yang kita keluarkan untuk pengobatan di luar anggaran yang kita buat. Di saat seperti itulah peran asuransi jiwa dibutuhkan, untuk mengcover segala biaya-biaya pengobatan yang harus dikeluarkan ketika hal itu terjadi.vBahkan ketika pemilik asuransi yang jugabberperan sebagai pencari nafkahbmendapatkan penyakit berat yang menyebabkan dirinya tidak mampu lagi bekerja menghidupi keluarga. Asuransi akan membantu Anda mengatasi keuangan Anda yang berubah secara drastis ketika hal-hal tersebut terjadi.
·         Kematian Merupakan Hal Yang Pasti
Salah satu hal yang pasti didunia ini adalah kematian. Namun seperti bertolak belakang dengan kalimat tersebut adalah satu halbyang tidak pasti adalah waktu kematian itu sendiri. Pernahkah Anda membayangkan jika sewaktu-waktu Anda sebagai pemberi nafkah keluarga meninggal dunia secara tiba-tiba, siapakah yang akan membiayai dan melindungi keluarga dari masalah keuangan setelah Anda pergi? Untuk Anda yang memiliki asuransi jiwa mungkin hal ini tidak akan terlalu mengkhawatirkan, karena pada dasarnya Asuransi jiwalah yang akan mengatasinya masalah ini. Asuransi jiwa memungkinkan keluarga membayar berbagai biaya serta hutang yang mungkin masih tersisa.
·         Memberi Ketenangan Batin
Asuransi jiwa saat ini memberi seseorang sesuatu yang berharga yaitu ketenangan pikiran karena mengetahui keluarganya tidak akan terlantar saat sesuatu yang tidak terduga terjadi seperti kematian.
·         Sebagai Instrument Investasi
Berinvestasi di asuransi yang ada unitlink (Kaitannya dengan investasi) menjadi pilihan yang cukup bijak. Hal ini dapat Anda bandingkan ketika menabung di bank yang sering kali terkena inflasi dan seringnya anda menarik uang di ATM. Yang tanpa Anda sadari habis begitu saja. Dengan memiliki Asuransi jiwa jenis ini Anda tidak hanya diajarkan untuk menabung untuk jangka panjang, namun juga membiasakan diri untuk berdisplin dalam mengatur anggaran keuangan. Hasil dari tersebut nantinya juga dapat Anda gunakan untuk apa saja, untuk beli rumah, mobil impian atau perjalanan liburan ke tempat yang Anda inginkan.
3. Asuransi Mobil
Asuransi mobil memberi perlindungan terhadap mobil pribadi dari resiko bencana alam, kebakaran, kerusakaan, dan kecelakaan. Jika Anda memiliki mobil, penting untuk mengasuransikannya karena resiko saat berkendara sangat tinggi. Pilih produk asuransi mobil dengan premi yang sesuai dengan nilai mobil Anda dan sesuaikan dengan manfaat perlindungan yang Anda inginkan.
4. Asuransi Pendidikan
Asuransi pendidikan berfungsi layaknya tabungan masa depan untuk menjamin kelangsungaan pendidikan putra-putri Anda di tengah mahalnya biaya pendidikan dari tingkat dasar hingga perguruan tinggi. Saat ini, banyak produk tabungan bank yang otomatis digabung dengan asuransi pendidikan. Anda bisa memilih skema ini karena pada dasarnya kita menabung untuk dana pendidikan putra-putri Anda.
5. Asuransi Properti
Asuransi properti nantinya akan melindungi rumah dan bangunan milik Anda dari resiko kerusakan dan kebakaran. Asuransi jenis ini ada yang All Risk, artinya melindungi semua jenis kerusakan dengan pengecualian tertentu. Asuransi properti tidak hanya berlaku untuk bangunan yang sudah jadi dan ditempati. Tapi juga untuk bangunan yang masih dalam proses pembangunan. Perusahaan asuransi akan menanggung segala biaya yang timbul akibat resiko kerusakan yang terjadi.
SUMBER :
·         https://www.cermati.com/artikel/5-jenis-produk-asuransi-yang-penting-anda-miliki

·         https://www.cermati.com/artikel/4-alasan-kenapa-asuransi-jiwa-penting-untuk-anda

Jumat, 11 Maret 2016

~Hukum Adat

HUKUM ADAT
Hukum adat adalah hukum yang sudah mendarah daging di Indonesia. Bahkan bisa dibilang bahwa hukum adat adalah cikal bakal munculnya hukum perdata yang ada di Indonesia. Negara kepulauan terbesar ini mempunyai banyak sekali suku yang memegang dan percaya pada hukum adat mereka masing-masing. Meskipun pada akhirnya sebagian besar hukum adat digantikan oleh hukum perundang-undangan yang dibentuk oleh negara, namun masih banyak masyarakat yang tetap menganut hukum adat. Berbicara mengenai hukum adat, dalam artikel ini anda akan disajikan mengenai contoh masyarakat yang masih menganut hukum adat hingga sekarang.
Salah satu contoh masyarakat yang masih memegang hukum adat adalah masyarakat adat yang ada di Papua. Hukum adat disana akan berlaku dalam kasus-kasus tertentu. Misalnya ketika seseorang membunuh orang lain dalam sebuah kecelakaan lalu lintas akan diminta mengganti kerugian yang berupa uang dan juga ternak babi. Tak cukup sampai disitu saja karena jumlah uang dan juga ternak babi yang diminta adalah jumlah yang relatif besar sehingga benar- benar memberatkan sang pelaku. Hukum adat ini adalah hukum yang sudah turun-temurun di pegang sehingga pemerintah juga harus menghormatinya. Dengan adanya hukum ini, seseorang akan berpikir ulang ketika berniat untuk mencelakakan orang lain.
Ada pula kasus pembunuhan misalnya masyarakat selalu menyebut dalam bahasa adat "ganti rugi kepala manusia" atau mengganti benda yang bernilai miliaran rupiah. Sehingga jika tidak dalam bentuk uang, diganti ternak babi sampai ratusan ekor. Apalagi menyangkut kasus asusila, pihak pelaku harus mampu menunjukkan kepada keluarga wanita bahwa pelaku berani berbuat dan berani juga bertanggung jawab.
Oleh karena itu, masyarakat lebih suka menyelesaikan semua perkara secara adat. Walaupun kadang-kadang kasus itu telah dilimpahkan polisi ke kejaksaan, tetapi pihak keluarga korban menolak untuk diproses secara hukum negara, dimana pihak keluarga korban tetap berusaha agar diselesaikan secara adat. Di sisi lain, keluarga tersangka atau pelaku menghendaki kasus tersebut diselesaikan di pengadilan negeri.
Keuntungan dari tuntutan hukum adat, tidak hanya bagi korban, tetapi hampir seluruh anggota keluarga yang dekat dengan korban atau semua anggota suku itu. Karena itu, dukungan dari suku terhadap korban sangat besar, dan bila pihak pelaku tidak memenuhi tuntutan adat, akan berbuntut pada perang antara suku.
Kasus yang sering melahirkan persoalan krusial di masyarakat adat adalah hak ulayat dan perzinahan atau asusila. Kasus ini sering berakhir dengan perang suku karena tidak ada kesepakatan antara kedua pihak.
Misalnya, tuntutan keluarga korban agar pelaku membayar ganti rugi sampai Rp 2 miliar ditambah ternak babi mencapai ratusan ekor. Pihak pelaku menilai bahwa tuntutan keluarga korban terlalu berat dan sulit dipenuhi.
Jika negosiasi kedua pihak tidak mencapai kesepakatan bersama, keputusan akhir adalah perang adat. Perang ini untuk membuktikan siapa yang paling benar dalam kasus tersebut. Pihak yang kalah diyakini telah melakukan kebohongan, pihak yang menang dinilai telah bertindak jujur dan adil. Perang adat tidak brutal. Perang itu harus disepakati kedua pihak terutama menyangkut jumlah anggota suku yang terlibat perang, tempat, waktu, dan kesepakatan mengenai perempuan dan anak-anak tidak boleh dibunuh di dalam perang. Perang hanya berlangsung di zona yang telah ditetapkan bersama. Bila kedua pihak saling bertemu di tempat lain, tidak akan ada permusuhan.
Relevansi hukum adat di era globalisasi sangat tergantung pada hukum adat secara progresif dalam globalisasi wajib memberikan porsi lebih terhadap nilai-nilai hukum adat dalam setiap perumusan aturan hukum di Indonesia sebagai sumber hukum. Bahkan eksisnya hukum adat di Papua di era globalisasi sangat tergantung pada masyarakat adat Papua yang pluralistis mempertahankan nilai-nilai budaya dan norma-norma adat ideal dan prosedural guna menyeleksi nilai-nilai dan norma-norma asing akibat arus globalisasi.
Sumber :
·         http://ilmuhukum.net/beberapa-contoh-hukum-adat-yang-ada-di-indonesia/
·         http://m.republika.co.id/berita/nasional/umum/14/03/04/n1vu0i-pengamat-hukum-adat-papua-eksis-di-era-globalisasi

·         http://paninggih.blogspot.com/2012/07/hukum-adat-di-tanah-papua.html?m=1

~Hukum & Norma

HUKUM DAN NORMA

Pada kesempatan kali ini saya akan membahas tentang hukum dan norma. Antara Hukum dan Norma memiliki persamaa yaitu sama-sama sebagai sebuah peraturan yang ada, berkembang dan diterima di kalangan masyarakat. Namun hukum dan norma pun memiliki perbedaan, berikut saya akan menjelaskan apa yang dimaksud dengan hukum dan apa yang dimaksud dngan norma.
Hukum adalah peraturan yang berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan, mencegah terjadinya kekacauan. Hukum memiliki tugas untuk menjamin bahwa adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh sebab itu setiap masyarat berhak untuk memperoleh pembelaan didepan hukum. Hukum dapat diartikan sebagai sebuah peraturan atau ketetapan/ ketentuan yang tertulis ataupun yang tidak tertulis untuk mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi untuk orang yang melanggar hukum.
Hukum dapat dikelompokkan sebagai berikut:
·         Hukum berdasarkan Bentuknya: Hukum tertulis dan Hukum tidak tertulis.
·         Hukum berdasarkan Wilayah berlakunya: Hukum local, Hukum nasional dan Hukum Internasional.
·         Hukum berdasarkan Fungsinya: Hukum Materil dan Hukum Formal.
·          Hukum berdasarkan Waktunya: Ius Constitutum, Ius Constituendum, Lex naturalis/ Hukum Alam.
·         Hukum Berdasarkan Isinya: Hukum Publik, Hukum Antar waktu dan Hukum Private. Hukum Publik sendiri dibagi menjadi Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara , Hukum Pidana dan Hukum Acara. Sedangkan Hukum Privat dibagi menjadi Hukum Pribadi, Hukum Keluarga, Hukum Kekayaan, dan Hukum Waris.
·         Hukum Berdasarkan Pribadi: Hukum satu golongan, Hukum semua golongan dan Hukum Antar golongan.
·         Hukum Berdasarkan Wujudnya: Hukum Obyektif dan Hukum Subyektif.
·         Hukum Berdasarkan Sifatnya: Hukum yang memaksa dan Hukum yang mengatur.
Sedangkan Norma berasal dari bahasa latin yakni norma, yang berarti penyikut atau siku-siku, suatu alat perkakas yang digunakan oleh tukang kayu. Dari sinilah kita dapat mengartikan norma sebagai pedoman, ukuran, aturan atau kebiasaan. Jadi norma ialah sesuatu yang dipakai untuk mengatur sesuatu yang lain atau sebuah ukuran. Dengan norma ini orang dapat menilai kebaikan atau keburukan suatu perbuatan.norma memiliki beberapa norma orma sosial lainnya, yaitu Norma Agama, Kesopanan, Kesusilaan, dan Hukum. Dalam norma norma tersebut memiliki persamaan ataupun perbedaan antar norma.

Ø  Norma-norma sosial memiliki beberapa persamaan yaitu:
·         Mengandung perintah: setiap norma memiliki perintah untuk berbuat sesuatu yang baik.
·         Mengandung larangan: norma berisi keharusan bagi seseorang untuk tidak berbuat sesuatu.
·         Bertujuan mengatur tingkah laku manusia atau kehidupan manusia.
·         Ditujukan untuk kebaikan manusia bersama.
·         Memiliki dasar untuk mewujudkan ketertiban masyarakat.
·         Memiliki Sanksi.
Ø  Norma Agama, Kesopanan, Kesusilaan, dan Hukum memiliki perbedaan satu sama lain secara umum, yaitu:
Jenis sanksi setiap norma berbeda satu sama lain.
sumber norma
·         wahyu Tuhan(Norma Agama)
·         hati( Norma Kesusilaan),
·         pergaulan (Norma Kesopanan),
·         penguasa negara yang berwenang (Norma Hukum).
Kekuatan aturannya: norma hukum memiliki kekuatan yang paling tinggi, karena bersifat memaksa.
Hal-hal yang diatur: norma hukum memiliki aturan yang lebih terperinci.
Kelanggengan norma : Norma hukum bersifat dinamis mengikuti perkembangan zaman.
Ø  Kelebihan dan kekurangan norma- norma Sosial
1. Norma Agama
Kelebihan:
Landasannya bersifat pasti, karena berasal dari wahyu Tuhan Bersifat Universal Memiliki dua jenis peraturan yaitu untuk dunia dalam bermuamalat, dan masalah peribadatan/ masalah akhirat. Norma agama merupakan norma tertinggi, karena berasal dari Tuhan.
Kelemahan:
Ada banyak agama di dunia, dan di Indonesia khususnya, di mana setiap pemeluk agama tidak ingin diatur oleh norma agama lain, sehingga sering terjadi konflik di antara masyarakat. Norma agama masih mengatur hal-hal yang bersifat umum, Sebagian hukuman pelanggaran norma agama bersifat eksatologis, sehingga banyak orang atau pengikut yang meremehkan.
2. Norma Kesopanan
Kelebihan:
Mengatur tingkah laku manusia agar lebih baik dalam bertata krama. Bersifat persuasif, ajakan untuk bersopan santun diajarkan dengan ajakan tanpa memiliki paksaan dan kekerasan.
Kekurangan:
Hukuman bagi pelanggar kurang keras, sekedar gunjingan dari masyarakat. Norma ini hanya mengatur perilaku manusia dalam bersosial/ bertata krama dengan manusia lain, bukan masalah yang lebih kompleks. Nilai Sopan hanya berlaku pada budaya setempat, sehingga tidak universal, karena apa yang dianggap masyarakat suatu tempat sebagai kesopanan, belum tentu sopan bagi budaya masyarakat lain.
3. Norma Kesusilaan
Kelebihan:
Berasal dari hati sanubari, sehingga para pelanggar norma akan merasa bersalah pada diri sendiri. Bersifat universal, karena semua orang memiliki hati sanubari sumber dari norma kesusilaan.
Kekurangan:
Bisa disepelekan oleh sebagian masyarakat. Tidak terlihat sehingga aturan tidak mengikat dalam hubungan antarmanusia.
             4. Norma Hukum:
Kelebihan:
Mempunyai sifat memaksa, sehingga mau tidak mau masyarakat harus mematuhinya. mengikat semua warga yang terikat hukum yang dijalani masyarakat. Hal yang diatur bersifat khusus atau detail sehingga jelas.
Kekurangan:
Aturan hukum rentan dikalahkan oleh kekuasaan / orang yang berkuasa. Norma hukum sering disalahgunakan dengan suap dan lain-lain Norma hukum sering bersifat sekuler sehingga sebagian orang yang beragama merasa gamang menaatinya.

SUMBER :
v  www.dunsarware.com/2015/08/perbedaan-dan-persamaan-norma-yang-ada.html?m=1

v  www.temukanpengertian.com/2013/08/pengertian-hukum.html?m=1