Sabtu, 29 Oktober 2016

"Pengertian Ragam Bahasa dan Macam-macam Ragam Bahasa"

                    RAGAM BAHASA

     Ragam Bahasa merupakan variasi bahasa menurut pemakaian, yang berbeda-beda menurut topik yang dibicarakan, menurut hubungan pembicara, kawan bicara, orang yang dibicarakan, serta menurut medium pembicara (Bachman, 1990). Ragam bahasa yang oleh penuturnya dianggap sebagai ragam yang baik (mempunyai prestise tinggi), yang biasa digunakan di kalangan terdidik, di dalam karya ilmiah (karangan teknis, perundang-undangan), di dalam suasana resmi, atau di dalam surat menyurat resmi (seperti surat dinas) disebut ragam bahasa baku atau ragam bahasa resmi.

Macam-Macam Ragam Bahasa, yaitu

•  Ragam Bahasa Media

1.  Ragam Bahasa Lisan

    Bahasa Lisan adalah ragam bahasa yang diungkapkan melalui media lisan, terkait oleh ruang dan waktu sehingga situasi pengungkapan dapat membantu pemahaman. Bahasa lisan lebih ekspresif di mana mimik, intonasi, dan gerakan tubuh dapat bercampur menjadi satu untuk mendukung komunikasi yang dilakukan. Ragam lisan dapat kita temui, misalnya pada saat orang berpidato atau memberi sambutan, dalam situasi perkuliahan, ceramah, dan ragam lisan yang non standar, misalnya dalam percakapan antar teman, di pasar, atau dalam kesempatan non formal lainnya.

Contoh :
1)  Melyana sedang baca surat kabar
2) Ari mau nulis surat
3) Tapi kau tidak boleh nolak lamaran itu.
4) Jalan layang itu mengatasi kemacetan.
5) Rani bilang kalau kita harus belajar
6) Kita harus bikin karya tulis
7) Rasanya masih terlalu pagi buat saya,pak

2.   Ragam Bahasa Tulis
   
    Bahasa Tulis adalah ragam bahasa yang digunakan melalui media tulis, tidak terkait ruang dan waktu sehingga diperlukan kelengkapan struktur sampai pada sasaran secara visual. Ragam tulis pun dapat berupa ragam tulis yang standar maupun non standar. Ragam tulis yang standar kita temui dalam buku-buku pelajaran, teks, majalah, surat kabar, poster, iklan. Kita juga dapat menemukan ragam tulis non standar dalam majalah remaja, iklan, atau poster.

Contoh:
1) Melyana sedang membaca surat kabar.
2) Ari mau menulis surat.
3) Namun,engkau tidak boleh menolak lamaran itu.
4) Jalan layang itu dibangun untuk mengatasi kemacetan lalu lintas.
6) Rani mengatakan bahwa kita harus belajar
7) Kita harus membuat karya tulis.
8) Rasanya masih terlalu muda bagi

• Ragam Bahasa Situasi

1.  Ragam bahasa resmi

   Variasi ini biasanya digunakan dalam pidato-pidato kenegaraan, rapat-rapat dinas, surat-menyurat dinas, ceramah keagamaan, buku-buku pelajaran, makalah, karya ilmiah, dan sebagainya. Pola dan kaidah bahasa resmi sudah ditetapkan secara standar dan mantap. Contoh variasi resmi dalam pembicaraan misalnya dalam acara peminangan, kuliah, pembicaraan seseorang dengan dekan di kantornya. Pembicaraan ketika seorang mahasiswa menghadap dosen atau pejabat struktural tertentu di kampus juga merupakan contoh ragam ini. Karakteristik kalimat dalam ragam ini yaitu lebih lengkap dan kompleks, menggunakan pola tata bahasa yang tepat dan juga kosa kata standar atau baku.

Contoh :
1) Saudara-saudara sekalian, kondisi ekonomi saat ini tengah memburuk. Untuk itu kepada Menteri Kesejahteraan Sosial dan Menteri Perekonomian untuk memantau inflasi sekarang ini.

2.  Ragam bahasa tidak resmi

   Ragam bahasa tidak resmi adalah ragam bahasa yang biasa digunakan dalam suasana tidak resmi, misalnya surat pribadi dan surat untuk keluarga atau yang berbentuk lisan, contohnya dalam percakapan sehari-hari.

Contoh:
1) Ayah mengatakan bahwa kita harus pulang.
2) Rina baru saja pulang dari Bali.
3) Kami tiba di Solo pukul 09.00.
4) Saya sudah baca buku itu.

3.  Ragam Akrab

    Ragam bahasa ini digunakan oleh penutur dan petutur yang memiliki hubungan sangat akrab dan dekat seperti dengan anggota keluarga atau sahabat karib. Ragam ini ditandai dengan penggunaann bahasa yang tidak lengkap, pendek-pendek, dan artikulasi tidak jelas. Pembicaraan ini terjadi antarpartisipan yang sudah saling mengerti dan memiliki pengetahuan yang sama.
    Dalam menganalisis ragam bahasa berdasarkan tingkat keformalan ini sangat tergantung dengan situasional ujaran tersebut. Situasional yang dimaksud ini berkaitan dengan siapa berbicara, bahasa apa yang digunakan, kepada siapa, kapan, di mana, dan mengenai masalah apa. Jadi, sangat mungkin dalam satu situasi terjadi pembicaraan dengan ragam yang berbeda.

Contoh:
Rere : dateng ga lu? (anda datang ke kampus tidak?)
Anan : Yoi (Iya, datang ke kampus)
Rere : Otw jamber? (Berangkat jam berapa? )
Anan : Ntar jam 7 bro (nanti jam 7 )

4. Ragam Konsultasi

   Ragam ini lazim digunakan dalam pembicaraan biasa di sekolah, rapat-rapat, atau pembicaraan yang berorientasi pada hasil atau produksi. Jadi, dapat dikatakan bahwa ragam ini merupakan ragam yang paling operasional. Ragam ini tingkatannya berada antara ragam formal dan ragam santai.

Contoh :
1) Lengan saya sakit, kira-kira apa penyebabnya dok?
2) Saya ingin mengadakan pentas seni musik untuk bulan depan, apakah diizinkan atau tidak?

Sumber :
http://www.untukku.com/artikel-untukku/pengertian-ragam-bahasa-untukku.html

http://zonata.praseblog.xyz/2015/10/pengertian-penyebab-macam-jenis-ragam-bahasa-di-indonesia.html?m=1

https://ambarmizu2013.wordpress.com/sosiolinguistik-variasi-bahasa/

http://helloprimata.blogspot.com/2014/06/ragam-bahasa-lisan-resmi-dan-tidak-resmi.html?m=1

http://ebycious.blogspot.com/2013/09/ragam-dan-laras-bahasa.html?m=1

Selasa, 21 Juni 2016

Leasing ?

LEASING
Leasing atau sewa-guna-usaha adalah setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan untuk jangka waktu tertentu, berdasarkan pembayaran-pembayaran secara berkala disertai dengan hak pilih bagi perusahaan tersebut untuk membeli barang-barang modal yang bersangkutan atau memperpanjang jangka waktu leasing berdasarkan nilai sisa uang yang telah disepakati bersama. Dengan melakukan leasing perusahaan dapat memperoleh barang modal dengan jalan sewa beli untuk dapat langsung digunakan berproduksi, yang dapat diangsur setiap bulan, triwulan atau enam bulan sekali kepada pihak lessor.
Melalui pembiayaan leasing perusahaan dapat memperoleh barang-barang modal untuk operasional dengan mudah dan cepat. Hal ini sungguh berbeda jika kita mengajukan kredit kepada bank yang memerlukan persyaratan serta jaminan yang besar. Bagi perusahaan yang modalnya kurang atau menengah, dengan melakukan perjanjian leasing akan dapat membantu perusahaan dalam menjalankan roda kegiatannya. Setelah jangka leasing selesai, perusahaan dapat membeli barang modal yang bersangkutan. Perusahaan yang memerlukan sebagian barang modal tertentu dalam suatu proses produksi secara tibatiba, tetapi tidak mempunyai dana tunai yang cukup, dapat mengadakan perjanjian leasing untuk mengatasinya. Dengan melakukan leasing akan lebih menghemat biaya dalam hal pengeluaran dana dibanding dengan membeli secara tunai.
Beberapa manfaat yang bisa didapatkan dari proses pembiayaan leasing antara lain adalah :
1. Penghematan modal
Melalui proses pembiayaan leasing memungkinkan adanya penghematan modal dari pihak lesse (nasabah). Hal ini dikarenakan manfaat leasing bagi lesse tidak harus menyediakan dana yang besar untuk dapat memulai produksinya, yaitu untuk membeli mesin-mesin, maupun perlengkapan lainnya. Sisa dana bisa dipergunakan untuk keperluan lainnya.
2. Dapat menciptakan keuntungan dari pengaruh inflasi
Pada saat terjadi inflasi dalam sistem perekonomian suatu negara, hal ini juga sangat berpengaruh pada nilai riil sewa yang harus dibayarkan oleh pihak lesse pada pihak lessor, dimana akan ada penurunan nilai sewa sesuai dengan pegaruh dari inflasi tersebut.
3. Sebagai sarana perkreditan jangka menegah dan jangka panjang
Manfaat leasing bagi masyarakat merupakan salah satu alternative pembiayaan yang sangat marak akhir-akhir ini. Hal ini terjadi karena belakangan ini sangat sulit mencari sistem perkreditan jangka menengah maupun jangka panjang.
4. Kemudahan dalam proses dokumentasi
Dengan adanya persyaratan-persyaratan yang relatif mudah dan tidak terlalu ketat (tanpa memerlukan adanya jaminan), menjadikan proses pengadaan dokumentasi menjadi lebih standar. Hal tersebut menjadikan leasing sebagai suatu badan yang fleksibel.
5. Menguntungkan arus kas
Pada saat barang-barang yang dileasingkan dipergunakan sebagai modal dalam sebuah usaha, memungkinkan bagi pihak lesse untuk membayar uang sewa dari hasil yang diperoleh atas penggunaan barang tersebut. Misalnya saja barang yang dileasingkan adalah sebuah mobil yang nantinya dapat dipergunakan sebagai alat transportasi umum. Pihak lesse dapat membayar angsuran sewa mobil tersebut dari hasil pemanfaatan alat tersebut.
6. Pembiayaan proyek dalam skala yang besar
Untuk melakukan suatu usaha, biasanya seseorang akan membutuhkan biaya yang cukup mahal hanya untuk membeli peralatan atau perlengkapan usaha. Dengan mengikuti leasing, masalah dana tersebut bisa teratasi, karena ia tidak memerlukan dana sekaligus hanya untuk membeli perlengkapan. Ia bisa memanfaatkan sisa dana yang ada untuk lebih mengembangkan usahanya tersebut.
Berikut ini merupakan beberapa perusahaan leasing Di Indonesia
PT. BII Finance
BII FC memiliki ijin usaha untuk bergerak dalam bidang anjak piutang, sewa guna usaha, pembiayaan konsumen dan kartu kredit. Pada awalnya perusahaan hanya bergerak dalam bidang anjak piutang ( Factoring) , kemudian pada tahun 1993 perusahaan mulai menjalankan kegiatan sewa guna usaha ( Leasing) dan disusul pada tahun 1996 kegiatan pembiayaan konsumen yang khusus membiayai produk Mobil dan Motor. Dalam bidang anjak piutang, selain menawarkan anjak piutang dalam negeri, BlI FC juga menawankan anjak piutang internasional yang dimungkinkan setelah keikutsertaannya pada Factor Chain International ( FCI) pada tahun 1994.
PT. Clipan Finance
PT Clipan Finance Indonesia Tbk, (“Perseroan” atau “Clipan Finance”) didirikan pada tahun 1982 sebagai perusahaan patungan antar Credit Lyonnais dari Perancis dan PT Panin Bank Tbk (“Panin Bank”). Saat ini Perseroan bergerak dalam bisnis pembiayaan otomotif bagi konsumen dan sewa guna usaha alat berat. Clipan Finance merupakan perusahaan pembiayaan pertama yang mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Paralel pada tahun 1990.
PT. BCA Finance
BCA Finance berdiri pada tahun 1981 dengan nama PT Central Sari Metropolitan Leasing Corporation (CSML). Pada awal berdirinya, pemegang saham Perusahaan adalah PT Bank Central Asia dan Japan Leasing Corporation. Saat itu Perusahaan masih memfokuskan usaha pada pembiayaan komersial, seperti pembiayaan mesin-mesin produksi, alat berat dan transportasi.
Sumber:
http://mengerjakantugas.blogspot.co.id/2009/04/leasing-sewa-guna-usaha-pengertian.html?m=1
http://manfaat.co.id/manfaat-leasing
https://brigitalahutung.wordpress.com/2012/10/15/perusahaan-leasing/


Kepailitan ?

Kepailitan
Peraturan mengenai kepailitan telah ada sejak masa lampau, dimana para kreditor menggunakan pailit untuk mengancam debitor agar segera melunasi hutangnya. Semakin pesatnya perkembangan ekonomi menimbulkan semakin banyaknya permasalahan utang-piutang di masyarakat. Di Indonesia, peraturan mengenai kepailitan telah ada sejak tahun 1905. Saat ini, Undang-Undang yang digunakan untuk menyelesaikan permasalahan kepailitan adalah Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“UU Kepailitan”).
Pengertian dari bangkrut atau pailit menurut Ensiklopedia Ekonomi Keuangan Perdagangan antara lain, keadaan dimana seseorang yang oleh suatu pengadilan dinyatakan bankrupt dan yang aktivanya atau warisannya telah diperuntukkan untuk membayar utang-utangnya. Sedangkan, kepailitan menurut UU Kepailitan diartikan sebagai sita umum atas semua kekayaan Debitor Pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang.
Banyak perusahaan yang baru berjalan beberapa tahun tiba-tiba gulung tikar akibat bangkrut. Tidak jarang pula perusahaan besar tanpa diduga mengalami pailit.
Berbagai pertanyaan muncul, apa penyebab perusahaan-perusahaan tersebut bangkrut? Sementara perusahaan lain mampu bertahan dan bahkan berkembang dengan penghasilan setiap tahun terus meningkat.
Berikut beberapa faktor penyebab perusahaan mengalami pailit:
1.      Tidak mampu menangkap kebutuhan konsumen
Sebuah perusahaan harus mampu menangkap kebutuhan konsumen agar layanan atau produk yang diberikan diterima pasar. Namun, jika hal itu diabaikan apa yang dihadirkan perusahaan akan sia-sia karena tidak dapat diserap konsumen akibat tidak sesuai dengan kebutuhan mereka.
2.      Terlalu fokus pada pengembangan produk
Fokus terhadap pengembangan produk merupakan hal yang baik dan harus dipertahankan. Namun, apa jadinya jika terlalu fokus terhadap hal tersebut? Selain melupakan kebutuhan konsumen, perusahaan yang terlalu fokus pada pengembangan produk akan kehilangan kepekaan terhadap apa yang terjadi di dalam perusahaan, situasi di luar, dan lain-lain.
3.      Ketakutan berlebihan
Ketakutan bangkrut, ketakutan rugi, ketakutan tidak dapat melayani konsumen, ketakutan ketidakmampuan mengatasi masalah, semua itu wajar asal masih dalam porsinya. Namun, apabila ketakutan itu melebihi batas normal, kondisi tersebut harus diwaspadai karena akan menghambat kinerja perusahaan dan membawa kehancuran.
4.      Berhenti melakukan inovasi
Kasus bangkrutnya Kodak bisa menjadi pelajaran bagaimana penting sebuah inovasi dalam berbisnis. Inovasi merupakan hal yang wajib dilakukan oleh setiap pengusaha. Tanpa inovasi, produk-produk yang dijual lama kelamaan akan membosankan bagi masyarakat yang menjadi target pasar.
5.      Kurang mengamati pergerakan kompetitor
Kurang mengamati pergerakan kompetitor akan menyebabkan sebuah perusahaan kalah bersaing dan tertinggal jauh di belakang. Sebuah perusahaan harus tetap memperhatikan langkah-langkah yang dilakukan kompetitor.
6.      Harga terlalu mahal
Beberapa orang percaya bahwa harga mahal akan membuat produk sebuah perusahaan tampak lebih bagus dan lebih mewah dari aslinya. Namun, apa jadinya jika ada perusahaan baru yang mengeluarkan produk mirip dengan barang perusahaan Anda dan menjualnya jauh lebih murah? Kemungkinan akan ditinggal konsumen sangat besar.
Penyebab Lainnya yaitu:
        Terlilit utang
        Ekspansi berlebihan
        Penipuan dilakukan CEO
        Kesalahan manajemen perusahaan
        Pengeluaran tidak terkendali
Contoh perusahaan yang mengalami kepailitan yaitu salah stunya adalah Kodak
Kalau kamu lahir di tahun 1990an, bisa jadi masih ingat dengan merek satu ini. Sisa-sisa kejayaan Kodak masih dapat juga kita temukan di studio foto jadul atau kios kios yang menawarkan jasa cetak foto. Biasanya merek Kodak terpampang di toko mereka. Kodak adalah contoh perusahaan yang gagal karena tidak berani memulai sebuah perubahan. Perusahaan yang didirikan tahun 1888 oleh George Eastman ini sangat terkenal di tahun 1980an.
Bahkan di Indonesia kodak masih tetap populer hingga pertengahan tahun 1990an. Namun, tanda tanda kejatuhan Kodak sebenarnya sudah terlihat saat Kodak mengumumkan penurunan laba sebesar 73% pada triwulan I-1983. Penyebab kebangkrutan Kodak adalah tidak mampu menghadapi persaingan dnegan kemunculan produsen kamera digital. Sebenarnya, Kodak sudah punya teknologi untuk membuat kamera digital pada 1975.
Namun, karena takut membunuh bisnis roll film fotonya produk digital tersebut sengaja tidak diluncurkan. Pada tahun 2009, Kodak mengumumkan penghentian produksi roll film fotonya setelah dipasarkan selama 74 tahun.
Nah darimaka itu dalam membangun sebuah bisnis anda harus detail dalam beberapa aspek seperti aspek pemasaran produk, aspek produksi, aspek keuangan, serta aspek sumber daya manusia. Anda tidak dapat sembarangan dalam mengabil keputusan dalam berbisnis. Keputusan tersebut harus berdasarkan fakta yang terukti lewat riset pasar. Berikut adalah tips agar Anda tidak bangkrut ketika berbisnis:
1.      Membaca
Membaca adalah hal pertama yang harus dilakukan. Sebaiknya Anda lebih sering membaca buku biografi para pengusaha sukses setingkat Bill Gates. Pelajari betul apa saja kesalahan Bill gates atau tokoh lain yang pernah mereka lakukan. Sehingga anda tahu betul kesalahan-kesalahan tersebut tidak seharusnya Anda lakukan dalam bisnis.
2.      Merancang rencana bisnis dengan baik
Buatlah rencana tentang bisnis anda yang didalamnya terdapat beberapa aspek yakni marketing, keuangan, tenaga kerja, serta produksi. Rencana bisnis yang bagus adalah rencana yang tidak hanya Anda buat lewat insting akan tetapi dilakukan lewat penelitian.
Survei semua aspek, meliputi bahan baku produk, analisa SWOT bisnis, hingga aspek konsumen. Siapa sebenarnya konsumen Anda dan apa kebutuhannya. Riset Anda akan menjawab itu semua.
3.      Menetapkan visi dan misi perusahaan
Visi misi ibarat tubuh manusia. Anda tidak akan bergerak maju tanpa cita-cita dan mengetahui betul cara apa yang harus dicapai untuk mewujudkan cita-cita Anda. Visi adalah gambaran kedepan perusahaan anda dalam 20 tahun kedepan. Akan seperti apa perusahaan di masa depan, itu akan ditentukan lewat visi. Sedangkan misi adalah cara-cara atau strategi-strategi yang akan diterapakn perusahaan dalam mencapai visi perusahaan. Jika visi misi dan perusahaan sudah jelas maka tinggal menjalankan bisnis dengan berpacuan pada visi dan misi perusahaan tersebut.
4.      Fokus
Seorang pebisnis harus fokus pada bisnisnya. Jangan sampai konsentrasi anda terbelah karena urusan lain. Bila perlu tidurlah di toko/perusahaan Anda agar konsentrasi anda tidak terpecah. Banyak usaha bisnis yang gagal karena tidak fokus. Serakah merupakan salah satu sifat yang kerap muncul dalam berbisnis. Serakah disini diartikan sebagai pluralisme bisnis. Jadi Anda melakukan bisnis lain padahal bisnis anda yang awal belum setabil. Hal ini dapat mempengaruhi bisnis Anda yang pertama.
5.      Evaluasi
Setelah Anda menjalan bisnis, evaluasilah dibagian mana Anda jatuh atau aspek mana yang kurang. Perbaiki secara berkala bagian tersebut dan tetap berfokus pada aspek lainnya. Misalnya target penjualan anda tidak tercapai maka telitilah bagian mana yang menyebabkan penjualan kurang.
Misalnya bagian marketing. Marketing dalam bisnis anda masih kurang efektif oleh karena itu cari jalan lain, anda bisa saja mencontoh lawan yang memiliki usaha sejenis. Bagaimana mereka memasarkan produk mereka. Ingat ATM? Amati, Tiru, Modifikasi. Ingat ini bukan plagiat, namun smart. Kenapa smart? karena kita belajar dari kesalahan orang lain dan kesuksesan orang lain.
6.      Mental
Sebagai seorang pebisnis Anda harus memiliki mental yang kuat. Jangan mudah menyerah pada persoalan-persoalan dalam bisnis seperti kesulitan modal. Sebagaimana pengusaha yang cerdas, ubahlah masalah tersebut menjadi tantangan tersendiri atau bahkan menjadi motivasi Anda untuk dapat menyelesaikannya.
7.      Relationship
Bangunalah relasi yang baik dengan semua orang baik customer, karyawan, maupun rekan usaha. Sebuah bisnis dapat bertahan jika Anda memiliki citra dan hubungan yang baik dengan semua orang. Berusahalah menekan ego untuk sukses berbisnis.
8.      Buatlah beberapa alterantif
Kemungkinan terburuk dalam bisnis pastinya akan ada. Mulai dari turunnya penjualan hingga gulung tikar. Segeralah membuat alternatif-alternatif solusi apabila terjadi hal-hal buruk. Buatlah alternatif tadi berdasarkan riset pasar seperti riset alternatif bahan baku produk termurah, riset konsumen, dan lain sebagainya.
Berdasarkan riset tersebut anda akan melihat beberapa alterantif, seperti portofolio produk atau membuka bisnis baru. Ingatlah pepatah berikut ini, “ Jangan taruh telur dalam satu keranjang ” sama halnya dengan bisnis jangan investasikan uang Anda hanya dalam satu bisnis. Sehingga ketika salah satu bisnis anda terpuruk anda akan segera mendapatkan dana segar dari portofolio bisnis yang anda bangun.
9.      Bekerja keras
Curahkan semua kemampuan anda, hidup mati anda pada bisnis anda. Bekerja sepenuh hati merupakan ikhtiar terbaik untuk menjalankan bisnis. Jangan mengeluh atas apa yang menjadi kosekuensi dari keputusan anda.
10. Inovasi
Dalam life cycel of product. Produk yang sudah berada pada masa decline sebaiknya Anda beri sentuhan inovasi di dalamnya. Perlu anda ketahui bahwa life cycle produk mengalami empat tahapan yakni introduction, growth, maturity, dan decline. Decline merupakan tahapan paling berbahaya dalam sebuah siklus produk. Decline ditandai dengan menurunnya penjualan, dan menurunya brand image suatu produk. Strategi yang biasa dilakukan adalah rebranding.
Hal-hal tersebut merupakan cara yang dapat Anda gunakan untuk menghindari kebangkrutan. Berusahalah menambah nilai produk di setiap rantai nilai yang ada, mulai dari tahap produksi hingga pemasaran. Be smart entrepreneur !.
Sumber:
Ø  http://www.hukumkepailitan.com/2012/01/04/pengertian-dan-syarat-kepailitan/
Ø  http://ekbis.sindonews.com/read/1085530/39/faktor-faktor-penyebab-perusahaan-bangkrut-1455544186
Ø  https://www.cekaja.com/info/5-perusahaan-besar-yang-tadinya-besar-dan-akhirnya-bangkrut/

Asuransi ?

ASURANSI
          Asuransi sangat penting bagi kita semua. Mampu memberikan manfaat untuk semua kalangan baik masyarakat, perusahaan, karyawan dan lainnya. Namun pada saat ini sebagian masyarakat Indonesia masih belum akrab dan belum mengenal apa itu asuransi khususnya bagi masyarakat menengah kebawah, padahal di sebagian Negara- Negara maju memiliki asuransi adalah hal umum bahkan wajib untuk dimiliki. “sedia payung sebelum hujan” pepatah ini artinya bahwa semua orang memang harus mempersiapkan segala sesuatu untuk mengantisipasi hal-hal yang mungkin akan terjadi di masa depan. Jadi saat hujan benar-benar turun, kita sudah punya payung untuk melindungi diri dari guyuran hujan. Sama halnya dengan pepatah tersebut  yang namanya musibah siapa yang tahu dan siapa yang mau. Sekarang zamannya susah, sayang ngeluarin duit jutaan buat rumah sakit. Dengan asuransi kita bisa bebas biaya, atau paling tidak meringankan beban biaya keluarga jika hal terburuk terjadi.
Nah berikut ini adalah beberapa Manfaat Asuransi Secara Umum yang bisa diperoleh jika kita mengikuti program asuransi :
1.     Membantu mengelola keuangan
Dengan membayar premi berarti kita sudah mengatur keuangan keuangan kita. Hal ini dikarenakan adanya kewajiban peserta asuransi untuk membayar polis atau premi yang besar dan waktunya sudah ditentukan. Sehingga mereka mau tidak mau akan lebih cermat untuk mengalokasikan penghasilan. Kita mengeluarkan dana untuk menabung dulu, baru kemudian untuk kebutuhan yang lainnya. Ini sesuai dengan saran beberapa perencana keuangan bahwa teori menabung yang baik itu adalah, penghasilan dikurangi menabung baru sisanya untuk kebutuhan sehari-hari. Bukannya penghasilan dikurangi kebutuhan barulah sisanya untuk menabung.
2.    Memberikan jaminan perlindungan dari risiko-risiko kerugian yang diderita nasabah
·         Manfaat Asuransi Jiwa : jika sewaktu-waktu dalam perjalanan hidup kita mengalami musibah fatal yang semua orang tidak inginkan, misalnya saja kecelakaan dijalan yang bisa berakibat kematian, cacat tetap / cacat permanen, yang dimana semua itu akan membutuhkan biaya besar untuk berobat, disinilah letak manfaat asuransi jiwa yang kita miliki, dengan begitu fokus keluarga adalah pada perawatan / pengobatan bukan kebingungan mencari biaya rumah sakit.
·         Manfaat Asuransi Kesehatan : dengan memiliki asuransi anda sudah tak perlu risau lagi soal biaya kesehatan, cukup klaim serta menunjukkan bukti-bukti otentik maka perusahaan asuransi akan membayarkan biaya rumah sakit tersebut.
·         Manfaat Asuransi Pendidikan : kita tidak tahu berapa besar biaya pendidikan beberapa tahun kedepan ketika anak kesayangan sudah menginjak dewasa atau masa kuliah. Dengan asuransi pendidikan ini setidaknya kita merasa terjamin jika biaya besar menanti untuk pendaftaran pendidikan anak kita.
·         Manfaat Asuransi Properti & Harta Benda : harta benda yang berhubungan langsung dengan sumber penghasilan kehidupan kita haruslah diamankan seperti toko, ruko, rumah, mobil serta harta benda yang lain, apabila terjadi musibah dikemudian hari, bisa saja terjadi kecelakaan dijalan, kebakaran, bencana alam, dsb. Dengan memiliki asuransi ini kita akan mendapatkan biaya pertanggungan sesuai dengan aturan perusahaan penyedia asuransi.

3.    Meningkatkan efisiensi,
karena tidak perlu secara khusus mengadakan pengamanan dan pengawasan untuk memberikan perlindungan yang memakan banyak tenaga, waktu dan biaya.
4.    Transfer Resiko
Dengan membayar premi yang relatif kecil, seseorang atau perusahaan dapat memindahkan ketidakpastian atas hidup dan harta bendanya (resiko) ke perusahaan asuransi.
5.    Pemerataan biaya
yaitu cukup hanya dengan mengeluarkan biaya yang jumlahnya tertentu dan tidak perlu mengganti/membayar sendiri kerugian yang timbul yang jumlahnya tidak tentu dan tidak pasti.
6.    Dasar bagi pihak bank untuk memberikan kredit karena bank memerlukan jaminan perlindungan atas agunan yang diberikan oleh peminjam uang.
7.    Sebagai tabungan, karena jumlah yang dibayar kepada pihak asuransi akan dikembalikan dalam jumlah yang lebih besar. Hal ini khusus berlaku untuk asuransi jiwa.
8.    Menutup Loss of Earning Power seseorang atau badan usaha pada saat ia tidak dapat berfungsi (bekerja)
Itulah manfaat yang bisa didapatkan oleh seorang nasabah asuransi. Dengan ikut asuransi berarti kita telah mengatur keuangan dari sekarang hingga masa pensiun kita dengan baik. Jangan ragu untuk mengikuti program ini, karena ini memberikan kebaikan bagi kita. Dari pada uang kita hambur-hamburkan untuk hal-hal yang tidak perlu, lebih baik kita manfaatkan untuk investasi.
Sedabgkan berikut ini adalah beberapa manfaat asuransi bagi masyarakat:
·         Tanggungan Resiko
Masyarakat tidak lagi takut sakit. Artinya, bahwa selama ini masyarakat yang merasa bahwa biaya berobat sangat mahal, sehingga mereka memaksakan diri untuk tidak berobat lalu menumpuk penyakit sehingga akhirnya dari penyakit yang sepele menjadi besar. Bila sudah begitu berobat akan lebih mahal lagi, bukan?
Dengan adanya asuransi, masyarakat tak akan merasa takut untuk mendapatkan layanan kesehatan dan pengobatan di fasilitas kesehatan. Keberadaan asuransi diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap peningkatan derjat kesehatan dan kualitas hidup masyarakat.

·         Menabung
Asuransi bisa dikatakan sebagai tabungan untuk kesehatan. Hasil dari tabungan itu tentu saja menjadi baik, karena jika memang dijalani dengan tertib akan memberikan kenyamanan bagi masyarakat itu sendiri.

·         Memberikan Rasa Nyaman
Asuransi diharapkan dapat berkontribusi terhadap kestabilan dalam ranah ekonomi. Jika perputaran uang dalam pengelolaan asuransi baik maka stabilitas perekonomian pun akan tercapai, sehingga membuat pelayanan terhadapat masyarakat menjadi lebih baik. Asuransi juga bisa disebut sebagai perencanaan masa depan. Keberadaan asuransi mengurangi kecemasan akan pendidikan anak di masa depan jika orang tua sudah mulai berinvestasi sejak sedini mungkin.
Selain itu asuransi juga sangat bermanfaat bagi sebuah perusahaan untuk karyawan karyawannya.Seperti yang kita tahu, setiap pekerjaan memiliki resiko kesehatan yang berbeda-beda satu sama lain. Namun resiko tersebut sudah sepatutnya ditangani oleh pihak perusahaan dengan baik untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari. Oleh sebab itu, pentingnya asuransi kesehatan karyawan sangatlah penting bagi perusahaan khususnya bagi para karyawan karena fungsi dan manfaat asuransi dapat digunakan sebagai bentuk perlindungan kesehatan setiap karyawan dari berbagai resiko penyakit ataupun kecelakaan kerja.
Oleh karena itu, fasilitas asuransi kesehatan untuk karyawan sudah seharusnya dipersiapkan dengan baik oleh pihak perusahaan karena keberadaannya memberikan peranan penting bagi para pekerja, antara lain:
1.     Untuk menghindari resiko masalah kesehatan yang berdampak pada menurunnya kemampuan ekonomi karyawan.
2.    Untuk menjaga kondisi keuangan dan financial karyawan akibat adanya resiko kesehatan yang tidak diharapkan ketika bekerja.
3.    Memberi kenyamanan bagi karyawan
Rasa nyaman dalam diri karyawan akan menghasilkan efek positif terhadap kinerjanya, baik itu untuk keluarganya maupun untuk dirinya sendiri. Karyawan pun akan senantiasa nyaman dalam bekerja, yang hasilnya dan manfaatnya adalah perusahaan menjadi senantiasa berkembang dan maju di tangan karyawan yang bekerja dengan hati dan loyal karena memiliki kenyamanan.
4.    Transfer Resiko Kecelakaan Kerja
Kecelakaan kerja di suatu perusahaan mungkin saja terjadi, baik pekerja pabrik hingga karyawan yang bekerja sebagai penulis pun memiliki resiko kecelakaan kerja, misalnya kesetrum, jatuh dan sebagainya. Maanfaat mengikuti asuransi adalah bila resiko tersebut terjadi maka perusahaan tinggal mengajukan klaim ke pihak asuransi sehingga karyawan dapat diberi santunan.
5.    Memenuhi Hak Karyawan
Perusahaan yang baik dan bonafide memberikan benefit kepada karyawan. Salah satunya adalah memberikan hak di luar gaji, yakni jaminan kesehatan. Maka bila perusahaan sudah memberi asuransi pada karyawan maka perusahaan itu sudah memenuhi hak bagi karyawan bahkan keluarganya.
Itulah sebabnya berbagai perusahaan asuransi memberikan layanan dan kemudahan bagi setiap perusahaan untuk memenuhi kebutuhan perlindungan atas setiap karyawan dengan baik dan benar. Apabila kebutuhan perlindungan kesehatan atau asuransi telah dipenuhi dengan baik, tentu saja manfaatnya akan terasa sangat berguna bagi semua karyawan sehingga resiko yang tidak diharapkan tidak akan mengganggu konsentrasi kerja karena seluruh perlindungan kesehatan karyawan ditanggung dan dialihkan sepenuhnya pada perusahaan yang menyediakan asuransi kesehatan karyawan.
Sumber
Ø  http://hilman.co/pentingnya-asuransi-kesehatan-karyawan-bagi-para-pekerja/
Ø  http://www.zonanesia.net/2014/08/manfaat-asuransi-secara-umum.html?m=1
Ø  http://asuransime.com/manfaat-asuransi-jiwa-bagi-masyarakat-dan-perusahaan/



Kamis, 14 April 2016

HAK PATEN

HAK PATEN
Definisi hak paten adalah hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yg untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Hak paten merupakan bentuk perlindungan hak kekayaan intelektual yang sangat efektif karena dapat mencegah pelaksanaan invensi oleh pihak lain tanpa seizin pemegang hak paten, walaupun pihak lain tersebut memperoleh teknologinya secara mandiri (bukan meniru). Menurut UU hak paten No. 14 Tahun 2001 (UU hak paten 2001), hak paten diberikan untuk invensi yang memenuhi syarat kebaruan, mengandung langkah inventif & dapat diterapkan dalam industri selama 20 tahun.
Cara mendapatkan hak paten di Indonesia yaitu menganut asas first-to-file , yang artinya siapa saja mendaftarkan invensinya untuk pertama kalinya di kantor Paten akan mendapatkan hak paten. Sedangkan cara mendapatkan hak paten di Amerika Serikat yaitu menganut sisteem first-to-invent , dimana hak paten diberikan kepada seseorang yang pertama kali menemukan.

Hak Pemegang Paten
1.      Pemegang paten memiliki hak eksklusif untuk melaksanakan paten yang dimilikinya dan melarang orang lain yang tanpa persetujuan :
a)      Dalam hal paten produk : membuat, menjual, mengimport, menyewa, menyerahkan, memakai, menyediakan untuk di jual atau disewakan atau diserahkan produk yang diberi paten.
b)      Dalam hal paten proses : menggunakan proses produksi yang diberi paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya sebagaimana yang dimaksud dalam huruf (a)
2.      Pemegang paten berhak memberikan lisensi kepada orang lain berdasarkan surat perjanjian lisensi.
3.      Pemegang paten berhak menuntut orang yang sengaja dan tanpa hak melanggar hak pemegang paten dengan melakukan salah satu tindakan.
Peraturan Perundang -undangan yang mengatur tentang paten :
1)      Undang-undang No.14 Tahun 2001 tentang Paten (UUP)
2)      Undang -undang No 7 tahun 1994 tentang Agreement Establishing the World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia )
3)      Keputusan Presiden No 16 Tahun 1997 tentang Pengesahan Paris Convention for The protection of Industrial Property.
4)      Peraturan Pemerintah No 34 Tahun 1991 tentang Tata Cara Pemerintah Paten
5)      Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 1991 tentang Bentuk dan Isi Surat Paten.
6)      Keputusan MenKeh No M.01-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Paten Sederhana.
7)      Keputusan MenKeh No M.01-HC.01.10 Tahun 1991 tentang Penyelenggaraan pengumuman paten.
8)      Keputusan MenKeh No M.04-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Persyaratan, Jangka waktu, dan Tata cara Pembayaran Biaya Paten.
9)      Keputusan MenKeh No M.06-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Pelaksanaan pengajuan Permintaan Paten
10)  Keputusan MenKeh No M.07-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Bentuk dan Syarat-syarat Permintaan Pemeriksaan Substantif Paten.
11)  Keputusan MenKeh No M.08-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Pencatatan dan Permintaan Salinan dokumen Paten.
12)  Keputusan MenKeh No M.04-PR.07.1 Tahun 1996 tentang Sekretariat Komisi Banding Paten.
13)  Keputusan MenKeh No M.01-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Tata Cara Pengajuan Permintaan Banding Paten
Pengalihan Paten atau pemilikan paten dapat beralih atau dialihkan baik seluruhnya maupun sebagian karena :
·         Pewarisan
·         Hibah
·         Wasiat
·         Perjanjian tertulis atau
·         Sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan
Selain Hak Paten, dalam UU hak paten 2001 diatur pula mengenai hak paten sederhana yang merupakan hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya berupa produk atau alat yang baru dan mempunyai nilai kegunaan praktis disebabkan oleh bentuk, konfigurasi, konstruksi/ komponennya. Semua ketentuan yang diatur untuk hak paten dalam UU hak Paten 2001 berlaku secara mutatis mutandis untuk hak paten sederhana, kecuali yg secara tegas tidak berkaitan dengan hak paten sederhana.
Cara mendaftarkan hak Paten Sederhana :
Syarat kebaruan mempunyai pengertian kebaruan secara universal dan hak paten sederhana tersebut harus dilaksanakan di Indonesia . Hak paten sederhana diberikan dalam jangka waktu 10 tahun terhitung sejak penerbitan sertifikat hak paten sederhana. Perlu diperhatikan bahwa UU hak Paten 2001 memuat perubahan atas cakupan invensi yang dapat diberikan hak paten sederhana.
Dalam UU hak paten No. 13 Tahun 1997, hak paten sederhana (pretty patent ) dapat diberikan untuk invensi atau proses. Namun, dalam UU Hak Paten 2001 hanya invensi dalam bentuk produk atau alat yang dapat diberikan hak paten sederhana (utility model).
Hak Paten Oleh Pemerintah
Hal penting lain yang perlu diperhatikan dalam UU hak paten 2001 adalah ketentuan yang mengatur mengenai cara mendaftarkan hak paten oleh pemerintah (pasal 99-103) yang cara mendapatkan hak paten oleh pemerintah. Dalam hal ini bila pemerintah berpendapat bahwa suatu hak paten di indonesia sangat penting artinya bagi pertahanan keamanan negara dan kebutuhan sangat mendesak untuk kepentingan masyarakat, maka pemerintah dapat melaksanakan sendiri paten yang bersangkutan. Juga dalam hal pemerintah berpendapat terdapat kebutuhan yang sangat mendesak untuk kepentingan masyarakat atas suatu hak paten, maka pelaksanaannya dapat dilakukan oleh pemerintah. cakupan yang dimaksudkan oleh PP No.27/2004 tersebut adalah contoh hak paten dalam pelaksanaan hak paten di bidang senjata api, amunisi, senjata kimia, senjata biologi, senjata nuklir, bahan peledak militer, perlengkapan militer, produk farmasi yang diperlukan untuk menanggulangi penyakit yang berjangkit secara luas, produk kimia yang berkaitan dengan pertanian, & obat hewan yang diperlukan untuk menanggulangi hama dan penyakit hewan yang berjangkit secara luas. Pelaksanaan hak paten oleh pemerintah tersebut ditetapkan melalui keputusan presiden (kepres) dan tentu saja dilakukan dengan memberi imbalan kepada pemegang hak paten sebagai kompensasi yang besarnya ditentukan oleh pemerintah.
Invensi Yang Tidak Dapat Diberi Paten adalah tentang :
1)      Proses atau produk yang pengumuman dan penggunaan atau pelaksanaannya bertentangan dengan peraturan-undangan yang berlaku, moralitas agama, ketertiban umum atau kesusilaan
2)      Metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan atau pembedahan yang diterapkan terhadap manusia dan atau hewan.
3)      Teori dan metode dibidang ilmu pengetahuan dan matematika
4)      Semua mahluk hidup, kecuali jasad renik serta proses biologis yang esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan kecuali proses non biologis atau proses mikrologis
Jangka Waktu Perlindungan Paten
Paten (sesuai dengan ketentutuan dalam pasal 8 ayat 1 Undang Undang nomor 14 tahun 2001) diberikan untuk jangka waktu selama 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat diperpanjang.
Paten sederhana (sesuai dengan ketentuan dalam pasal 9 Undang Undang no 14 tahun 2001) diberikan untuk jangka waktu 10 tahun terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat diperpanjang.
Pelanggaran Dan Sanksi
Pidana penjara paling lama 4(empat) tahun dan atau denda paling banyak Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) bagi barangsiapa yang dengan sengaja dan tanpa hak melanggar hak Pemegang Paten dengan melakukan salah satu tindakan yaitu membuat, menggunakan, menjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkan, atau menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan produk yang diberi paten dan menggunakan proses produksi yang diberi paten untuk membuat barang dan tindakan melanggarlainnya.
Pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan atau denda paling banyak Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) bagi barang siapa yang dengan sengaja dan tanpa hak melanggar hak Pemegang Paten Sederhana dengan melakukan salah satu tindakan yaitu membuat, menggunakan, menjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkan atau menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan produk yang diberi paten dan menggunakan proses produksi yang diberi paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya.
SUMBER :
·         http://www.hukumsumberhukum.com/2014/06/apa-itu-pengertian-hak-paten.html?m=1
·         www.patenindonesia.co.id/paten/637-2/