Minggu, 15 November 2015

~WAJAH PERKOPERASIAN INDONESIA~

WAJAH PERKOPERASIAN INDONESIA
Pembahasan kali ini tentang kondisi perkoperasian di Indonesia saat ini. Sebelumnya arti dari koperasi itu sendiri adalah suatu badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum atau organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan demi kepentingan bersama dan keuntungan yang didapat bisa digunakan untuk kesejahteraan anggota koperasi tersebut berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat serta berdasarkan asas kekeluargaan dan tolong menolong. Pada dasarnya lembaga koperasi sejak awal di perkenalkan di Indonesia memang sudah diarahkan untuk berpihak kepada kepentingan ekonomi rakyat khususnya rakyat yang perekonomiannya golongan bawah atau lemah. Tujuan koperasi itu sendiri untuk membantu perekonomian masyarakat masyarakat kecil seperti pemberian kredit serta koperasi juga dibuat untuk mepermudahkan kita untuk memenuhi kebutuhan sehari hari. Selain itu harga jual di koperasi pun lebih murah dari harga pasar.
Lembaga koperasi diyakini oleh banyak masyarakat sebagai lembaga yang sangat sesuai dengan budaya dan tata kehidupan bangsa Indonesia. Karena didalamnya terkandung unsur unsur gotong royong, kerjasama untuk kepentingan bersama, membantu satu sama lain, membantu diri sendiri juga, dan beberapa sensi moral lainnya. Sudah sangat banyak orang yange mengetahui koperasi walaupun belum memahami apa itu koperasi.
Namun di zaman yang serba modern dngan perkembangan teknologi yang semakin canggih saat ini, koperasi semakin menurun peminatnya, masyarakat semakin segan berbelanja di koperasi. Mereka lebih memilih berbelanja di supermarket,  mall mall, pasar swalayan bahkan online shop. Sama halnya untuk kredit kredit, mereka lebih memilih berbelanja dengan kartu kredit atau berbelanja dengan cicilan. Bahkan untuk peminjaman uang pun mereka lebih memercayakan kepada bank bank.  
Menurut saya Perkoperasian Indonesia saat ini cukup memprihatinkan. Karena kita saat ini jarang sekali berjumpa dengan koperasi. Hanya ada beberapa koperasi saja di lingkungan kita. Seperti di sekolah sekolah ataupun di kantor kantor berlembaga pemerintahan saja. Sedangkan di perumahan perumahan, di desa dsa, atau di pinggir pinggir jalan sudah sangat jarang. Keberadaan koperasi di Indonesia sudah kalah dengan mall mall ataupun minimarket yang sekarang sudah tersebar luas sampai pelosok pelosok. Saat ini banyak koperasi yang sudah tidak aktif lagi akibat kurangnya perhatian dari pemerintah yang mendorong koperasi ini lebih maju, misalnya dengan memberikan bantuan dana. Dan selain itu masyarakat pun harus lebih perhatian lagi dengan koperasi, memahami betapa pentingnya koperasi untuk perekonomian indonesia.  Pemerintah memiliki peran dalam koperasi khususnya dalam permodalan koperasi. Pemerintah memang sudah memisahkan dana untuk koperasi, namun tidak disebar luaskan ke koperasi koperasi perdesaan. Padahal koperasi di perdesaan lebih berperan aktif ke masyarakatnya.
Ada beberapa faktor penyebab banyaknya koperasi tidak aktif, diantaranya seperti pengelolaan yang kurang profesional. Namun hingga kini kementrian perkoperasian masih melakukan pendataan untuk memastikan hal tersebut. Kementrian masih terus melakukan penkajian. Rencananya koperasi yang tidak shat akan dipilih sesuai dengan kondisinya. Tapi jika koperasi yang tidak aktif seperti tidak memiliki pengurusnya maka koperasi itu akan dibubarkan.
Mengapa koperasi sulit berkembang di zaman yang sudah maju seperti ini?
Koperasi merupakan perkumpulan orang atau badan hukum bukan perkumpulan modal. Jadi koperasi hanya akan berhasil jika manajemennya bersifat terbuka dan benar benar berpartisipasi. Bukan hanya  dari pemerintahnya saja namun tingkat partisipasi anggota koperasi masih rendah, ini disebabkan sosialisasi yang belum optimal. Masyarakat yang menjadi anggota hanya sebatas tahu koperasi itu hanya untuk melayani konsumen seperti biasa, baik untuk barang konsumsi atau pinjaman. Artinya masyarakat belum tahu esensi dari koperasi itu sendiri.
 Lalu Manajemen koperasi harus diarahkan pada orientasi strategik dan gerakan koperasi harus memiliki manusia-manusia yang mampu menghimpun dan memobilisasikan berbagai sumber daya yang diperlukan untuk memanfaatkan peluang usaha.
Kurangnya kesadaran masyarakat juga mempengaruhi perkembangan koperasi. Perkembangan koperasi di Indonesia yang dimulai dari atas artinya koperasi berkembang di indonesia bukan dari kesadaran masyarakat, tetapi muncul dari dukungan pemerintah yang disosialisasikan ke bawah. Berbeda dengan yang di luar negeri, koperasi terbentuk karena adanya kesadaran masyarakat untuk saling membantu memenuhi kebutuhan dan mensejahterakan yang merupakan tujuan koperasi itu sendiri, sehingga pemerintah tinggal menjadi pendukung dan pelindung saja. Oleh karena itu koperasi harus teliti dalam memilih pengurus maupun pengelola agar badan usaha yang didirikan akan berkembang dengan baik.
Dilihat dari kondisi koperasi saat ini, banyak hal hal yang di gerakan untuk meningkatkan kembali koperasi. Seperti halnya perkembangan UMKM di Indonesia saat ini terbilang sangat pesat. Jika dimanfaatkan dengan baik, maka  bisa menjadi cikal bakal usaha baru yang bisa menyerap jutaan tenaga kerja. Namun kenyataannya, sebagian besar dari mereka terus berkutat di skala mikro dan kecil karena harus bersaing satu sama lain.
Deputi Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia pada Kementerian Koperasi dan UKM Prakoso Budi Susetyo mengatakan, Wirausahawan serta pelaku usaha kecil dan menengah yang sudah mampu berdiri sendiri, harus didorong untuk membentuk koperasi. Dengan begitu koperasi yang terbentuk akan lebih kuat dan mampu berperan dalam akselerasi pengembangan ekonomi nasional.
Menurut Prakoso, saat ini koperasi masih belum bisa berperan besar dalam pembangunan ekonomi nasional seperti dulu. Hal itu tak lepas dari kondisi koperasi yang sebagian besar tidak sehat. "Koperasi tak sehat karena anggotanya lemah. Seharusnya kita kumpulkan wirausahawan dan pelaku usaha untuk membentuk koperasi yang kuat. Kalau koperasi nya besar tapi anggotanya lemah, lebih baik bubarkan saja," ucapnya.
Kementrian Koperasi dan UKM sendiri, kini tak hanya fokus untuk membangun kembali perkoperasian Indonesia. Di sisi lain, SDM handal berbasis wirausaha juga terus dikembangkan sebagai pendukung pendirian koperasi-koperasi baru yang kuat.
Selain itu mereka terus diberi pendampingan agar usahanya meningkat dari skala mikro menjadi kecil dan seterusnya. Jika sudah bisa berdiri sendiri, mereka akan digabungkan untuk medirikan koperasi sendiri.
Dengan demikian, diharapkan bisa mengingatkan kembali seluruh masyarakat tentang peran strategis dan kemampuan koperasi untuk menggerakan roda perekonomian bangsa ini. Dengan mengingat kembali sejarah perjalanannya, masyarakat tidak akan lagi menganggap koperasi sebagai hal yang kuno dan ketinggalan jaman, namun sebagai lembaga ekonomi yang bisa ikut memerangi kemiskinan dan pengangguran.
Sumber:

~SIAPKAH KOPERASI MENGHADAPI ERA GLOBALISASI~

SIAPKAH KOPERASI MENGHADAPI ERA GLOBALISASI
Di zaman yang serba modern ini pasti kita sudah mengenal apa itu globalisasi. Sebelumnya kita akan membahas terlebih dahulu apa itu globalisasi. Globalisasi merupakan dari suatu proses penyebaran integrasi internasional yang terjadi karena adanya pertukaran pandangan, pemikiran, produk, dan aspek aspek kebudayaan lainnya. Kemajuan teknologi, transportasi dan telekomunikasi, termasuk kemunculan internet. Faktor utama dalam globalisasi yang semakin mndorong dan saling ketergantungan aktivitas ekonomi dan budaya.
Untuk menghadapi era globalisasi, koperasi perlu memiliki perencanaan perencanaan. Seperti perencanaan strategis, yaitu pengambilan keputusan pada saat ini dan akan dilakukan/ direalisasikan pada masa yang akan datang. Pengambilan keputusan ini harus melihat sumber daya, kondisi saat ini serta melakukan peramalan atas prakondisi dan kedaan yang mempengaruhi koperasi dimasa mendatang.
Dalam menjalankan kegiatannya koperasi sangat dipengaruhi oleh faktor internal (kekuatan dan kelemahan) serta fakor eksternal (peluang dan ancaman). Dengan menggunakan Analisis SWOT, perencanaan ini bertujuan untuk melihat perkembangan koperasi dan bagaimana peran Analisis SWOT dalam penentuan kebijakan terkait keunggulan dan kelemahan koperasi.
Perumusan SWOT ditujukan sebagai dasar pembuatan strategi. Seorang manajer koperasi harus paham betul kondisi pada koperasi tersebut, informasi detail sekaligus mampu melakukan peramalan kondisi ke masa yang akan datang. Selanjutnya manajemer koperasi mampu merumuskan asumsi-asumsi yang relevan. Dari peramalan kondisi dan perumusan asumsi asumsi  kemudian di rumuskan SWOT.
Analisa SWOT adalah pola evaluasi yang mengklasifikasi kondisi koperasi dengan SWOT yaitu streght atau kekuatan, weakness atau kelemahan koperasi, opportunity atau peluang dari koperasi, dan Threat atau ancaman pada koperasi kita. Pengurus koperasi harus mengklasifikasikan hal-hal tersebut untuk menjadi sebuah acuan kemudian dijadikan dasar sebagai pengambilan keputusan.

Pengembangan koperasi dalam analisis SWOT  meliputi kekuatan, kelemahan, peluang, dan ancaman dengan berbagai indikator.
Streght ( Kekuatan ) :
Semua kesempatan yang dimiliki koperasi sebagai kebijakan pemerintah, peraturan yang berlaku atau kondisi perekonomian nasional atau global yang dianggap memberi peluang bagi koperasi untuk tumbuh dan berkembang di masa yang akan datang.
Kekuatan yang dimiliki koperasi diantaranya seperti koperasi telah dimiliki oleh badan hukum, struktur organisasinya ssuai dengan eksistensi koperasi, keanggotaannya pun terbuka dan sukarela, harga jualnya lebih rendah dibanding harga pasar, serta banyaknya unit usaha yang dikelola.
Weakness ( Kelemahan ) :
Kelemahan koperasi dapat dilihat dari kendala kndala yang dialami koperasi dimasa masa lalunya. Kelemahan tersebut dapat digunakan sebagai pembelajaran, sehingga dimasa yang akan datang koperasi tidak mngalami kendala yang sama.
Kelemahan yang dimiliki koperasi diantaranya seperti Lemahnya struktur permodalan koperasi, Lemahnya dalam pengelolaan/manajemen usaha, Kurang pengalaman usaha, Tingkat kemampuan dan profesionalisme SDM koperasi belum memadai, Kurangnya pengetahuan bisnis para pengelola koperasi, Pengelola yang kurang inovatif, Kurangnya pengetahuan dan keterampilan teknis dalam bidang usaha yang dilakukan, Kurang dalam penguasaan teknologi, Sulit menentukan bisnis inti, dan Kurangnya kesadaran anggota akan hak dan kewajibannya (partisipasi anggota rendah).
Oportunity ( Peluang ) :
Peluang dapat diartikan juga sebagai kesempatan koperasi dalam mendapat keuntungan yang lebih atau menjadi lebih maju dimasa mendatang. Pengurus koperasi harus bisa melihat peluang peluang apa saja yang dapat meningkatkan kinerja koperasi . contoh dari peluang yang dimiliki koperasi ialah
·         Adanya aspek pemerataan yang diprioritaskan oleh pemerintah.
·         Kemauan politik yang kuat dari pemerintah dan berkembangnya tuntutan masyarakat untuk lebih membangun koperasi.
·         Kondisi ekonomi cukup mendukung eksistensi koperasi.
·         Perekonomian dunia yang makin terbuka mengakibatkan makin terbukanya pasar internasional bagi hasil koperasi Indonesia.
·         Industrisasi membuka peluang usaha di bidang agrobisnis, agroindustri dan industri pedesaan lainnya.
·         Adanya peluang pasar bagi komoditas yang dihasilkan koperasi.
·         Adanya investor yang ingin bekerjasama dengan koperasi.
·         Potensi daerah yang mendukung dalam pelaksanaan kegiatan koperasi.
·         Dukungan kebijakan dari pemerintah.
·         Daya beli masyarakat tinggi.
Treath ( Ancaman) :
Ancaman (Threats) yaitu hal-hal yang dapat mendatangkan kerugian bagi kopersi seperti Peraturan Pemerintah yang tidak memberikan kemudahan berusaha, rusaknya lingkungan,  meningkatnya pelacuran atau gejolak sosial sebagai akibat mahalnya dan persaingan tour operator asing yang lebih professional, yaitu dengan melihat kekuatan (Strengths), kelemahan (Weakness), kesempatan/peluang (Opportunity) dan ancaman (Threats) koperasi di Indonesia.
Sedangkan faktor-faktor eksternal terutama adalah intervensi pemerintah yang terlalu besar yang sering didorong oleh donor, kesulitan lingkungan-lingkungan ekonomi dan politik, dan harapan-harapan yang tidak realistic dari peran dari koperasi. Menurut mereka, problem yang paling signifikan adalah cara bagaimana koperasi itu dipromosikan oleh pemerintah. Promosi yang sifatnya dari atas ke bawah telah menghalangi anggota untuk aktif berpartisipasi dalam pembangunan koperasi. Bentuk-bentuk organisasi dan kegiatan-kegiatan yang harus dilakukan diatur oleh pihak luar.
Dengan demikian saya yakin koperasi siap untuk menghadapi era globalisasi ditambah lagi jika anggota anggota koperasi dapat berpartisipasi demi berjalannya dan kemajuan koperasi.
Sumber :
v  ://id.m.wikipedia.org/wiki/Globalisasi
v  http://www.koperasi.net

Minggu, 11 Oktober 2015

Tata Cara Mendirikan Koperasi

Tata Cara Mendirikan Koperasi
Koperasi itu badan usaha yang beranggotakan dari orang seorang atau badan hukum koperasi yang kegiatannya berlandaskan berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Berdirinya sebuah koperasi itu sendiri memiliki beberapa tujuan, yakni :
Ø  Mensejahterakan para anggota koperasi dan masyarakat
Ø  Mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur
Ø  Memperbaiki kehidupan para anggota dan masyarakat terutama dalam bidang perekonomian
Ø  Membangun tatanan perekonomian nasional
Apabila seseorang ingin mendirikan sebuah koperasi, minimal harus mengetahui dahulu apa itu koperasi dan tujuan berdirinya sebuah koperasi agar koperasi yang didirikannya itu dapat berjalan dengan baik dan lancar serta berumur panjang.
Koperasi ini didirikan dengan akta pendirian serta disahkan oleh pemerintah bahkan diumumkan pula dalam berita negara. Kalau koperasi yang didirikan oleh orang seorang dan beranggotakan orang seorang itu Koperasi Primer sedangkan yang didirikan oleh dan beranggotakan badan-badan hukum koperasi itu adalah Koperasi Sekunder
 Koperasi harus didasarkan kepada prinsip prinsip seperti halnya di Indonesia yang menetapkan prinsip prinsip koperasi antara lain seperti Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka, Pengelolaannya dilakukan secara demokratis, Pembagian SHU dilakukan secara adil dan sebanding dengan besarnya jasa atau pekerjaan yang dilakukan oleh masing masing anggota, Pembagian balas jasa yang terbatas terhadap modal, Pendidikan berkoperasi, Kerjasama antar koperasi lainnya, serta Kemandirian.
Konsekuensi bagi individu yang mendirikan koperasi yaitu para anggota koperasi harus menyadari posisi hak dan tanggung jawabnya baik sebagai pelanggan maupun sebagai pemilik. Jika sebagai pelanggan maka diperlukan partisipasi ekonomi dalam koperasinya sedangkan jika sebagai pemilik maka diperlukan keaktifan untuk merawat koperasinya dengan membiayainya. Keduanya itu memerlukan aturan dan ketentuan dalam berorganisasi. Semua hendaknya tercantum dalam anggaran dasar dan rumah tangga, yang digunakan sebagai referensi dalam pengelolaan koperasi.
Untuk pembentukan koperasi,
Langkah pertama yaitu melakukan rapat pembentukan yang dihadiri oleh anggota koperasi itu sendiri kalau Koperasi Primer dihadiri minimal 20 orang, dan untuk Koperasi Skunder minimal 3 koperasi yang telah berbadan hukum yang diwakili oleh kuasanya.
Yang kedua yaitu, mengajukan berkas pengesahan akta pendirian koperasi. pengajuan permohonan tersebut perlu menyertakan lampirkan permohonan. Apabila permohonan dimaksud telah lengkap dan benar maka pemerintah memberikan tanda terima, dan berkasnya segera diproses akan tetapi apabila berkasnya belum lengkap dan belum benar permohonan dimaksud dikembalikan untuk diperbaiki. Akta pendirian koperasi tersebut akan sah dengan adanya Surat Keputusan Menteri Negara Koperasi Pengusaha Kecil dan Menengah yang ditanda tangani oleh Kepala Dinas Koperasi Pengusaha Kecil dan Menengah Kabupaten/Kota.
Persyaratan lengkap untuk membentuk dan mendirikan koperasi simpan pinjam dapat dilihat pada daftar berikut:
o   Fotokopi akta pendirian koperasi dari notaris (rangkap dua)
o   Berita acara rapat pendirian koperasi
o   Daftar hadir rapat pendirian yang telah ditandatangani semua anggota
o   Fotokopi ktp pendiri
o   Kuasa pendiri atau pengurus terpilih yang bertugas untuk mengurus proses pengesahan pembentukan koperasi
o   Surat bukti tersedianya modal
o   Rencana kegiatan usaha koperasi dalam tiga tahun kedepan
o   Rencana anggaran belanja dan pendapatan koperasi
o   Daftar susunan kepengurusan dan pengawas koperasi
o   Daftar sarana kerja koperasi
o   Surat pernyataan yang menyatakan tidak memiliki hubungan keluarga antara pengurus
o   Susunan struktur organisasi koperasi
Khusus untuk koperasi simpan pinjam beberapa persyaratan tambahan antara lain:
o   Surat bukti penyetoran modal sendiri pada awal pendirian, itu berupa deposito pada bank pemerintah atas nama menteri negara koperasi dan umkm.
o   Kelengkapan administrasi organisasi dan pembukuan usp yang dikelola secara kusus dan terpisah dari pembukuan koperasinya.
o   Nama dan riwayat hidup pengurus dan pengawas
o   Surat perjanjian kerja antara pengurus koperasi dengan pengelola USP koperasi
o   Nama dan riwayat hidup calon.
o   Permohonan ijin menyelenggarakan usaha simpan pinjam
o   Menyediakan surat pernyataan bersedia untuk diperiksa dan dinilai kesehatan USP koperasinya oleh pejabat yang berwenang.
Selanjutnya melakukan peninjauan lapangan, maksudnya dicek terlebih dahulu ke lapangan (sekretariat koperasi) oleh tim badan hukum, apabila sudah memenuhi persyaratan maka diterbikanlah surat keputusan pengesahan badan hukum, namun jika masih ada kekurangan maka dilengkapi dahulu sampai batas waktu yang telah ditentukan yaitu 3 bulan paling lama.
Struktural internal organisasi koperasi umumnya terdiri dari 3 unsur yaitu :
·         Unsur Perangkat Organisasi Koperasi. diantaranya:
- Rapat Anggota.
 Adalah rapat yang dihadiri oleh seluruh anggota koperasi yang merupakan kekuasaan tertinggi dalam organisasi koperasi. Dalam rapat anggota, setiap anggota mempunyai hak suara yang sama yaitu, satu anggota satu suara.rapat tersebut harus diselenggarakan minimal satu tahun sekali yang ditentukan oleh jumlah forum, fungsi dan wewenang rapat anggota. Serta perlu diatur ketentuan yang membedakan antara rapat anggota dan rapat anggota luar biasa. Rapat Anggota merupakan perwujudan dari karakteristik koperasi, yaitu anggota sebagai pemilik sekaligus sebagai pengguna jasa koperasi. Dalam rapat pembentukan koperasi, ada ketentuan – ketentuan yang harus dipenuhi di dalamnya, yaitu :
Ø  Harus dihadiri paling sedikit 20 orang calon anggota koperasi dan pemimpin atau calon pendiri koperasi
Ø  Sebaiknya rapt pembentukan koperasi dihadiri oleh orang dari departemen koperasi agar rapat dapat berjalan dengan lancar
Ø  Dalam rapat pembentukan ini membahas beberapa hal seperti :
1.      Tujuan pendirian koperasi
2.      Usaha yang hendak di jalankan
3.      Penerimaan dan persyaratan keanggotaan dan kepengurusan
4.      Penyusuanan anggaran dasar
5.      Menetapkan modal awal yang terdiri dari simpanan – simpanan
6.      Pemilihan pengurus dan badan pemeriksa koperasi
Ø  Pada penyusunan anggaran dasar, harus sesuai dengan undang – undang koperasi
Ø  Rapat harus menyepakati keputusan mengenai pembentukan koperasi, konsep anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, modal awal, rencana kerja, serta pemilihan kepengurusan (pendiri) oleh rapat untuk mendatangani anggaran dasar serta mengurus pengajuan permohonan pengesahan badan hukum kepda yang berwenang.
   - Pengurus Koperasi.
Adalah pelaksana dari amanah para anggota yang diputuskan dalam rapat anggota. Pengurus koperasi dipilih dari anggota rapat anggota. Pengurus juga tidak mempunyai hubungan keluarga dengan pengurus lain dan pengawas.peraturan bagi pengurus meliputi, persyaratan, tugas, kewajiban dan wewenang wewenang serta masa jabatan pengurus.
   - Pengawas
Secara ideal selayaknya anggota koperasi sebagai pemilik dapat melakukan pengawasan terhadap jalannya koperasi, namun dalam pelaksanaannya secara spesifik  fungsi pengawasan dalam koperasi dilakukan oleh Pengawas. Pengawas koperasi diangkat oleh anggota koperasi. pengawas juga tidak boleh mempunyai hubungan keluarga dengan Pengawas lain dan pengurus.
·         Unsur Dewan Penasehat atau Penasehat
·         Unsur Pelaksana yaitu manajer dan karyawan

Minggu, 04 Oktober 2015

Andai Aku Menjadi Menteri Koperasi

Tugas 1.1 - Ekonomian Koperasi
Andai Aku Menjadi Menteri Koperasi
Koperasi? Apa itu Koperasi? Bila menurut Definisi, Koperasi berasal dari kata Co-Operative yang berarti Co yaitu Bersama dan Operative yaitu Bekerja/Operasi, maka Co Operative berarti bekerjasama. Jadi koperasi dapat diartian sebagai kumpulan orang/ seseorang atau badan hukum koperasi yang bergabung untuk membentuk usaha bersama untuk kepentingan bersama, untuk memperbaiki kehidupan anggota anggotanya serta untuk tolong menolong mensejahterakan masyarakat sekitar.

Menteri Koperasi? Mungkin itu salah satu cita-cita kamu saat ini untuk membenahi Indonesia agar lebih maju lagi terutama dibidang usaha masyarakat. Seandainya saya menjadi menteri koperasi, harapan saya untuk koperasi di Indonesia hanyalah ingin memajukan bidang koperasi di Indonesia, sehingga dapat memperbaiki perekonomian masyarakat Indonesia. Namun hal pertama yang harus dibenahi adalah persepsi masyarakat terhadap koperasi. Di koperasi pun ada permasalahan permasalahan yang timbul. Permasalahan yang dialami koperasi pun banyak jenisnya ada yang internal ada juga yang eksternal bahkan ada juga permasalahan yang umum terjadi. Berikut ini adalah beberapa permasalahan yang terjadi pada koperasi Indonesia  yang umum:
1.      Koperasi jarang peminatnya.
Sejauh ini koperasi jarang peminatnya disebabkan karena adanya pemikiran pemikiran dalam masyarakat tentang kegagalan koperasi pada waktu yang lalu tanpa ada pertanggungjawaban kepada masyarakat sehingga menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat tentang pengelolaan koperasi.
2.      Sulitnya koperasi berkembang
Yang menjadi penyebab koperasi sulit berkembang salah satunya dari segi internal yaitu kurangnya kualitas sumber daya manusia dari sisi pengetahuan maupun dari sisi lainnya, kurang cocoknya tata cara pelaksanaan prinsip koperasi, serta masih rendahnya sistem administrasi dan bisnis yang digunakan saat ini. Sedangkan dari segi eksternal yaitu kemampuan koperasi Indonesia yang masih rendah dalam memanfaatkan peluang.
3.      Masalah permodalan
Kurangnya permodalan dalam koperasi Indonesia itu sudah menjadi permasalahan yang sangat umum. Biasanya kekurangan modal koperasi ini isebabkan karena lemahnya pembentukan modal dari dalam koperasinya sendiri, juga lemahnya mendapatkan sumber modal dari luar organisasi serta kurangnya upaya yang dilakukan untuk meningkatkan modal.

Sebagai menteri koperasi harus memimikirkan, merencanakan serta menjalankan tindakan agar dapat mengatasi permasalahan permasalahan yang timbul dari koperasi tersebut.
Yang pertama  untuk menarik kembali masyarakat agar meminati koperasi perlu adanya sosialisasi tentang koperasi kepada masyarakat baik yang di perkotaan ataupun yang di perdesaan. Dengan adanya sosialisasi tersebut, diharapkan pengetahuan masyarakat tentang koperasi akan bertambah dan masyarakat dapat menyadari bahwa koperasi itu dapat meningkatkan perekonomian masyarakat itu sendiri bahkan dapat memajukan perekonomian Indonesia. Yang kedua dengan meningkatkan partisipasi antar anggota, dengan meningkatkan rasa tanggung jawab serta semangat kerja dari para anggota, suatu koperasi bisa berkembang dan berhasil jika seluruh anggota dapat memanfaatkan kemampuannya masing-masing dan bekerjasama untuk suatu tujuan yang akan dicapai, maka dengan demikian koperasi pasti akan mampu bekeja secara afektif dan efisien. Yang ketiga Dengan adanya perhatian pemerintah secara penuh terhadap koperasi terutama dalam bantuan dana, perhatian pemerintah dalam mengawasi perkembangan-perkembangan koperasi di Indonesia serta memberikan penyuluhan dan pendidikan yang baik bagi anggota dan pengurus koperasi. Yang keempat yaitu diperlukannya manajemen yang baik dalam koperasi karena pada dasarnya semua organisasi lembaga ataupun badan usaha akan dapet terus berkembang dan maju berkat  permeanajemennya jika sistem manajemennya bagus dan fungsi fungsi manajemennya dapat berjalan dengan baik pula maka otomatis tujuan dari koperasi tersebut akan mudah tercapai.

            Lalu apa saja yang harus dilakukan untuk memajukan Koperasi di Indonesia? Jika saya menjadi menteri koperasi  maka saya akan melakukan beberapa hal untuk memajukan koperasi, diantaranya:
·         Saya akan membuat koperasi lebih menarik sehingga tidak kalah dengan badan usaha lainnya. Pastinya setiap perusahaan, lembaga atau yang sejenisnya akan mencari anggota atau pekerja yang berkompeten dan yang dapat diandalkan. Maka saya akan memulainya  dari keanggotaan koperasi itu sendiri, pertama saya akan merekrut anggota yang berkompeten dalam bidangnya. Bukan hanya orag orang yang berkeinginan bekerja saja namun juga ahli didalam bidangnya dan pastinya mampu untuk mengelolah  koperasi serta memajukan koperasi. Contohnya dengan mencari anggota yang dapat bekerja dengan baik serta pemimpin yang dapat memimpin dengan baik pula jujur dan dapat diandalkan, , kemudian untuk pengelolaannya dapat dipegang oleh orang yang berkompeten dalam bidangnya masing-masing. Serta dibuat pelatihan bagi pengurus koperasi yang belum berpengalaman.
·         Saya akan membuat koperasi dapat meningkatkan daya jualnya serta melakukan promosi sehingga banyak masyarakat yang tertarik membeli barang barang dikoperasi. Mungkin bisa dengan melakukan pelayanan yang baik, tentu saja bila pelayanannya baik dan ramah maka para pembei pun akan senang. Selanjutnya dengan prasarana dan sarana koperasi  seperti penataan ruangan yang rapi dan menarik serta pemberian AC agar lebih nyaman. Dengan demikian para masyarakat pun akan senang berbelanja di koperasi bila banyak masyarakat banyak yang senang berbelanja di koperasi maka daya jual di koperasi pun meningkat dan menaikan penghasilan bagi koperasi itu sendiri.
·         Yang selanjutnya saya akan merubah kebijakan yang digunakan koperasi, jika sebelumnya kebujakan perlembagaan koperasi dilakukan dengan pola penitipan, maksudnya dengan menitipkan koperasi kepada kekuatan ekonomi lain. Oleh sebab itu saya akan merubahnya menjadi koperasi yang dapat tumbuh secara normal sama seperti lembaga lembaga lain yang kreatif, inovatif dan mandiri.
·         Saya akan membenahi kondisi internal koperasi. Yang biasanya banyak praktik praktik yang tidak operasional secara efektif yang sudah pasti memiliki kelemahan yang perlu diperbaiki.contohnya jika sebelumnya banyak dominasi pengurus koperasi yang berlebihan dan tidak sesuai dengan porsinya makaperlu dibatasi dominasi pengurus koperasi tersebut. Upaya menutup celah terjadinya penyimpangan- penyimpangan yang rawan dilakukan seperti pemanfaatan kepentingan koperasi untuk kepentingan pribadi, penyimpangan pengelolaan dana, maupun praktik-praktik KKN.

Dengan ini diharapkan dapat memajukan koperasi sebagai salah satu sektor perekonomian di Indonesia. Juga diharapkan koperasi dapat bersaing di perekonomian dunia. Saya sangat mengharapkan agar koperasi di Indonesia dapat terus maju dan berkembang karena koperasi adalah salah satu badan usaha yang menyediakan fasilitas untuk masyarakat kecil dan menengah. Semoga dengan ini dapat membangun koperasi yang lebih baik lagi.

DAFTAR PUSTAKA

MARI KUNJUNGI

http://www.gunadarma.ac.id/  ~  http://28214277.student.gunadarma.ac.id/tugas.html