Tata Cara Mendirikan Koperasi
Koperasi itu badan usaha yang
beranggotakan dari orang seorang atau badan hukum koperasi yang kegiatannya berlandaskan
berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan
atas asas kekeluargaan. Berdirinya sebuah koperasi itu sendiri memiliki
beberapa tujuan, yakni :
Ø Mensejahterakan para
anggota koperasi dan masyarakat
Ø Mewujudkan masyarakat
yang maju, adil dan makmur
Ø Memperbaiki kehidupan
para anggota dan masyarakat terutama dalam bidang perekonomian
Ø Membangun tatanan
perekonomian nasional
Apabila seseorang ingin mendirikan
sebuah koperasi, minimal harus mengetahui dahulu apa itu koperasi dan tujuan
berdirinya sebuah koperasi agar koperasi yang didirikannya itu dapat berjalan
dengan baik dan lancar serta berumur panjang.
Koperasi ini didirikan dengan akta
pendirian serta disahkan oleh pemerintah bahkan diumumkan pula dalam berita
negara. Kalau koperasi yang didirikan oleh orang seorang dan beranggotakan
orang seorang itu Koperasi Primer sedangkan yang didirikan oleh dan beranggotakan
badan-badan hukum koperasi itu adalah Koperasi Sekunder
Koperasi harus didasarkan kepada prinsip
prinsip seperti halnya di Indonesia yang menetapkan prinsip prinsip koperasi
antara lain seperti Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka, Pengelolaannya
dilakukan secara demokratis, Pembagian SHU dilakukan secara adil dan sebanding
dengan besarnya jasa atau pekerjaan yang dilakukan oleh masing masing anggota, Pembagian
balas jasa yang terbatas terhadap modal, Pendidikan berkoperasi, Kerjasama
antar koperasi lainnya, serta Kemandirian.
Konsekuensi bagi individu yang
mendirikan koperasi yaitu para anggota koperasi harus menyadari posisi hak dan
tanggung jawabnya baik sebagai pelanggan maupun sebagai pemilik. Jika sebagai
pelanggan maka diperlukan partisipasi ekonomi dalam koperasinya sedangkan jika
sebagai pemilik maka diperlukan keaktifan untuk merawat koperasinya dengan
membiayainya. Keduanya itu memerlukan aturan dan ketentuan dalam berorganisasi.
Semua hendaknya tercantum dalam anggaran dasar dan rumah tangga, yang digunakan
sebagai referensi dalam pengelolaan koperasi.
Untuk pembentukan
koperasi,
Langkah pertama yaitu
melakukan rapat pembentukan yang dihadiri oleh anggota koperasi itu sendiri kalau
Koperasi Primer dihadiri minimal 20 orang, dan untuk Koperasi Skunder minimal 3
koperasi yang telah berbadan hukum yang diwakili oleh kuasanya.
Yang kedua
yaitu, mengajukan berkas pengesahan akta pendirian koperasi. pengajuan
permohonan tersebut perlu menyertakan lampirkan permohonan. Apabila permohonan
dimaksud telah lengkap dan benar maka pemerintah memberikan tanda terima, dan
berkasnya segera diproses akan tetapi apabila berkasnya belum lengkap dan belum
benar permohonan dimaksud dikembalikan untuk diperbaiki. Akta pendirian
koperasi tersebut akan sah dengan adanya Surat Keputusan Menteri Negara
Koperasi Pengusaha Kecil dan Menengah yang ditanda tangani oleh Kepala Dinas
Koperasi Pengusaha Kecil dan Menengah Kabupaten/Kota.
Persyaratan
lengkap untuk membentuk dan mendirikan koperasi simpan pinjam dapat dilihat
pada daftar berikut:
o
Fotokopi akta pendirian koperasi dari notaris (rangkap dua)
o
Berita acara rapat pendirian koperasi
o
Daftar hadir rapat pendirian yang telah ditandatangani
semua anggota
o
Fotokopi ktp pendiri
o
Kuasa pendiri atau pengurus terpilih yang bertugas untuk
mengurus proses pengesahan pembentukan koperasi
o
Surat bukti tersedianya modal
o
Rencana kegiatan usaha koperasi dalam tiga tahun kedepan
o
Rencana anggaran belanja dan pendapatan koperasi
o
Daftar susunan kepengurusan dan pengawas koperasi
o
Daftar sarana kerja koperasi
o
Surat pernyataan yang menyatakan tidak memiliki hubungan
keluarga antara pengurus
o
Susunan struktur organisasi koperasi
Khusus untuk
koperasi simpan pinjam beberapa persyaratan tambahan antara lain:
o Surat bukti
penyetoran modal sendiri pada awal pendirian, itu berupa deposito pada bank
pemerintah atas nama menteri negara koperasi dan umkm.
o Kelengkapan
administrasi organisasi dan pembukuan usp yang dikelola secara kusus dan terpisah
dari pembukuan koperasinya.
o Nama dan riwayat
hidup pengurus dan pengawas
o Surat perjanjian
kerja antara pengurus koperasi dengan pengelola USP koperasi
o Nama dan
riwayat hidup calon.
o Permohonan ijin
menyelenggarakan usaha simpan pinjam
o Menyediakan
surat pernyataan bersedia untuk diperiksa dan dinilai kesehatan USP koperasinya
oleh pejabat yang berwenang.
Selanjutnya melakukan
peninjauan lapangan, maksudnya dicek terlebih dahulu ke lapangan (sekretariat
koperasi) oleh tim badan hukum, apabila sudah memenuhi persyaratan maka
diterbikanlah surat keputusan pengesahan badan hukum, namun jika masih ada
kekurangan maka dilengkapi dahulu sampai batas waktu yang telah ditentukan
yaitu 3 bulan paling lama.
Struktural internal
organisasi koperasi umumnya terdiri dari 3 unsur yaitu :
·
Unsur Perangkat Organisasi Koperasi. diantaranya:
- Rapat
Anggota.
Adalah rapat yang dihadiri oleh seluruh
anggota koperasi yang merupakan kekuasaan tertinggi dalam organisasi koperasi. Dalam
rapat anggota, setiap anggota mempunyai hak suara yang sama yaitu, satu anggota
satu suara.rapat tersebut harus diselenggarakan minimal satu tahun sekali yang
ditentukan oleh jumlah forum, fungsi dan wewenang rapat anggota. Serta perlu
diatur ketentuan yang membedakan antara rapat anggota dan rapat anggota luar
biasa. Rapat Anggota merupakan perwujudan dari karakteristik koperasi, yaitu
anggota sebagai pemilik sekaligus sebagai pengguna jasa koperasi. Dalam rapat
pembentukan koperasi, ada ketentuan – ketentuan yang harus dipenuhi di
dalamnya, yaitu :
Ø Harus dihadiri
paling sedikit 20 orang calon anggota koperasi dan pemimpin atau calon pendiri
koperasi
Ø Sebaiknya rapt
pembentukan koperasi dihadiri oleh orang dari departemen koperasi agar rapat
dapat berjalan dengan lancar
Ø Dalam rapat
pembentukan ini membahas beberapa hal seperti :
1.
Tujuan pendirian koperasi
2.
Usaha yang hendak di jalankan
3.
Penerimaan dan persyaratan keanggotaan dan kepengurusan
4.
Penyusuanan anggaran dasar
5.
Menetapkan modal awal yang terdiri dari simpanan – simpanan
6.
Pemilihan pengurus dan badan pemeriksa koperasi
Ø Pada penyusunan
anggaran dasar, harus sesuai dengan undang – undang koperasi
Ø Rapat harus
menyepakati keputusan mengenai pembentukan koperasi, konsep anggaran dasar dan
anggaran rumah tangga, modal awal, rencana kerja, serta pemilihan kepengurusan
(pendiri) oleh rapat untuk mendatangani anggaran dasar serta mengurus pengajuan
permohonan pengesahan badan hukum kepda yang berwenang.
- Pengurus Koperasi.
Adalah
pelaksana dari amanah para anggota yang diputuskan dalam rapat anggota. Pengurus
koperasi dipilih dari anggota rapat anggota. Pengurus juga tidak mempunyai
hubungan keluarga dengan pengurus lain dan pengawas.peraturan bagi pengurus meliputi,
persyaratan, tugas, kewajiban dan wewenang wewenang serta masa jabatan pengurus.
- Pengawas
Secara
ideal selayaknya anggota koperasi sebagai pemilik dapat melakukan pengawasan
terhadap jalannya koperasi, namun dalam pelaksanaannya secara spesifik fungsi pengawasan dalam koperasi dilakukan
oleh Pengawas. Pengawas koperasi diangkat oleh anggota koperasi. pengawas juga
tidak boleh mempunyai hubungan keluarga dengan Pengawas lain dan pengurus.
·
Unsur Dewan Penasehat atau Penasehat
·
Unsur Pelaksana yaitu manajer dan karyawan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar