Minggu, 11 Oktober 2015

Tata Cara Mendirikan Koperasi

Tata Cara Mendirikan Koperasi
Koperasi itu badan usaha yang beranggotakan dari orang seorang atau badan hukum koperasi yang kegiatannya berlandaskan berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Berdirinya sebuah koperasi itu sendiri memiliki beberapa tujuan, yakni :
Ø  Mensejahterakan para anggota koperasi dan masyarakat
Ø  Mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur
Ø  Memperbaiki kehidupan para anggota dan masyarakat terutama dalam bidang perekonomian
Ø  Membangun tatanan perekonomian nasional
Apabila seseorang ingin mendirikan sebuah koperasi, minimal harus mengetahui dahulu apa itu koperasi dan tujuan berdirinya sebuah koperasi agar koperasi yang didirikannya itu dapat berjalan dengan baik dan lancar serta berumur panjang.
Koperasi ini didirikan dengan akta pendirian serta disahkan oleh pemerintah bahkan diumumkan pula dalam berita negara. Kalau koperasi yang didirikan oleh orang seorang dan beranggotakan orang seorang itu Koperasi Primer sedangkan yang didirikan oleh dan beranggotakan badan-badan hukum koperasi itu adalah Koperasi Sekunder
 Koperasi harus didasarkan kepada prinsip prinsip seperti halnya di Indonesia yang menetapkan prinsip prinsip koperasi antara lain seperti Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka, Pengelolaannya dilakukan secara demokratis, Pembagian SHU dilakukan secara adil dan sebanding dengan besarnya jasa atau pekerjaan yang dilakukan oleh masing masing anggota, Pembagian balas jasa yang terbatas terhadap modal, Pendidikan berkoperasi, Kerjasama antar koperasi lainnya, serta Kemandirian.
Konsekuensi bagi individu yang mendirikan koperasi yaitu para anggota koperasi harus menyadari posisi hak dan tanggung jawabnya baik sebagai pelanggan maupun sebagai pemilik. Jika sebagai pelanggan maka diperlukan partisipasi ekonomi dalam koperasinya sedangkan jika sebagai pemilik maka diperlukan keaktifan untuk merawat koperasinya dengan membiayainya. Keduanya itu memerlukan aturan dan ketentuan dalam berorganisasi. Semua hendaknya tercantum dalam anggaran dasar dan rumah tangga, yang digunakan sebagai referensi dalam pengelolaan koperasi.
Untuk pembentukan koperasi,
Langkah pertama yaitu melakukan rapat pembentukan yang dihadiri oleh anggota koperasi itu sendiri kalau Koperasi Primer dihadiri minimal 20 orang, dan untuk Koperasi Skunder minimal 3 koperasi yang telah berbadan hukum yang diwakili oleh kuasanya.
Yang kedua yaitu, mengajukan berkas pengesahan akta pendirian koperasi. pengajuan permohonan tersebut perlu menyertakan lampirkan permohonan. Apabila permohonan dimaksud telah lengkap dan benar maka pemerintah memberikan tanda terima, dan berkasnya segera diproses akan tetapi apabila berkasnya belum lengkap dan belum benar permohonan dimaksud dikembalikan untuk diperbaiki. Akta pendirian koperasi tersebut akan sah dengan adanya Surat Keputusan Menteri Negara Koperasi Pengusaha Kecil dan Menengah yang ditanda tangani oleh Kepala Dinas Koperasi Pengusaha Kecil dan Menengah Kabupaten/Kota.
Persyaratan lengkap untuk membentuk dan mendirikan koperasi simpan pinjam dapat dilihat pada daftar berikut:
o   Fotokopi akta pendirian koperasi dari notaris (rangkap dua)
o   Berita acara rapat pendirian koperasi
o   Daftar hadir rapat pendirian yang telah ditandatangani semua anggota
o   Fotokopi ktp pendiri
o   Kuasa pendiri atau pengurus terpilih yang bertugas untuk mengurus proses pengesahan pembentukan koperasi
o   Surat bukti tersedianya modal
o   Rencana kegiatan usaha koperasi dalam tiga tahun kedepan
o   Rencana anggaran belanja dan pendapatan koperasi
o   Daftar susunan kepengurusan dan pengawas koperasi
o   Daftar sarana kerja koperasi
o   Surat pernyataan yang menyatakan tidak memiliki hubungan keluarga antara pengurus
o   Susunan struktur organisasi koperasi
Khusus untuk koperasi simpan pinjam beberapa persyaratan tambahan antara lain:
o   Surat bukti penyetoran modal sendiri pada awal pendirian, itu berupa deposito pada bank pemerintah atas nama menteri negara koperasi dan umkm.
o   Kelengkapan administrasi organisasi dan pembukuan usp yang dikelola secara kusus dan terpisah dari pembukuan koperasinya.
o   Nama dan riwayat hidup pengurus dan pengawas
o   Surat perjanjian kerja antara pengurus koperasi dengan pengelola USP koperasi
o   Nama dan riwayat hidup calon.
o   Permohonan ijin menyelenggarakan usaha simpan pinjam
o   Menyediakan surat pernyataan bersedia untuk diperiksa dan dinilai kesehatan USP koperasinya oleh pejabat yang berwenang.
Selanjutnya melakukan peninjauan lapangan, maksudnya dicek terlebih dahulu ke lapangan (sekretariat koperasi) oleh tim badan hukum, apabila sudah memenuhi persyaratan maka diterbikanlah surat keputusan pengesahan badan hukum, namun jika masih ada kekurangan maka dilengkapi dahulu sampai batas waktu yang telah ditentukan yaitu 3 bulan paling lama.
Struktural internal organisasi koperasi umumnya terdiri dari 3 unsur yaitu :
·         Unsur Perangkat Organisasi Koperasi. diantaranya:
- Rapat Anggota.
 Adalah rapat yang dihadiri oleh seluruh anggota koperasi yang merupakan kekuasaan tertinggi dalam organisasi koperasi. Dalam rapat anggota, setiap anggota mempunyai hak suara yang sama yaitu, satu anggota satu suara.rapat tersebut harus diselenggarakan minimal satu tahun sekali yang ditentukan oleh jumlah forum, fungsi dan wewenang rapat anggota. Serta perlu diatur ketentuan yang membedakan antara rapat anggota dan rapat anggota luar biasa. Rapat Anggota merupakan perwujudan dari karakteristik koperasi, yaitu anggota sebagai pemilik sekaligus sebagai pengguna jasa koperasi. Dalam rapat pembentukan koperasi, ada ketentuan – ketentuan yang harus dipenuhi di dalamnya, yaitu :
Ø  Harus dihadiri paling sedikit 20 orang calon anggota koperasi dan pemimpin atau calon pendiri koperasi
Ø  Sebaiknya rapt pembentukan koperasi dihadiri oleh orang dari departemen koperasi agar rapat dapat berjalan dengan lancar
Ø  Dalam rapat pembentukan ini membahas beberapa hal seperti :
1.      Tujuan pendirian koperasi
2.      Usaha yang hendak di jalankan
3.      Penerimaan dan persyaratan keanggotaan dan kepengurusan
4.      Penyusuanan anggaran dasar
5.      Menetapkan modal awal yang terdiri dari simpanan – simpanan
6.      Pemilihan pengurus dan badan pemeriksa koperasi
Ø  Pada penyusunan anggaran dasar, harus sesuai dengan undang – undang koperasi
Ø  Rapat harus menyepakati keputusan mengenai pembentukan koperasi, konsep anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, modal awal, rencana kerja, serta pemilihan kepengurusan (pendiri) oleh rapat untuk mendatangani anggaran dasar serta mengurus pengajuan permohonan pengesahan badan hukum kepda yang berwenang.
   - Pengurus Koperasi.
Adalah pelaksana dari amanah para anggota yang diputuskan dalam rapat anggota. Pengurus koperasi dipilih dari anggota rapat anggota. Pengurus juga tidak mempunyai hubungan keluarga dengan pengurus lain dan pengawas.peraturan bagi pengurus meliputi, persyaratan, tugas, kewajiban dan wewenang wewenang serta masa jabatan pengurus.
   - Pengawas
Secara ideal selayaknya anggota koperasi sebagai pemilik dapat melakukan pengawasan terhadap jalannya koperasi, namun dalam pelaksanaannya secara spesifik  fungsi pengawasan dalam koperasi dilakukan oleh Pengawas. Pengawas koperasi diangkat oleh anggota koperasi. pengawas juga tidak boleh mempunyai hubungan keluarga dengan Pengawas lain dan pengurus.
·         Unsur Dewan Penasehat atau Penasehat
·         Unsur Pelaksana yaitu manajer dan karyawan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar