Selasa, 21 Juni 2016

Kepailitan ?

Kepailitan
Peraturan mengenai kepailitan telah ada sejak masa lampau, dimana para kreditor menggunakan pailit untuk mengancam debitor agar segera melunasi hutangnya. Semakin pesatnya perkembangan ekonomi menimbulkan semakin banyaknya permasalahan utang-piutang di masyarakat. Di Indonesia, peraturan mengenai kepailitan telah ada sejak tahun 1905. Saat ini, Undang-Undang yang digunakan untuk menyelesaikan permasalahan kepailitan adalah Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“UU Kepailitan”).
Pengertian dari bangkrut atau pailit menurut Ensiklopedia Ekonomi Keuangan Perdagangan antara lain, keadaan dimana seseorang yang oleh suatu pengadilan dinyatakan bankrupt dan yang aktivanya atau warisannya telah diperuntukkan untuk membayar utang-utangnya. Sedangkan, kepailitan menurut UU Kepailitan diartikan sebagai sita umum atas semua kekayaan Debitor Pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang.
Banyak perusahaan yang baru berjalan beberapa tahun tiba-tiba gulung tikar akibat bangkrut. Tidak jarang pula perusahaan besar tanpa diduga mengalami pailit.
Berbagai pertanyaan muncul, apa penyebab perusahaan-perusahaan tersebut bangkrut? Sementara perusahaan lain mampu bertahan dan bahkan berkembang dengan penghasilan setiap tahun terus meningkat.
Berikut beberapa faktor penyebab perusahaan mengalami pailit:
1.      Tidak mampu menangkap kebutuhan konsumen
Sebuah perusahaan harus mampu menangkap kebutuhan konsumen agar layanan atau produk yang diberikan diterima pasar. Namun, jika hal itu diabaikan apa yang dihadirkan perusahaan akan sia-sia karena tidak dapat diserap konsumen akibat tidak sesuai dengan kebutuhan mereka.
2.      Terlalu fokus pada pengembangan produk
Fokus terhadap pengembangan produk merupakan hal yang baik dan harus dipertahankan. Namun, apa jadinya jika terlalu fokus terhadap hal tersebut? Selain melupakan kebutuhan konsumen, perusahaan yang terlalu fokus pada pengembangan produk akan kehilangan kepekaan terhadap apa yang terjadi di dalam perusahaan, situasi di luar, dan lain-lain.
3.      Ketakutan berlebihan
Ketakutan bangkrut, ketakutan rugi, ketakutan tidak dapat melayani konsumen, ketakutan ketidakmampuan mengatasi masalah, semua itu wajar asal masih dalam porsinya. Namun, apabila ketakutan itu melebihi batas normal, kondisi tersebut harus diwaspadai karena akan menghambat kinerja perusahaan dan membawa kehancuran.
4.      Berhenti melakukan inovasi
Kasus bangkrutnya Kodak bisa menjadi pelajaran bagaimana penting sebuah inovasi dalam berbisnis. Inovasi merupakan hal yang wajib dilakukan oleh setiap pengusaha. Tanpa inovasi, produk-produk yang dijual lama kelamaan akan membosankan bagi masyarakat yang menjadi target pasar.
5.      Kurang mengamati pergerakan kompetitor
Kurang mengamati pergerakan kompetitor akan menyebabkan sebuah perusahaan kalah bersaing dan tertinggal jauh di belakang. Sebuah perusahaan harus tetap memperhatikan langkah-langkah yang dilakukan kompetitor.
6.      Harga terlalu mahal
Beberapa orang percaya bahwa harga mahal akan membuat produk sebuah perusahaan tampak lebih bagus dan lebih mewah dari aslinya. Namun, apa jadinya jika ada perusahaan baru yang mengeluarkan produk mirip dengan barang perusahaan Anda dan menjualnya jauh lebih murah? Kemungkinan akan ditinggal konsumen sangat besar.
Penyebab Lainnya yaitu:
        Terlilit utang
        Ekspansi berlebihan
        Penipuan dilakukan CEO
        Kesalahan manajemen perusahaan
        Pengeluaran tidak terkendali
Contoh perusahaan yang mengalami kepailitan yaitu salah stunya adalah Kodak
Kalau kamu lahir di tahun 1990an, bisa jadi masih ingat dengan merek satu ini. Sisa-sisa kejayaan Kodak masih dapat juga kita temukan di studio foto jadul atau kios kios yang menawarkan jasa cetak foto. Biasanya merek Kodak terpampang di toko mereka. Kodak adalah contoh perusahaan yang gagal karena tidak berani memulai sebuah perubahan. Perusahaan yang didirikan tahun 1888 oleh George Eastman ini sangat terkenal di tahun 1980an.
Bahkan di Indonesia kodak masih tetap populer hingga pertengahan tahun 1990an. Namun, tanda tanda kejatuhan Kodak sebenarnya sudah terlihat saat Kodak mengumumkan penurunan laba sebesar 73% pada triwulan I-1983. Penyebab kebangkrutan Kodak adalah tidak mampu menghadapi persaingan dnegan kemunculan produsen kamera digital. Sebenarnya, Kodak sudah punya teknologi untuk membuat kamera digital pada 1975.
Namun, karena takut membunuh bisnis roll film fotonya produk digital tersebut sengaja tidak diluncurkan. Pada tahun 2009, Kodak mengumumkan penghentian produksi roll film fotonya setelah dipasarkan selama 74 tahun.
Nah darimaka itu dalam membangun sebuah bisnis anda harus detail dalam beberapa aspek seperti aspek pemasaran produk, aspek produksi, aspek keuangan, serta aspek sumber daya manusia. Anda tidak dapat sembarangan dalam mengabil keputusan dalam berbisnis. Keputusan tersebut harus berdasarkan fakta yang terukti lewat riset pasar. Berikut adalah tips agar Anda tidak bangkrut ketika berbisnis:
1.      Membaca
Membaca adalah hal pertama yang harus dilakukan. Sebaiknya Anda lebih sering membaca buku biografi para pengusaha sukses setingkat Bill Gates. Pelajari betul apa saja kesalahan Bill gates atau tokoh lain yang pernah mereka lakukan. Sehingga anda tahu betul kesalahan-kesalahan tersebut tidak seharusnya Anda lakukan dalam bisnis.
2.      Merancang rencana bisnis dengan baik
Buatlah rencana tentang bisnis anda yang didalamnya terdapat beberapa aspek yakni marketing, keuangan, tenaga kerja, serta produksi. Rencana bisnis yang bagus adalah rencana yang tidak hanya Anda buat lewat insting akan tetapi dilakukan lewat penelitian.
Survei semua aspek, meliputi bahan baku produk, analisa SWOT bisnis, hingga aspek konsumen. Siapa sebenarnya konsumen Anda dan apa kebutuhannya. Riset Anda akan menjawab itu semua.
3.      Menetapkan visi dan misi perusahaan
Visi misi ibarat tubuh manusia. Anda tidak akan bergerak maju tanpa cita-cita dan mengetahui betul cara apa yang harus dicapai untuk mewujudkan cita-cita Anda. Visi adalah gambaran kedepan perusahaan anda dalam 20 tahun kedepan. Akan seperti apa perusahaan di masa depan, itu akan ditentukan lewat visi. Sedangkan misi adalah cara-cara atau strategi-strategi yang akan diterapakn perusahaan dalam mencapai visi perusahaan. Jika visi misi dan perusahaan sudah jelas maka tinggal menjalankan bisnis dengan berpacuan pada visi dan misi perusahaan tersebut.
4.      Fokus
Seorang pebisnis harus fokus pada bisnisnya. Jangan sampai konsentrasi anda terbelah karena urusan lain. Bila perlu tidurlah di toko/perusahaan Anda agar konsentrasi anda tidak terpecah. Banyak usaha bisnis yang gagal karena tidak fokus. Serakah merupakan salah satu sifat yang kerap muncul dalam berbisnis. Serakah disini diartikan sebagai pluralisme bisnis. Jadi Anda melakukan bisnis lain padahal bisnis anda yang awal belum setabil. Hal ini dapat mempengaruhi bisnis Anda yang pertama.
5.      Evaluasi
Setelah Anda menjalan bisnis, evaluasilah dibagian mana Anda jatuh atau aspek mana yang kurang. Perbaiki secara berkala bagian tersebut dan tetap berfokus pada aspek lainnya. Misalnya target penjualan anda tidak tercapai maka telitilah bagian mana yang menyebabkan penjualan kurang.
Misalnya bagian marketing. Marketing dalam bisnis anda masih kurang efektif oleh karena itu cari jalan lain, anda bisa saja mencontoh lawan yang memiliki usaha sejenis. Bagaimana mereka memasarkan produk mereka. Ingat ATM? Amati, Tiru, Modifikasi. Ingat ini bukan plagiat, namun smart. Kenapa smart? karena kita belajar dari kesalahan orang lain dan kesuksesan orang lain.
6.      Mental
Sebagai seorang pebisnis Anda harus memiliki mental yang kuat. Jangan mudah menyerah pada persoalan-persoalan dalam bisnis seperti kesulitan modal. Sebagaimana pengusaha yang cerdas, ubahlah masalah tersebut menjadi tantangan tersendiri atau bahkan menjadi motivasi Anda untuk dapat menyelesaikannya.
7.      Relationship
Bangunalah relasi yang baik dengan semua orang baik customer, karyawan, maupun rekan usaha. Sebuah bisnis dapat bertahan jika Anda memiliki citra dan hubungan yang baik dengan semua orang. Berusahalah menekan ego untuk sukses berbisnis.
8.      Buatlah beberapa alterantif
Kemungkinan terburuk dalam bisnis pastinya akan ada. Mulai dari turunnya penjualan hingga gulung tikar. Segeralah membuat alternatif-alternatif solusi apabila terjadi hal-hal buruk. Buatlah alternatif tadi berdasarkan riset pasar seperti riset alternatif bahan baku produk termurah, riset konsumen, dan lain sebagainya.
Berdasarkan riset tersebut anda akan melihat beberapa alterantif, seperti portofolio produk atau membuka bisnis baru. Ingatlah pepatah berikut ini, “ Jangan taruh telur dalam satu keranjang ” sama halnya dengan bisnis jangan investasikan uang Anda hanya dalam satu bisnis. Sehingga ketika salah satu bisnis anda terpuruk anda akan segera mendapatkan dana segar dari portofolio bisnis yang anda bangun.
9.      Bekerja keras
Curahkan semua kemampuan anda, hidup mati anda pada bisnis anda. Bekerja sepenuh hati merupakan ikhtiar terbaik untuk menjalankan bisnis. Jangan mengeluh atas apa yang menjadi kosekuensi dari keputusan anda.
10. Inovasi
Dalam life cycel of product. Produk yang sudah berada pada masa decline sebaiknya Anda beri sentuhan inovasi di dalamnya. Perlu anda ketahui bahwa life cycle produk mengalami empat tahapan yakni introduction, growth, maturity, dan decline. Decline merupakan tahapan paling berbahaya dalam sebuah siklus produk. Decline ditandai dengan menurunnya penjualan, dan menurunya brand image suatu produk. Strategi yang biasa dilakukan adalah rebranding.
Hal-hal tersebut merupakan cara yang dapat Anda gunakan untuk menghindari kebangkrutan. Berusahalah menambah nilai produk di setiap rantai nilai yang ada, mulai dari tahap produksi hingga pemasaran. Be smart entrepreneur !.
Sumber:
Ø  http://www.hukumkepailitan.com/2012/01/04/pengertian-dan-syarat-kepailitan/
Ø  http://ekbis.sindonews.com/read/1085530/39/faktor-faktor-penyebab-perusahaan-bangkrut-1455544186
Ø  https://www.cekaja.com/info/5-perusahaan-besar-yang-tadinya-besar-dan-akhirnya-bangkrut/

Asuransi ?

ASURANSI
          Asuransi sangat penting bagi kita semua. Mampu memberikan manfaat untuk semua kalangan baik masyarakat, perusahaan, karyawan dan lainnya. Namun pada saat ini sebagian masyarakat Indonesia masih belum akrab dan belum mengenal apa itu asuransi khususnya bagi masyarakat menengah kebawah, padahal di sebagian Negara- Negara maju memiliki asuransi adalah hal umum bahkan wajib untuk dimiliki. “sedia payung sebelum hujan” pepatah ini artinya bahwa semua orang memang harus mempersiapkan segala sesuatu untuk mengantisipasi hal-hal yang mungkin akan terjadi di masa depan. Jadi saat hujan benar-benar turun, kita sudah punya payung untuk melindungi diri dari guyuran hujan. Sama halnya dengan pepatah tersebut  yang namanya musibah siapa yang tahu dan siapa yang mau. Sekarang zamannya susah, sayang ngeluarin duit jutaan buat rumah sakit. Dengan asuransi kita bisa bebas biaya, atau paling tidak meringankan beban biaya keluarga jika hal terburuk terjadi.
Nah berikut ini adalah beberapa Manfaat Asuransi Secara Umum yang bisa diperoleh jika kita mengikuti program asuransi :
1.     Membantu mengelola keuangan
Dengan membayar premi berarti kita sudah mengatur keuangan keuangan kita. Hal ini dikarenakan adanya kewajiban peserta asuransi untuk membayar polis atau premi yang besar dan waktunya sudah ditentukan. Sehingga mereka mau tidak mau akan lebih cermat untuk mengalokasikan penghasilan. Kita mengeluarkan dana untuk menabung dulu, baru kemudian untuk kebutuhan yang lainnya. Ini sesuai dengan saran beberapa perencana keuangan bahwa teori menabung yang baik itu adalah, penghasilan dikurangi menabung baru sisanya untuk kebutuhan sehari-hari. Bukannya penghasilan dikurangi kebutuhan barulah sisanya untuk menabung.
2.    Memberikan jaminan perlindungan dari risiko-risiko kerugian yang diderita nasabah
·         Manfaat Asuransi Jiwa : jika sewaktu-waktu dalam perjalanan hidup kita mengalami musibah fatal yang semua orang tidak inginkan, misalnya saja kecelakaan dijalan yang bisa berakibat kematian, cacat tetap / cacat permanen, yang dimana semua itu akan membutuhkan biaya besar untuk berobat, disinilah letak manfaat asuransi jiwa yang kita miliki, dengan begitu fokus keluarga adalah pada perawatan / pengobatan bukan kebingungan mencari biaya rumah sakit.
·         Manfaat Asuransi Kesehatan : dengan memiliki asuransi anda sudah tak perlu risau lagi soal biaya kesehatan, cukup klaim serta menunjukkan bukti-bukti otentik maka perusahaan asuransi akan membayarkan biaya rumah sakit tersebut.
·         Manfaat Asuransi Pendidikan : kita tidak tahu berapa besar biaya pendidikan beberapa tahun kedepan ketika anak kesayangan sudah menginjak dewasa atau masa kuliah. Dengan asuransi pendidikan ini setidaknya kita merasa terjamin jika biaya besar menanti untuk pendaftaran pendidikan anak kita.
·         Manfaat Asuransi Properti & Harta Benda : harta benda yang berhubungan langsung dengan sumber penghasilan kehidupan kita haruslah diamankan seperti toko, ruko, rumah, mobil serta harta benda yang lain, apabila terjadi musibah dikemudian hari, bisa saja terjadi kecelakaan dijalan, kebakaran, bencana alam, dsb. Dengan memiliki asuransi ini kita akan mendapatkan biaya pertanggungan sesuai dengan aturan perusahaan penyedia asuransi.

3.    Meningkatkan efisiensi,
karena tidak perlu secara khusus mengadakan pengamanan dan pengawasan untuk memberikan perlindungan yang memakan banyak tenaga, waktu dan biaya.
4.    Transfer Resiko
Dengan membayar premi yang relatif kecil, seseorang atau perusahaan dapat memindahkan ketidakpastian atas hidup dan harta bendanya (resiko) ke perusahaan asuransi.
5.    Pemerataan biaya
yaitu cukup hanya dengan mengeluarkan biaya yang jumlahnya tertentu dan tidak perlu mengganti/membayar sendiri kerugian yang timbul yang jumlahnya tidak tentu dan tidak pasti.
6.    Dasar bagi pihak bank untuk memberikan kredit karena bank memerlukan jaminan perlindungan atas agunan yang diberikan oleh peminjam uang.
7.    Sebagai tabungan, karena jumlah yang dibayar kepada pihak asuransi akan dikembalikan dalam jumlah yang lebih besar. Hal ini khusus berlaku untuk asuransi jiwa.
8.    Menutup Loss of Earning Power seseorang atau badan usaha pada saat ia tidak dapat berfungsi (bekerja)
Itulah manfaat yang bisa didapatkan oleh seorang nasabah asuransi. Dengan ikut asuransi berarti kita telah mengatur keuangan dari sekarang hingga masa pensiun kita dengan baik. Jangan ragu untuk mengikuti program ini, karena ini memberikan kebaikan bagi kita. Dari pada uang kita hambur-hamburkan untuk hal-hal yang tidak perlu, lebih baik kita manfaatkan untuk investasi.
Sedabgkan berikut ini adalah beberapa manfaat asuransi bagi masyarakat:
·         Tanggungan Resiko
Masyarakat tidak lagi takut sakit. Artinya, bahwa selama ini masyarakat yang merasa bahwa biaya berobat sangat mahal, sehingga mereka memaksakan diri untuk tidak berobat lalu menumpuk penyakit sehingga akhirnya dari penyakit yang sepele menjadi besar. Bila sudah begitu berobat akan lebih mahal lagi, bukan?
Dengan adanya asuransi, masyarakat tak akan merasa takut untuk mendapatkan layanan kesehatan dan pengobatan di fasilitas kesehatan. Keberadaan asuransi diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap peningkatan derjat kesehatan dan kualitas hidup masyarakat.

·         Menabung
Asuransi bisa dikatakan sebagai tabungan untuk kesehatan. Hasil dari tabungan itu tentu saja menjadi baik, karena jika memang dijalani dengan tertib akan memberikan kenyamanan bagi masyarakat itu sendiri.

·         Memberikan Rasa Nyaman
Asuransi diharapkan dapat berkontribusi terhadap kestabilan dalam ranah ekonomi. Jika perputaran uang dalam pengelolaan asuransi baik maka stabilitas perekonomian pun akan tercapai, sehingga membuat pelayanan terhadapat masyarakat menjadi lebih baik. Asuransi juga bisa disebut sebagai perencanaan masa depan. Keberadaan asuransi mengurangi kecemasan akan pendidikan anak di masa depan jika orang tua sudah mulai berinvestasi sejak sedini mungkin.
Selain itu asuransi juga sangat bermanfaat bagi sebuah perusahaan untuk karyawan karyawannya.Seperti yang kita tahu, setiap pekerjaan memiliki resiko kesehatan yang berbeda-beda satu sama lain. Namun resiko tersebut sudah sepatutnya ditangani oleh pihak perusahaan dengan baik untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari. Oleh sebab itu, pentingnya asuransi kesehatan karyawan sangatlah penting bagi perusahaan khususnya bagi para karyawan karena fungsi dan manfaat asuransi dapat digunakan sebagai bentuk perlindungan kesehatan setiap karyawan dari berbagai resiko penyakit ataupun kecelakaan kerja.
Oleh karena itu, fasilitas asuransi kesehatan untuk karyawan sudah seharusnya dipersiapkan dengan baik oleh pihak perusahaan karena keberadaannya memberikan peranan penting bagi para pekerja, antara lain:
1.     Untuk menghindari resiko masalah kesehatan yang berdampak pada menurunnya kemampuan ekonomi karyawan.
2.    Untuk menjaga kondisi keuangan dan financial karyawan akibat adanya resiko kesehatan yang tidak diharapkan ketika bekerja.
3.    Memberi kenyamanan bagi karyawan
Rasa nyaman dalam diri karyawan akan menghasilkan efek positif terhadap kinerjanya, baik itu untuk keluarganya maupun untuk dirinya sendiri. Karyawan pun akan senantiasa nyaman dalam bekerja, yang hasilnya dan manfaatnya adalah perusahaan menjadi senantiasa berkembang dan maju di tangan karyawan yang bekerja dengan hati dan loyal karena memiliki kenyamanan.
4.    Transfer Resiko Kecelakaan Kerja
Kecelakaan kerja di suatu perusahaan mungkin saja terjadi, baik pekerja pabrik hingga karyawan yang bekerja sebagai penulis pun memiliki resiko kecelakaan kerja, misalnya kesetrum, jatuh dan sebagainya. Maanfaat mengikuti asuransi adalah bila resiko tersebut terjadi maka perusahaan tinggal mengajukan klaim ke pihak asuransi sehingga karyawan dapat diberi santunan.
5.    Memenuhi Hak Karyawan
Perusahaan yang baik dan bonafide memberikan benefit kepada karyawan. Salah satunya adalah memberikan hak di luar gaji, yakni jaminan kesehatan. Maka bila perusahaan sudah memberi asuransi pada karyawan maka perusahaan itu sudah memenuhi hak bagi karyawan bahkan keluarganya.
Itulah sebabnya berbagai perusahaan asuransi memberikan layanan dan kemudahan bagi setiap perusahaan untuk memenuhi kebutuhan perlindungan atas setiap karyawan dengan baik dan benar. Apabila kebutuhan perlindungan kesehatan atau asuransi telah dipenuhi dengan baik, tentu saja manfaatnya akan terasa sangat berguna bagi semua karyawan sehingga resiko yang tidak diharapkan tidak akan mengganggu konsentrasi kerja karena seluruh perlindungan kesehatan karyawan ditanggung dan dialihkan sepenuhnya pada perusahaan yang menyediakan asuransi kesehatan karyawan.
Sumber
Ø  http://hilman.co/pentingnya-asuransi-kesehatan-karyawan-bagi-para-pekerja/
Ø  http://www.zonanesia.net/2014/08/manfaat-asuransi-secara-umum.html?m=1
Ø  http://asuransime.com/manfaat-asuransi-jiwa-bagi-masyarakat-dan-perusahaan/



Kamis, 14 April 2016

HAK PATEN

HAK PATEN
Definisi hak paten adalah hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yg untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Hak paten merupakan bentuk perlindungan hak kekayaan intelektual yang sangat efektif karena dapat mencegah pelaksanaan invensi oleh pihak lain tanpa seizin pemegang hak paten, walaupun pihak lain tersebut memperoleh teknologinya secara mandiri (bukan meniru). Menurut UU hak paten No. 14 Tahun 2001 (UU hak paten 2001), hak paten diberikan untuk invensi yang memenuhi syarat kebaruan, mengandung langkah inventif & dapat diterapkan dalam industri selama 20 tahun.
Cara mendapatkan hak paten di Indonesia yaitu menganut asas first-to-file , yang artinya siapa saja mendaftarkan invensinya untuk pertama kalinya di kantor Paten akan mendapatkan hak paten. Sedangkan cara mendapatkan hak paten di Amerika Serikat yaitu menganut sisteem first-to-invent , dimana hak paten diberikan kepada seseorang yang pertama kali menemukan.

Hak Pemegang Paten
1.      Pemegang paten memiliki hak eksklusif untuk melaksanakan paten yang dimilikinya dan melarang orang lain yang tanpa persetujuan :
a)      Dalam hal paten produk : membuat, menjual, mengimport, menyewa, menyerahkan, memakai, menyediakan untuk di jual atau disewakan atau diserahkan produk yang diberi paten.
b)      Dalam hal paten proses : menggunakan proses produksi yang diberi paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya sebagaimana yang dimaksud dalam huruf (a)
2.      Pemegang paten berhak memberikan lisensi kepada orang lain berdasarkan surat perjanjian lisensi.
3.      Pemegang paten berhak menuntut orang yang sengaja dan tanpa hak melanggar hak pemegang paten dengan melakukan salah satu tindakan.
Peraturan Perundang -undangan yang mengatur tentang paten :
1)      Undang-undang No.14 Tahun 2001 tentang Paten (UUP)
2)      Undang -undang No 7 tahun 1994 tentang Agreement Establishing the World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia )
3)      Keputusan Presiden No 16 Tahun 1997 tentang Pengesahan Paris Convention for The protection of Industrial Property.
4)      Peraturan Pemerintah No 34 Tahun 1991 tentang Tata Cara Pemerintah Paten
5)      Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 1991 tentang Bentuk dan Isi Surat Paten.
6)      Keputusan MenKeh No M.01-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Paten Sederhana.
7)      Keputusan MenKeh No M.01-HC.01.10 Tahun 1991 tentang Penyelenggaraan pengumuman paten.
8)      Keputusan MenKeh No M.04-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Persyaratan, Jangka waktu, dan Tata cara Pembayaran Biaya Paten.
9)      Keputusan MenKeh No M.06-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Pelaksanaan pengajuan Permintaan Paten
10)  Keputusan MenKeh No M.07-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Bentuk dan Syarat-syarat Permintaan Pemeriksaan Substantif Paten.
11)  Keputusan MenKeh No M.08-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Pencatatan dan Permintaan Salinan dokumen Paten.
12)  Keputusan MenKeh No M.04-PR.07.1 Tahun 1996 tentang Sekretariat Komisi Banding Paten.
13)  Keputusan MenKeh No M.01-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Tata Cara Pengajuan Permintaan Banding Paten
Pengalihan Paten atau pemilikan paten dapat beralih atau dialihkan baik seluruhnya maupun sebagian karena :
·         Pewarisan
·         Hibah
·         Wasiat
·         Perjanjian tertulis atau
·         Sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan
Selain Hak Paten, dalam UU hak paten 2001 diatur pula mengenai hak paten sederhana yang merupakan hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya berupa produk atau alat yang baru dan mempunyai nilai kegunaan praktis disebabkan oleh bentuk, konfigurasi, konstruksi/ komponennya. Semua ketentuan yang diatur untuk hak paten dalam UU hak Paten 2001 berlaku secara mutatis mutandis untuk hak paten sederhana, kecuali yg secara tegas tidak berkaitan dengan hak paten sederhana.
Cara mendaftarkan hak Paten Sederhana :
Syarat kebaruan mempunyai pengertian kebaruan secara universal dan hak paten sederhana tersebut harus dilaksanakan di Indonesia . Hak paten sederhana diberikan dalam jangka waktu 10 tahun terhitung sejak penerbitan sertifikat hak paten sederhana. Perlu diperhatikan bahwa UU hak Paten 2001 memuat perubahan atas cakupan invensi yang dapat diberikan hak paten sederhana.
Dalam UU hak paten No. 13 Tahun 1997, hak paten sederhana (pretty patent ) dapat diberikan untuk invensi atau proses. Namun, dalam UU Hak Paten 2001 hanya invensi dalam bentuk produk atau alat yang dapat diberikan hak paten sederhana (utility model).
Hak Paten Oleh Pemerintah
Hal penting lain yang perlu diperhatikan dalam UU hak paten 2001 adalah ketentuan yang mengatur mengenai cara mendaftarkan hak paten oleh pemerintah (pasal 99-103) yang cara mendapatkan hak paten oleh pemerintah. Dalam hal ini bila pemerintah berpendapat bahwa suatu hak paten di indonesia sangat penting artinya bagi pertahanan keamanan negara dan kebutuhan sangat mendesak untuk kepentingan masyarakat, maka pemerintah dapat melaksanakan sendiri paten yang bersangkutan. Juga dalam hal pemerintah berpendapat terdapat kebutuhan yang sangat mendesak untuk kepentingan masyarakat atas suatu hak paten, maka pelaksanaannya dapat dilakukan oleh pemerintah. cakupan yang dimaksudkan oleh PP No.27/2004 tersebut adalah contoh hak paten dalam pelaksanaan hak paten di bidang senjata api, amunisi, senjata kimia, senjata biologi, senjata nuklir, bahan peledak militer, perlengkapan militer, produk farmasi yang diperlukan untuk menanggulangi penyakit yang berjangkit secara luas, produk kimia yang berkaitan dengan pertanian, & obat hewan yang diperlukan untuk menanggulangi hama dan penyakit hewan yang berjangkit secara luas. Pelaksanaan hak paten oleh pemerintah tersebut ditetapkan melalui keputusan presiden (kepres) dan tentu saja dilakukan dengan memberi imbalan kepada pemegang hak paten sebagai kompensasi yang besarnya ditentukan oleh pemerintah.
Invensi Yang Tidak Dapat Diberi Paten adalah tentang :
1)      Proses atau produk yang pengumuman dan penggunaan atau pelaksanaannya bertentangan dengan peraturan-undangan yang berlaku, moralitas agama, ketertiban umum atau kesusilaan
2)      Metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan atau pembedahan yang diterapkan terhadap manusia dan atau hewan.
3)      Teori dan metode dibidang ilmu pengetahuan dan matematika
4)      Semua mahluk hidup, kecuali jasad renik serta proses biologis yang esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan kecuali proses non biologis atau proses mikrologis
Jangka Waktu Perlindungan Paten
Paten (sesuai dengan ketentutuan dalam pasal 8 ayat 1 Undang Undang nomor 14 tahun 2001) diberikan untuk jangka waktu selama 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat diperpanjang.
Paten sederhana (sesuai dengan ketentuan dalam pasal 9 Undang Undang no 14 tahun 2001) diberikan untuk jangka waktu 10 tahun terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat diperpanjang.
Pelanggaran Dan Sanksi
Pidana penjara paling lama 4(empat) tahun dan atau denda paling banyak Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) bagi barangsiapa yang dengan sengaja dan tanpa hak melanggar hak Pemegang Paten dengan melakukan salah satu tindakan yaitu membuat, menggunakan, menjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkan, atau menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan produk yang diberi paten dan menggunakan proses produksi yang diberi paten untuk membuat barang dan tindakan melanggarlainnya.
Pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan atau denda paling banyak Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) bagi barang siapa yang dengan sengaja dan tanpa hak melanggar hak Pemegang Paten Sederhana dengan melakukan salah satu tindakan yaitu membuat, menggunakan, menjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkan atau menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan produk yang diberi paten dan menggunakan proses produksi yang diberi paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya.
SUMBER :
·         http://www.hukumsumberhukum.com/2014/06/apa-itu-pengertian-hak-paten.html?m=1
·         www.patenindonesia.co.id/paten/637-2/

PRODUK - PRODUK ASURANSI

Jenis Produk Asuransi
Yang Penting Untuk Di Miliki
Produk asuransi adalah produk finansial yang berguna untuk melindungi kita dari resiko kerugian finansial yang terjadi di kehidupan. Dengan adanya proteksi yang diberikan oleh asuransi tentunya akan membuat kita berpikir lebih tenang sehingga membuat kita mampu bekerja secara maksimal.
Siapa yang bisa menyangka suatu saat tiba-tiba rumah kita kebakaran, atau diri kita mengidap penyakit tertentu yang membutuhkan pengobatan dengan biaya yang tak murah. Tidak bisa bukan? Semua resiko tersebut harus kita kelola agar terhindar dari kerugian finansial. Sehingga membeli polis asuransi adalah pilihan yang paling tepat.
Nah berikut ini lima jenis produk asuransi yang penting yang harus dimiliki.
1. Asuransi Kesehatan.
Asuransi kesehatan adalah produk asuransi yang memberikan proteksi terhadap resiko kesehatan dengan berbagai skema dan pilihan manfaat asuransi. Saat ini, pemerintah telah memiliki program asuransi kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia lewat program Jaminan Kesehatan Nasional yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan).
Namun, Jika ingin memperoleh benefit asuransi kesehatan yang lebih, Anda tentunya bisa membeli produk asuransi kesehatan yang dikelola oleh perusahaan asuransi swasta. Variasi manfaat produknya menarik dan banyak, dari mulai pelayanan rawat inap, persalinan, gigi, ganti kacamata dan sebagainya. Pilihlah produk asuransi kesehatan yang sesuai kebutuhan dengan harga premi yang bisa dijangkau dengan penghasilan Anda.
Saat ini, beberapa perusahaan juga sudah menawarkan asuransi yang disebut asuransi unit link. Artinya Anda membayar premi asuransi tiap bulan dengan benefit sebagai proteksi kesehatan sekaligus investasi saham. Membeli produk asuransi kesehatan adalah investasi sangat penting untuk perlindungan pembiayaan kesehatan dan tentunya membantu Anda terhindar dari bahaya finansial ketika mengalami sakit yang membutuhkan biaya mahal.
2. Asuransi Jiwa
Asuransi jiwa adalah produk asuransi yang memberikan perlindungan jika terjadi resiko kematian pada pemegang polis. Asuransi ini tentunya akan memberikan perlindungan jangka panjang terhadap ahli waris jika Anda tutup usia. Namun, selain produk asuransi jiwa yang murni seperti pengertian di atas, ada varian baru asuransi jiwa yang disebut asuransi jiwa kredit. Asuransi Jiwa Kredit ini biasanya menjadi produk bundling dengan fasilitas kredit yang diberikan oleh bank. Nantinya nasabah bank yang meminjambsejumlah uang di bank otomatis akan membayar premi asuransi jiwa kredit.
Sehingga jika ada resiko kematian pada nasabah, dan terjadi potensi gagal bayarvcicilan kreditnya, maka perusahaan asuransi akan menanggung pembayaran sisanya.
Tahukah Anda banyak fakta dan alasan kenapa Anda harus memiliki Asuransi jiwa. Berikut adalah alasan-alasan tersebut.
·         Sedia Payung Sebelum Hujan.
Hidup memang selalu punya rahasianya sendiri. Sama seperti musibah atau kecelakaan, kita tidak pernah tahu kapan dan di mana terjadi. Jika hal tersebut terjadi, akan ada biaya-biaya yang kita keluarkan untuk pengobatan di luar anggaran yang kita buat. Di saat seperti itulah peran asuransi jiwa dibutuhkan, untuk mengcover segala biaya-biaya pengobatan yang harus dikeluarkan ketika hal itu terjadi.vBahkan ketika pemilik asuransi yang jugabberperan sebagai pencari nafkahbmendapatkan penyakit berat yang menyebabkan dirinya tidak mampu lagi bekerja menghidupi keluarga. Asuransi akan membantu Anda mengatasi keuangan Anda yang berubah secara drastis ketika hal-hal tersebut terjadi.
·         Kematian Merupakan Hal Yang Pasti
Salah satu hal yang pasti didunia ini adalah kematian. Namun seperti bertolak belakang dengan kalimat tersebut adalah satu halbyang tidak pasti adalah waktu kematian itu sendiri. Pernahkah Anda membayangkan jika sewaktu-waktu Anda sebagai pemberi nafkah keluarga meninggal dunia secara tiba-tiba, siapakah yang akan membiayai dan melindungi keluarga dari masalah keuangan setelah Anda pergi? Untuk Anda yang memiliki asuransi jiwa mungkin hal ini tidak akan terlalu mengkhawatirkan, karena pada dasarnya Asuransi jiwalah yang akan mengatasinya masalah ini. Asuransi jiwa memungkinkan keluarga membayar berbagai biaya serta hutang yang mungkin masih tersisa.
·         Memberi Ketenangan Batin
Asuransi jiwa saat ini memberi seseorang sesuatu yang berharga yaitu ketenangan pikiran karena mengetahui keluarganya tidak akan terlantar saat sesuatu yang tidak terduga terjadi seperti kematian.
·         Sebagai Instrument Investasi
Berinvestasi di asuransi yang ada unitlink (Kaitannya dengan investasi) menjadi pilihan yang cukup bijak. Hal ini dapat Anda bandingkan ketika menabung di bank yang sering kali terkena inflasi dan seringnya anda menarik uang di ATM. Yang tanpa Anda sadari habis begitu saja. Dengan memiliki Asuransi jiwa jenis ini Anda tidak hanya diajarkan untuk menabung untuk jangka panjang, namun juga membiasakan diri untuk berdisplin dalam mengatur anggaran keuangan. Hasil dari tersebut nantinya juga dapat Anda gunakan untuk apa saja, untuk beli rumah, mobil impian atau perjalanan liburan ke tempat yang Anda inginkan.
3. Asuransi Mobil
Asuransi mobil memberi perlindungan terhadap mobil pribadi dari resiko bencana alam, kebakaran, kerusakaan, dan kecelakaan. Jika Anda memiliki mobil, penting untuk mengasuransikannya karena resiko saat berkendara sangat tinggi. Pilih produk asuransi mobil dengan premi yang sesuai dengan nilai mobil Anda dan sesuaikan dengan manfaat perlindungan yang Anda inginkan.
4. Asuransi Pendidikan
Asuransi pendidikan berfungsi layaknya tabungan masa depan untuk menjamin kelangsungaan pendidikan putra-putri Anda di tengah mahalnya biaya pendidikan dari tingkat dasar hingga perguruan tinggi. Saat ini, banyak produk tabungan bank yang otomatis digabung dengan asuransi pendidikan. Anda bisa memilih skema ini karena pada dasarnya kita menabung untuk dana pendidikan putra-putri Anda.
5. Asuransi Properti
Asuransi properti nantinya akan melindungi rumah dan bangunan milik Anda dari resiko kerusakan dan kebakaran. Asuransi jenis ini ada yang All Risk, artinya melindungi semua jenis kerusakan dengan pengecualian tertentu. Asuransi properti tidak hanya berlaku untuk bangunan yang sudah jadi dan ditempati. Tapi juga untuk bangunan yang masih dalam proses pembangunan. Perusahaan asuransi akan menanggung segala biaya yang timbul akibat resiko kerusakan yang terjadi.
SUMBER :
·         https://www.cermati.com/artikel/5-jenis-produk-asuransi-yang-penting-anda-miliki

·         https://www.cermati.com/artikel/4-alasan-kenapa-asuransi-jiwa-penting-untuk-anda